Skip to content

IBEC FEB UI

Home » Artikel » Perilaku Memilih yang Menentukan Pembelian Produk Investasi Syariah: Studi Kasus Mahasiswa FEB UI

Perilaku Memilih yang Menentukan Pembelian Produk Investasi Syariah: Studi Kasus Mahasiswa FEB UI

Oleh: Departemen Penelitian IBEC FEB UI 2022

 

Pendahuluan 

Adanya pandemi COVID-19 yang terjadi di berbagai negara sejak tahun 2019 menyebabkan dampak yang signifikan pada perekonomian global, termasuk pasar keuangan global.  Pasar keuangan global mengalami penurunan nilai pasar yang cukup signifikan. Hal ini semakin diperparah hingga mencapai puncaknya pada pertengahan bulan Februari tahun 2020  yang menimbulkan kepanikan pasar seperti yang terjadi pada krisis-krisis global sebelumnya. Para investor mulai panik dan bereaksi secara berlebihan akibat langkanya informasi dan ketidakpastian yang ditimbulkan oleh pandemi COVID-19 ini (Ali et al., 2021). Dampak dari pandemi COVID-19 terhadap pasar keuangan juga dirasakan oleh Indonesia. Hal ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah Indonesia dalam menghadapi pandemi melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang selanjutnya dapat memicu kontraksi perekonomian Indonesia sehingga terjadi penurunan tingkat investasi (Masui & Anggraeni, 2021, 295). Kondisi ini dapat diamati dari pergerakan IHSG yang mengalami penurunan yang cukup signifikan hingga menyentuh level 3,937 per tanggal 24 Maret 2020 (Indonesia Stock Exchange, 2020). 

Saat pandemi, S&P dan Dow Jones menyebutkan bahwa  indeks islami mereka mengungguli kinerja indeks konvensional pada kuartal  pertama tahun 2020 (Ashraf et al., 2022). Di Indonesia, JCI (Jakarta Composite Index) mengalami penurunan tingkat return yang lebih besar dibandingkan dengan JAKISL (Jakarta Islamic Index) dalam kurun waktu yang cukup lama. Hal ini membuktikan bahwa prinsip-prinsip yang mendasari produk investasi syariah dapat membantu menahan guncangan akibat krisis (Mirza et al., 2022, 293). Beberapa faktor pendukung fenomena tersebut adalah sifat investasi Islam yang kuat dan potensi respons investor yang berbeda terhadap informasi keuangan selama tren penurunan berlangsung (Danilla et al., 2021). Sejumlah keunggulan tersebut akhirnya mendorong sejumlah pihak untuk masuk dan berpartisipasi pada pasar modal syariah. Hal tersebut dapat dilihat dari adanya kenaikan jumlah investor saham syariah baru sebesar 367% berdasarkan data dari BEI. Tentunya, data tersebut menggambarkan adanya antusiasme besar yang dimiliki oleh investor terhadap perkembangan pasar modal syariah di Indonesia (Siregar, 2022).

Adanya reformasi pasar keuangan yang dilakukan Indonesia, mendorong kemampuan Indonesia untuk memosisikan dirinya sebagai salah satu pusat keuangan syariah global. Saat ini, instrumen-instrumen investasi syariah yang tersedia pada pasar modal Indonesia contohnya adalah saham syariah, sukuk korporasi dan pemerintah, serta reksadana syariah (OJK, 2022). Pasar saham syariah merupakan salah satu bagian dari keuangan syariah di Indonesia memiliki peranan penting dalam memengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, Indonesia belum memiliki jumlah aset investasi syariah seperti reksadana syariah yang cukup besar dibandingkan negara-negara muslim lainnya seperti Iran, Malaysia, dan Arab Saudi meskipun memiliki jumlah populasi muslim yang lebih besar dari negara-negara tersebut. Padahal, Indonesia memiliki sejumlah peluang untuk dapat mengembangkan pasar modal syariahnya seperti adanya dukungan pemerintah terhadap produk investasi syariah dan adanya teknologi finansial  yang memudahkan masyarakat untuk berpartisipasi pada pasar modal syariah (Kementerian PPN, 2018). 

