Oleh: Vania Gusriani (Ilmu Ekonomi Islam 2022)
Latar Belakang
Pada tahun 2030, populasi umat Islam akan lebih dari 25% di seluruh dunia dan lebih dari 10% individu di beberapa negara Eropa dan Amerika Serikat adalah Muslim (Muhamad dan Mizerski, 2013; Solomon, 2018). Fenomena ini akan berdampak pada meningkatnya jumlah permintaan produk dan jasa (seperti bank syariah) yang sesuai dengan arus utama syariat Islam (Usman et al., 2017; Sandikci, 2018). Nyatanya beberapa perusahaan telah mengakomodasi tren ini di Marketplace (Solomon, 2018). Namun, dibandingkan dengan materialisme (seperti keuntungan dan reputasi bank), agama adalah faktor yang paling penting dalam memengaruhi pengambilan keputusan konsumen (bank syariah), dikarenakan luasnya doktrin yang mengizinkan dan melarang suatu hal sebagai suatu ketentuan ( Ali et al., 2019; Raab et al., 2020 ). Namun demikian, literatur yang menyediakan bidang ini (meninjau preferensi konsumen dari faktor agama dan religiositas) masih bersifat embrionik (Mortimer et al., 2020; Minton et al., 2019), khususnya dalam religiositas ekstrinsik dan intrinsik terhadap bank syariah di bidang pemasaran.
Beberapa studi telah meneliti bagaimana peran agama terhadap komitmen dan materialisme konsumen, yang kemudian memengaruhi preferensi produk dan layanan keagamaan (Sandikci, 2018). Indonesia merupakan suatu kasus khusus, dengan 229 populasi Muslim dan merupakan jumlah terbesar di seluruh dunia (IbTimes, 2020), dengan pangsa pasar bank syariah hanya sebesar 5,78% (OJK, 2020). Ini menunjukkan sinyal bahwa masih sedikitnya umat Islam Indonesia yang bergabung dengan bank syariah. Dalam konteks Islam, Pepinsky (2013) dan Usman et al. (2017) telah meneliti beberapa faktor yang secara efektif memengaruhi keputusan konsumen muslim. Namun, studi mereka hanya terfokus pada nilai layanan (seperti ATM, lokasi kantor, layanan karyawan, dll.) tanpa pengukuran yang tepat dari tingkat religiositas peserta. Selain itu, studi penelitian sebelumnya juga mengabaikan pengaruh religiositas pada preferensi konsumen muslim.
KEYWORDS
Religiositas dalam konteks pemasaran disebut sebagai komitmen individu terhadap suatu keyakinan dan praktik. Secara umum, religiositas dapat diartikan sebagai pengabdian pada agama atau kesalehan.
Religiositas Ekstrinsik merupakan suatu faktor yang memotivasi seseorang untuk menggunakan agama mereka dalam mempertimbangkan kepentingan pribadi mereka dan juga sebagai sarana untuk beberapa bentuk utilitas, baik pribadi maupun sosial (misalnya bergabung di masjid untuk membuat bisnis atau sosial serta koneksi).
Religiositas Intrinsik merupakan suatu faktor yang memotivasi kehidupan individu dalam beragama dan agama mereka diperlakukan sebagai tujuan itu sendiri terlepas dari konsekuensi eksternal untuk mencerminkan semangat sejati dari keyakinan mereka dalam tindakan mereka.
Komitmen Konsumen dalam literatur pemasaran diartikan sebagai konstruksi penting yang menjelaskan hubungan antara pelanggan dan perusahaan serta kesediaan pelanggan untuk mempertahankan hubungan dengan produk tertentu.
Materialisme Konsumen dapat dipandang sebagai nilai yang diberikan konsumen pada perolehan dan kepemilikan benda-benda material (Bagi A emas sangatlah berharga dan segala-galanya, tetapi bagi B biasa-biasa saja). Tingkat materialisme dihasilkan dari tingkat religiositas yang berbeda (Arli et al., 2020b; Raggiotto et al., 2018)
Preferensi Konsumen merupakan kecenderungan atau prioritas konsumen terhadap suatu pilihan.
Tujuan
Berdasarkan paparan di atas, latar belakang serta tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menjawab kesenjangan pada penelitian-penelitian sebelumnya dengan mengkaji pengaruh dimensi religiositas konsumen terhadap preferensi konsumen di kalangan umat Islam Indonesia. Penelitian ini juga akan mengkaji peran komitmen konsumen dan materialisme konsumen sebagai mediator antara religiositas dan preferensi konsumen. Dengan keadaan masih rendahnya pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia menyebabkan pentingnya untuk memahami apakah religiositas sebagai faktor utama memiliki pengaruh positif dan signifikan dalam memengaruhi keputusan umat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan jawaban atas pertanyaan :
- Apakah tingkat dalam beragama benar-benar membuat umat Islam lebih berkomitmen pada bank syariah dan berkurangnya materialisme di Indonesia?
- Apakah religiositas memiliki pengaruh positif terhadap preferensi konsumen dan variabel mediator (komitmen konsumen dan materialisme)?
Metode
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei online melalui kuesioner. Item pengukuran kuesioner dimodifikasi agar sesuai dengan konteks penelitian. Aspek yang ditanyakan terutama perihal demografi seperti jenis kelamin, usia, pendidikan dan periode menggunakan bank syariah. Survei online dilakukan dengan menggunakan Google Formulir dan dilaksanakan dari tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2020. Pengambilan sampel dilakukan secara random convenience sampling yang melibatkan 680 konsumen bank syariah.