Oleh karenanya, adanya pasar modal syariah bahkan di masa-masa krisis, sangat penting bagi kita untuk dapat mengetahui hal apa yang menjadi sebuah determinan seseorang dalam berinvestasi di produk-produk investasi syariah. Selanjutnya, dengan adanya peranan para pemuda – Generasi z dan milenial – di pasar modal yang besar yakni sebesar 81,64% (KSEI, 2022), riset kami dapat menjadi bahan diskusi untuk mengembangkan pasar modal syariah dengan mengetahui determinan mahasiswa FEB UI dalam melakukan investasi pada produk-produk investasi syariah. 

Literature Review

  • Teori Nilai Konsumsi (Theory of Consumption Value; TCV)

Teori nilai konsumsi digunakan untuk menguji pengaruh nilai emosional, nilai epistemik, nilai kondisional, nilai fungsional dan nilai sosial terhadap perilaku konsumen dalam memilih. Teori yang diperkenalkan oleh Sheth dkk. (1991) ini menawarkan fleksibilitas dalam pengembangan pengujiannya yang terkait erat dengan indikator-indikator penelitian di atas. TCV telah banyak digunakan oleh penelitian terdahulu, seperti Goh dkk. (2014) yang meneliti pengadopsian Islamic Mobile Banking dan menemukan bahwa variabel variabel di atas teruji signifikan dalam menentukan intensi perilaku konsumen. Selain itu, Amin dan Tarun (2020) menemukan dampak penting dari nilai fungsional, nilai sosial dan nilai emosional terhadap tingkat kepercayaan investasi hijau. Sebagian besar studi yang menggunakan variabel ini hanya membahas sebatas inovasi perbankan serta investasi hijau.

Adapun, penelitian memiliki orientasi sejenis justru menggunakan variabel lain, seperti Latip dkk. (2017) dengan Teori Difusi Inovasi untuk menguji penerimaan konsumen terhadap produk dan layanan perbankan syariah serta Warsame dan Ireri (2016) dengan Teori Perilaku Terencana untuk menguji hubungan antara keputusan investasi halal dengan prediksi keputusan investor di masa depan. Hal ini tentunya menunjukkan bahwa masih kurang nya penggunaan TCV dalam konteks produk investasi syariah, sehingga terdapat kesenjangan yang memerlukan lebih banyak penelitian empiris. Peneliti mencoba untuk mengisi kesenjangan tersebut melalui penggunaan TCV untuk mengeksplorasi dampak variabel pada perilaku memilih produk investasi syariah sehingga memberikan pandangan baru tentang faktor-faktor yang mempengaruhi penerimaannya, setidaknya dalam konteks mahasiswa FEB UI.

  • Nilai Emosional (Emotional Value; EV)

Nilai emosional memengaruhi perilaku seseorang dalam menentukan pilihannya dengan rangsangan melalui perasaan (Sheth dkk., 1991). Dalam menentukan pemilihan produk, nilai emosional biasanya terlihat jelas ketika ada keputusan bernorma positif yang melandasi kredibilitas konsumen, seperti logo halal pada produk makanan dan minuman (Muhammed dkk. 2019). Pengaruh nilai emosional juga dapat dilihat pada perilaku manusia yang selalu ingin meningkatkan kesenangan atau menemukan ketenangan diri. Jika dilihat dari kacamata studi konsumen, seorang investor yang memiliki kepekaan perasaan yang tinggi cenderung mendapatkan manfaat yang lebih dalam berinvestasi pada produk investasi syariah. 

Menurut Amin dkk., 2014, fitur-fitur syariah merupakan syarat yang harus diperhatikan oleh seorang muslim dalam menggunakan suatu produk karena akan berdampak langsung pada kepuasan dan kebahagian konsumen. Rezvani dkk., 2017 menunjukkan bahwa semakin tinggi persepsi kebahagiaan seseorang terhadap suatu produk / jasa, maka semakin tinggi pula niatnya untuk menggunakan produk / jasa tersebut di masa yang akan datang. Temuan Rahi dan Ghani (2019) menunjukkan bahwa kepuasan dan manfaat menyumbang 75,4% dalam varian niat penggunaan jangka panjang suatu produk. Teori konfirmasi juga mendukung kesimpulan ini, yakni pembuktian bahwa kepuasan dan kenikmatan manfaat akan berdampak pada loyalitas klien (Oliver & Bearden, 1985). Pada penelitian ini, nilai emosional menjadi instrumen penting karena secara spesifik diuji kepada mahasiswa dengan notabene usia yang tergolong muda. 

  • Nilai Epistemik (Epistemic Value; EPV)

Nilai epistemik menggambarkan rasa ingin tahu atas manfaat atau inovasi dari suatu produk yang berkaitan dengan kebutuhan konsumen (Sheth et al, 1991). Rasa ingin tahu sangat dipengaruhi oleh familiaritas konsumen terhadap objektif produk (Bian and Mautinho, 2011). Saat ini, nilai epistemik sangat relevan dengan konsumen dikarenakan pesatnya kemajuan teknologi dan perkembangan pasar sehingga muncul kemauan yang tinggi untuk mencoba produk baru. Dalam investasi, segala kebutuhan mengenai informasi investasi dapat diakses melalui teknologi informasi. Selain itu, pemerintah terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang investasi dan pasar modal dengan menggunakan teknologi informasi sehingga tersampaikan dengan cepat dan menjangkau seluruh kalangan konsumen. 

Berbagai penelitian terdahulu sudah membuktikan pengaruh nilai epistemik terhadap perilaku memilih, seperti Goh dkk. (2014) yang menemukan hubungan kuat EPV dengan perilaku memilih dalam mobile banking syariah serta Mohamed dkk. (2019) yang menemukan hubungan kuat EPV dengan perilaku memilih jasa pengiriman makanan halal. Bahkan, Mohd-Suki (2016) menemukan hubungan yang signifikan antara EPV dengan kecemasan lingkungan. Konsumen yang memiliki lebih banyak informasi terhadap suatu produk akan sangat tertarik dengan skema dan manfaat produk tersebut. Dalam penelitian ini, nilai epistemik diukur berdasarkan percobaan, kemauan untuk mengadaptasi ide baru, perkembangan saat ini, rasa ingin tahu, paket yang berbeda, serta informasi yang dibutuhkan. 

  • Nilai Kondisional (Conditional Value; CV)

Nilai kondisional mengacu pada situasi tertentu yang dapat memengaruhi konsumen untuk membuat pilihan atau pembelian (Sheth et al, 1991). Dalam investasi syariah, situasi yang mendorong konsumen untuk memilih produk adalah kepastian, keuntungan, serta keamanan. Akan tetapi, nilai kondisional memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap karakter individu dalam konteks berinvestasi yang sangat beragam (Smith and Colgate, 2007). Oleh karena itu, nilai ini umumnya diolah untuk melahirkan sebuah prediksi atas harapan konsumen, seperti tingkat keuntungan, kinerja lembaga, serta penyesuaian dengan pertumbuhan ekonomi negara. 

Namun, Goh dkk. (2014) tidak menemukan hubungan penting antara nilai kondisional dengan niat untuk menerima mobile banking syariah. Kemudian, Mohd-Suki (2015) juga tidak menemukan hubungan antara nilai kondisional dengan kepedulian lingkungan terhadap produk hijau. Hal ini mungkin disebabkan oleh sifat dan pengetahuan yang berbeda diantara responden yang terlibat. Produk investasi syariah bergantung pada Economic Outlook – prediksi keuntungan dan kerugian yang diperoleh dari kinerja proyek investasi serta risiko komersial. Calon investor cenderung memilih produk investasi syariah ketika mereka percaya bahwa kondisi yang menguntungkan dari produk tersebut bersumber dari kinerja sebelumnya, kondisi keuangan mereka, serta pertumbuhan ekonomi bangsa. Dengan kata lain, nilai ini akan diuji mewakili kondisi yang dapat mendorong investor untuk memiliki niat positif terhadap produk investasi syariah.