Hasil Pembahasan
Dapat dipahami bahwa pada tabel 2 ini menunjukkan nilai perbedaan rata-rata antar konstruksi yang dinyatakan dalam standar deviasi, oleh karena itu ukuran efek yang lebih besar dari 0,5 menunjukkan bahwa perbedaan rata-rata adalah setengah dari standar deviasi. Artinya, rata-rata umat Islam Indonesia cenderung mengadopsi produk perbankan syariah ketika diperkenalkan kepada mereka. Standar deviasi untuk religiositas, komitmen konsumen, materialisme dan preferensi untuk mengadopsi sistem perbankan syariah lebih kecil dibandingkan dengan nilai rata-ratanya, sehingga ini benar telah sesuai untuk data yang diamati.
Tabel 4 di atas menunjukkan hasil hipotesis penelitian dan gambar 2 menjelaskan model strukturalnya. Dapat dilihat bahwa penelitian ini secara empiris memvalidasi bahwa religiositas ekstrinsik dan intrinsik berpengaruh signifikan dan positif terhadap komitmen konsumen dan materialisme konsumen (H1a H1b, H2a dan H2b). Ini mengisyaratkan bahwa aspek spiritual cenderung memengaruhi pandangan umat Islam tentang perbankan syariah.
Penelitian ini lebih lanjut menegaskan bahwa komitmen konsumen dan materialisme konsumen berpengaruh signifikan dan positif terhadap preferensi konsumen (H3a dan H4a). Artinya, mayoritas konsumen atau peserta meyakini sistem perbankan syariah sudah sesuai dengan prinsip syariah. Komitmen dan materialisme sistem perbankan ini termasuk dukungan untuk mengembangkannya yang didasarkan pada pembagian keuntungan dan kerugian, bebas bunga dan kegagalan untuk berinvestasi di sektor terlarang (misalnya alkohol, perjudian, dll). Tentunya sistem ini cukup berbeda dengan bank konvensional.
Penelitian ini juga menegaskan bahwa religiositas ekstrinsik dan intrinsik secara signifikan dan positif memengaruhi komitmen konsumen dan materialismenya, yang selanjutnya hal tersebut memengaruhi preferensi konsumen. Keunikan tingginya religiositas umat Islam diakui dengan memperhatikan syariat Islam dan memilih bank syariah dibandingkan bank konvensional dikarenakan terdapatnya bunga dalam sistem operasi bank konvensional yang dilarang dalam syariat Islam berdasarkan petunjuk Allah SWT dalam Al-Qur’an Al-Baqarah ayat 275 yang mengharamkan Riba’ (bunga).
Kedua mediator (komitmen konsumen dan materialisme konsumen) merupakan faktor penting yang mendorong umat Islam untuk memilih bank syariah sebagai alat untuk kegiatan keuangan mereka. Temuan ini sejalan dengan (Arli et al., 2020b; Shukla et al., 2016) yang mengemukakan bahwa komitmen dan materialisme konsumen membuat konsumen merasa lebih nyaman dalam memilih produk dan jasa.
Kesimpulan
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsumen, khususnya masyarakat Muslim Indonesia, memutuskan untuk berpihak pada bank syariah melalui tingkat religiositas mereka, yang memediasi komitmen dan materialisme mereka. Pasar Islam tentunya membutuhkan produk dan keterampilan khusus karena menggabungkan aspek perbankan dan agama, serta tidak hanya mengutamakan keuntungan semata. Faktor-faktor ini berkontribusi pada pembentukan dan pemeliharaan hubungan antara bank syariah dan konsumennya. Tidak hanya melalui keuntungan materi saja tetapi juga menawarkan produk dan layanan berdasarkan hukum Islam dan keuangan Islam yang telah disetujui oleh ulama dan memperoleh sertifikat Halal, hal tersebutlah yang kemudian memengaruhi keyakinan dan persepsi masyarakat terhadap bank syariah. Motivasi sosial umat Islam dapat digunakan sebagai suatu prediktor dari penggunaan umum tingkat religiositas sebagai faktor penting untuk mempengaruhi keputusan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa motivator utama (SIT) dalam konteks ini adalah preferensi konsumen, khususnya dalam produk keagamaan. Sehingga hal ini membuka peluang bagi keberhasilan akhir individu dan masyarakat dalam pemeliharaan hubungan yang erat antara konsumen dan bank syariah.
Saran
Berdasarkan temuan ini, peneliti memberikan beberapa saran atau masukan bahwa akademisi dan pengelola bank syariah perlu lebih strategis mempublikasikan pembahasan topik-topik penting tentang agama, yang memiliki hubungan kuat dengan komitmen, materialisme, dan perilaku konsumen. Selain itu, agama juga harus diperlakukan sebagai suatu pencerahan utama yang memungkinkan orang untuk berbagi keahlian dan pengetahuan mereka. Hal ini juga menunjukkan bahwa umat Islam secara individu tidak bisa memilih bank syariah tanpa komitmen dan materialisme. Ini telah menjelaskan mengapa beberapa bank syariah terus mempromosikan informasi produk dan layanan mereka pada orang Muslim. Temuan ini pun berimplikasi pada pengurus bank yang harus lebih aktif dalam sosialisasi prinsip operasional bank syariah yang sesuai dengan syariat Islam.