  • Nilai Sosial (Social Value; SV) 

Nilai sosial dapat didefinisikan sebagai aktivitas sekelompok orang yang dapat mempengaruhi individu dalam memutuskan pilihannya. Merujuk pada Goh dkk. (2014), nilai sosial menentukan niat atau penerimaan perilaku yang didorong oleh rasa memiliki, status sosial, dan kontribusi masyarakat. Walaupun demikian, beberapa penelitian menemukan bahwa nilai sosial tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap pilihan konsumen, seperti pada pembelian produk virtual. Banyak penelitian sebelumnya tetap menguji nilai ini dikarenakan keterikatannya yang tinggi dengan pengaruh emosional. Hal ini dibuktikan oleh kecenderungan konsumen untuk mengikuti saran atau tindakan investor lain yang lebih berpengalaman untuk mendapatkan produk yang aman, terjamin, serta menguntungkan.

Subjektivitas mengacu pada penilaian individu terhadap latar sosial di mana perilaku terjadi (Ajzen, 1991). Subjektivitas adalah penilaian atau persepsi subjektif tentang banyak hal yang dapat memperkuat kepemilikan seseorang atas sudut pandangnya dalam bertindak. Jika banyak orang lain menganggap perilaku tertentu sebagai signifikan atau positif, individu umumnya didorong untuk memenuhi norma subjektif yang dianggap positif tersebut. Addury dan Nugroho, (2020); Effendi dkk., (2020) menunjukkan bahwa norma subjektif berpengaruh signifikan terhadap niat investasi syariah. Melalui penelitian ini, peneliti akan menguji pengaruh perbedaan nilai sosial terhadap pembentukan penerimaan konsumen pada produk investasi syariah.

  • Nilai Fungsional (Functional Value Quality; FVQ)

Nilai fungsional merupakan penunjang kepuasan yang diperoleh dari performa produk investasi. Terdapat tiga elemen yang mengindikasikan hubungan antara nilai fungsional dengan perilaku memilih konsumen dalam produk investasi syariah, yaitu kemandirian, performa, serta keamanan. Dapat disimpulkan, nilai fungsional mendorong pembentukan niat dalam memilih serta menilai produk investasi syariah. Berdasarkan penelitian Norazah 2013, dapat dibuktikan bahwa konsumen yang sadar lingkungan lebih suka membeli produk ekologis yang menggunakan bahan alami dalam kosmetik, produk kayu dari hutan lestari, sayuran organik, aerosol ramah ozon, tidak diuji pada hewan, serta tidak mengandung timbal.

Hal ini menunjukkan bahwa nilai fungsional memberikan dampak bagi pengguna untuk memilih produk investasi syariah untuk kesejahteraan. Penulis lain juga menyatakan bahwa nilai fungsional diidentifikasi sebagai motivasi utilitas karena hasrat dan pengetahuan setiap pelanggan dapat berbeda tergantung pada kualitasnya (Muhamed dkk., 2019). Sejalan dengan Ramayah dkk. (2018) juga menegaskan hubungan penting antara nilai fungsi kualitas terhadap perilaku konsumen.

  • Nilai Fungsional (Functional Value Price; FVP)

Berdasarkan pengamatan Catoiu dkk. (2010), keadilan harga dalam praktik bisnis secara signifikan berdampak pada nilai yang dirasakan konsumen terhadap suatu produk dan niat pembelian mereka. D’Souza dkk., 2007 membuktikan bahwa jika harga produk hijau tinggi dan tidak realistis, konsumen cenderung tidak memiliki niat untuk membelinya. Hal ini menunjukkan keengganan konsumen untuk membayar harga premium untuk produk – produk hijau. Tsay (2010) membuktikan bahwa pembeli yang lebih tua dengan pendapatan lebih tinggi cenderung siap membayar premi lebih tinggi untuk produk hijau secara umum. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa konsumen mempertimbangkan harga untuk mempengaruhi keputusan mereka untuk membeli atau tidak membeli produk hijau.

Menurut Kaur dkk. (2021), nilai fungsional didorong oleh nilai ekonomi, kesadaran kesehatan, dan keamanan pangan dapat mengarah pada pembentukan niat. Konsumen lebih cenderung menerima barang dengan nilai lebih dalam fungsional harga. Hal yang sama berlaku untuk produk investasi Islam karena fungsi produk harus berjalan dengan peningkatan sikap dan penilaian yang akan diuji dalam penelitian ini.  

Metodologi Penelitian

Berdasarkan sumbernya jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, dan berdasarkan waktu pengumpulannya adalah data cross section. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu dengan menyebar kuisioner pada mahasiswa FEB UI dengan 189 responden dari 5 jurusan yang berbeda, yaitu Akuntansi , Manajemen, Ilmu Ekonomi, Ilmu Ekonomi Islam, dan Bisnis Islam serta tersebar dari angkatan 2018 hingga 2022. Kuisioner disusun menggunakan metode skala likert, yang merupakann bentuk penyusunan penelitian kuantitatif dengan responden memilih skala tertentu dalam pengisiannya. Peneliti menggunakan skala 1: Sangat tidak setuju; sampai dengan skala 6: sangat setuju. Sedangkan pengolahan data menggunakan regresi linier berganda sederhana (OLS) untuk menguji hubungan kelima variabel independen terhadap satu variabel dependen. Model yang akan digunakan untuk menguji hubungan antara variabel dependen dan independen adalah sebagai berikut:

CBavgi = b0 + b1EVavgi + b2EPVavgi + b3CVavgi + b4FVQavgi + b5FVPavgi + b6SVavgi + ei

Berdasarkan model yang digunakan, maka akan dilakukan beberapa uji, yaitu uji asumsi klasik, uji spesifikasi, dan uji regresi. Uji asumsi klasik terdiri dari uji linieritas, normalitas, autokorelasi, heteroskedastisitas, dan multikolinearitas bertujuan agar model estimator yang digunakan bersifat BLUE (best linear unbiased estimator). Jika, uji asumsi klasik telah lulus, maka model yang diajukan dapat digunakan untuk mengestimasi hubungan antara variabel dependen dan independen. Selanjutnya, uji spesifikasi ditujukan apakah model yang digunakan telah tepat, tidak kelebihan variabel atau kekurangan. Setelah uji-uji tersebut dilakukan, dan dinyatakan bahwa model telah BLUE, maka uji regresi atau hipotesis dapat dilakukan untuk menguji signifikansi model secara keseluruhan, dan setiap individu variabel independen terhadap variabel dependen.

Kerangka Penulisan

Data dan Analisis

Persebaran Geografis

Grafik 1 dan 2

Grafik 1 menunjukkan bahwa responden pada penelitian ini berasal dari Jabodetabek sebanyak 186 orang dan Non-Jabodetabek sebanyak 3 orang. Berdasarkan grafik 2 dapat diketahui bahwa responden berasal dari lima angkatan di FEB UI, yaitu dengan persebaran 15 orang dari angkatan 2019, 48 orang dari angkatan 2020, 113 orang dari angkatan 2021, dan 13 orang dari angkatan 2022.

Grafik 3

Berdasarkan grafik 3 dapat diketahui bahwa responden berasal dari lima jurusan di FEB UI, yaitu dengan persebaran 37 orang dari jurusan Akuntansi, 42 orang dari jurusan Manajemen, 44 orang dari jurusan Ilmu Ekonomi, 40 orang dari jurusan Ilmu Ekonomi Islam, dan 26 orang dari jurusan Bisnis Islam.

Uji Asumsi Klasik

  1. Linieritas
    Parameter yang digunakan untuk setiap variabel independen bersifat linier. Hal tersebut dapat terlihat dari model yang diajukan sebelumnya, dimana b0, b1, b2, hingga b6 bersifat linier.
  2. Normalitas
    Dengan asumsi Central Limit Theorem (CLT), dimana error dapat diasumsikan normal apabila sampel data observasi yang digunakan lebih dari 30. Berdasarkan data yang ada, sampel yang digunakan adalah 189 sampel, sehingga asumsi CLT telah terpenuhi, dan error dapat dikatakan telah terdistribusi normal.
  3. Autokorelasi
    Dengan menggunakan data cross section, maka kemungkinan adanya autokorelasi akan semakin kecil karena autokorelasi sering terjadi pada data yang bersifat time series. Maka, dapat diasumsikan bahwa tidak adanya indikasi autokorelasi pada model dan data yang diajukan dan digunakan.
  4. Heteroskedastisitas
    Dengan menggunakan Breusch-Pagan Test, nilai dari p-value of chi-square adalah 0,4459. Dengan tingkat signifikansi 0,05, maka dapat disimpulkan bahwa tidak adanya indikasi heteroskedastisitas pada error.
  5. Multikolinearitas
    Dengan menggunakan variant inflation factor atau VIF, dimana rata-rata nilai VIF dari setiap variabel independen adalah 1,55. Hal tersebut mengindikasikan tidak adanya multikolinearitas sempurna antar variabel independen.

Hasil Regresi Awal

Kesimpulan

Berdasarkan hasil dari Mini Research yang telah dilakukan dengan 189 responden dari mahasiswa fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, hanya 155 mahasiswa yang lolos kualifikasi untuk menjadi responden, menunjukkan bahwa terdapat ketergantungan yang tinggi antara Variabel Independen (Emotional Value, Epistemic Value, Conditional Value, Functional Value, Social Value) dengan Variabel Dependen (Consumer Behavior). Dalam penelitian ini, digunakan beberapa perhitungan seperti item-test correlation untuk mengukur hubungan antara tiap variabel independen dengan variabel dependen serta average interitem covariance untuk mengukur hubungan antarvariabel independen. Hasil dari Mini Research juga menunjukkan bahwa terdapat hubungan positif antara seluruh variabel independen dengan variabel independen dengan intensitas kekuatan yang berbeda antarvariabel independennya. Selain itu, dari research ini didapatkan informasi pula bahwa seluruh variabel independen memiliki hubungan antar item dengan intensitas kekuatan yang berbeda pula.

Walaupun demikian, terdapat beberapa keterbatasan pada penelitian ini. Pertama, penelitian ini hanya dilakukan pada sektor investasi syariah di lingkungan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia. Kedua, penerapan model penelitian yang sama untuk sektor lain di tempat lain bisa mendapatkan hasil yang berbeda. Ketiga, responden penelitian merupakan kalangan mahasiswa muslim yang memiliki kisaran umur 17 – 22 tahun. Oleh karena itu, penelitian selanjutnya diharapkan dapat memperoleh data dengan spesifikasi yang lebih luas. Lalu, terdapat beberapa sektor penelitian selain investasi syariah yang dapat diteliti lebih lanjut menggunakan model penelitian terkait, seperti pariwisata halal, kosmetik serta fesyen halal, industri halal, dan lain sebagainya. 

 

Referensi

Ali, M., Anwar, U., & Hasseb, M. (2021). IMPACT OF COVID-19 ON ISLAMIC AND CONVENTIONAL STOCKS IN INDONESIA: A WAVELET-BASED STUDY. Buletin Ekonomi Moneter Dan Perbankan, 24, 15-32. https://doi.org/10.21098/bemp.v24i0.1480

Amin, H., Suhartanto, D., Ali, M., Ghazali, M. F., Hamid, R., & Razak, D. A. (2022). Determinants of choice behaviour of Islamic investment products in Malaysia. Journal of Islamic Marketing. 10.1108/JIMA-09-2021-0302

Amin, S., & Touhiduzzaman, M. T. (2021). Effect of consumption values on customers’ green purchase intention: a mediating role of green trust. Social Responsibility Journal, 17(8), 1320-1336. 10.1108/SRJ-05-2020-0191

Ashraf, D., Rizwan, M. S., & Ahmad, G. (2022). Islamic equity investments and the COVID-19 pandemic. Pacific-Basin Finance Journal, 73. 10.1016/j.pacfin.2022.101765

Danilla, N., Kamaludin, K., Sundarasen, S., & Bunyamin, B. (2021). Islamic index market sentiment: evidence from the ASEAN market. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 12(3), 380-400. 10.1108/JIABR-05-2020-0166

Goh, T. T., Suki, N. M., & Fam, K. (2014). Exploring a consumption value model for Islamic mobile banking adoption. Journal of Islamic Marketing, 5(3), 344-365. 10.1108/JIMA-08-2013-0056

Indonesia Stock Exchange. (2020). IDX Monthly Statistics March 2020. BEI. Retrieved Agustus 30, 2022, from https://www.idx.co.id/media/8561/idx-monthly-march-2020.pdf

Kementerian PPN. (2018). The Indonesia Masterplan of Sharia Economy 2019-2024. KNKS. https://knks.go.id/storage/upload/1560308022-Indonesia%20Islamic%20Economic%20Masterplan%202019-2024.pdf

KSEI. (2022, July 9). Didominasi Milenial dan Gen Z, Jumlah Investor Saham Tembus 4 Juta. Berita Pers. Retrieved November 27, 2022, from https://www.ksei.co.id/files/uploads/press_releases/press_file/id-id/208_berita_pers_didominasi_milenial_dan_gen_z_jumlah_investor_saham_tembus_4_juta_20220725182203.pdf

Latip, M., Yahya, M.H. and Junaina, M. (2017), “Factors influencing customer’s acceptance of Islamic banking products and services”, IKONOMIKA, 2(1), 1-18. https://do.org/10.24042/febi.v2i1.681.

Masui, T., & Anggraeni, L. (2021). An assessment of the short-term impact of COVID-19 on economics and the environment: A case study of Indonesia (M. Malahayati, Ed.). EconomiA, 22(3), 291-313. https://doi.org/10.1016/j.econ.2021.12.003

Muhamed, A.A., Rahman, M.N.A., Hamzah, F.M., Zain, C.R.C.M. and Zailani, S. (2019), “The impact of consumption value on consumer behaviour: a case study of halal-certified food supplies”, British Food Journal, 121(11), 2951-2966.

Mohd-Suki, N. and Mohd-Suki, N. (2015), “Consumption values and consume environmental concern regarding green products”, International Journal of Sustainable Development and World Ecology, 22(3), 269-278. https://doi.org/10.1080/13504509.2015.1013074

Mirza, N., Rizvi, S. K. A., Saba, I., Naqvi, B., & Yarovaya, L. (2022). The resilience of Islamic equity funds during COVID-19: Evidence from risk adjusted performance, investment styles and volatility timing. International Review of Economics & Finance, 77, 276-295. https://doi.org/10.1016/j.iref.2021.09.019

OJK. (2022). Market Update Pasar Modal Syariah Indonesia Januari-Juni 2022. https://ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/Documents/Pages/Pasar-Modal-Syariah/Market%20Update%20Pasar%20Modal%20Syariah%20Indonesia%20Periode%20Januari%20-%20Juni%202022.pdf

Seth, J.N., Newman, B.I., & Gross, B.L. (1991). hy We Buy What We Buy: A Theory of Consumption Values. Journal of Business Research, 22(2), 159-170. 10.1016/0148-2963(91)90050-8

Siregar, W. A. (2022, April 23). Investor Saham Syariah Melonjak 367 Persen Dalam Lima Tahun. IDX Channel. Retrieved Agustus 29, 2022, from https://www.idxchannel.com/syariah/investor-saham-syariah-melonjak-367-persen-dalam-lima-tahun

Warsame, M.H. and Ireri, E.M. (2016), “Does the theory of planned behaviour (TPB) matter in sukuk investment decisions?”, Journal of Behavioral and Experimental Finance. 12, 93-100. https://doi.org/10.1016/j.jbef.2016.10.002