Skip to content

IBEC FEB UI

Home » Artikel » Get to Know Sharia Securities Crowdfunding:  Potential Enlightenment for Halal Industry in Indonesia

Get to Know Sharia Securities Crowdfunding:  Potential Enlightenment for Halal Industry in Indonesia

Get to Know Sharia Securities Crowdfunding: 

Potential Enlightenment for Halal Industry in Indonesia

Adibah Seila Nafaza – Ilmu Ekonomi Islam 2022

Ambisi dan Atensi Pemerintah terhadap Industri Halal

Roda-roda industri halal baik nasional maupun global menunjukkan geliat positifnya dari tahun ke tahun. Indikator ekonomi syariah Indonesia juga terus menunjukkan kabar baik, di mana Indonesia berhasil menjadi peringkat keempat di dunia berdasarkan The State of the Global Islamic Economy Report 2022 (Kemenko Ekonomi, 2022). Tidak hanya itu, Bank Indonesia dalam Indonesia Halal Market Reports 2021/2022 mencatat potensi kontribusi ekonomi syariah sebesar total US$5,1 miliar terhadap PDB nasional mampu diwujudkan melalui ekspor produk halal, pertumbuhan Penanaman Modal Asing (PMA), serta substitusi impor (Kemenperin RI, 2022). Menurut data Kementerian Koperasi, per tahun 2018 saja, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia telah mencapai 64,2 juta atau 99,99% dari jumlah pelaku usaha di Indonesia. 

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa kategori usaha yang masuk ke dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah pelaku usaha yang hasil penjualannya dalam setahun berada dalam kisaran rentang maksimal 300 juta untuk usaha mikro hingga maksimal 50 miliar untuk usaha menengah (Kemenkop UKM, 2021). Oleh karenanya, sudah sepatutnya para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) halal sebagai saf pertama yang menjadi wajah industri halal di Indonesia mendapatkan atensi lebih atas ambisi pemerintah untuk memposisikan Indonesia sebagai pusat dan produsen halal global. Atensi ini juga mencakup concern atas pembiayaan yang merupakan key factor akselerasi dan penetrasi pasar. 

Selain itu, terbatasnya akses pendanaan para pelaku UMKM juga mampu menjadi why factor mengapa kehadiran inovasi penyedia pendanaan bagi UMKM dianggap esensial. Dengan jumlah UMKM yang mencapai lebih dari 22 juta, sementara jumlah lembaga pembiayaan (multifinance) di Indonesia yang masih berada di angka 209 unit menyebabkan akses mereka terhadap permodalan kian terbatas. Padahal, aspek pendanaan menjadi pilar esensial yang mempengaruhi keberlanjutan usaha. 

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dalam masterplan ekonomi dan kmasteuangan syariah Indonesia 2019-2024 telah mencantumkan strategi pengembangan industri halal, di antaranya menyiapkan UMKM berkualitas unggul yang terintegrasi dengan sektor keuangan syariah. Integrasi ini salah satunya dilakukan dengan financial technology (fintech) syariah dari pembiayaan dan pembinaan usaha. Menanggapi kondisi yang demikian, fintech berjenis Securities Crowdfunding (SCF) syariah yang sejak awal berfokus pada pembiayaan usaha kepada para pelaku UMKM menjadi alternatif permodalan syariah yang sejalan dengan itikad baik pemerintah terhadap pelaku UMKM. Kehadiran Securities Crowdfunding (SCF) syariah dinilai telah memenuhi sharia compliant. Sharia compliant merupakan proses untuk memastikan bahwa aktivitas operasional sesuai dengan prinsip-prinsip syariah atau hukum Islam. Proses ini meliputi berbagai tindakan yang diambil untuk menjamin bahwa produk, layanan, dan aktivitas operasional sesuai dengan prinsip-prinsip syariah (Henderson, 2010).

Mengenal Securities Crowdfunding Syariah

Securities Crowdfunding (SCF) Syariah merupakan penawaran efek secara langsung oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) selaku penerbit kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka dengan berlandas pada prinsip-prinsip syariah. Terdapat lima asas syariah yang melekat dalam SCF Syariah yaitu ukhuwah (persaudaraan), ‘adalah (keadilan), maslahah, tawazun (keseimbangan), dan universalisme. Dengan berdasar kepada lima asas tersebut, investasi melalui SCF syariah memiliki beberapa karakteristik seperti investasi tidak ditujukan untuk spekulasi, keuntungan akan berupa dividen atau imbal hasil, serta pembiayaan ditujukan untuk sektor riil. 

Kehadiran SCF Syariah telah diatur dalam POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Securities Crowdfunding sendiri memiliki dua instrumen investasi yaitu saham syariah dan sukuk. Lebih lanjut, fatwa DSN-MUI Nomor 140/DSN-MUI/VIII/2021 tentang Penawaran Efek Syariah melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah mengakomodasi skema penerbitan saham syariah dan sukuk. Perbedaan antara saham dan sukuk terletak pada jangka waktunya. Saham merupakan instrumen yang ditujukan untuk investasi jangka panjang, sementara sukuk memiliki jangka waktu (jatuh tempo) yang relatif lebih singkat, di bawah dua tahun. Keuntungan dari sukuk juga dapat berupa bagi hasil, sedangkan pada saham tidak dikenal adanya bagi hasil. 

Di Indonesia sendiri, beberapa Securities CrowdFunding Syariah yang telah mengantongi lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan adalah Shafiq, Vestora, FundEx Sharia, Urun-RI Bangun Negeri, dan LBS Urun Dana. SCF Syariah hadir dengan sejumlah keunggulan, yaitu khusus diperuntukkan bagi pelaku UMKM, memiliki produk yang beragam seperti saham dan sukuk, dilengkapi dengan skema akad syariah yang sesuai kebutuhan, serta dibarengi dengan pendampingan dan akselerasi usaha. Sementara itu, dari sisi para pelaku UMKM dan perusahaan yang menggunakan SCF, terdapat beberapa kemudahan yang akan mereka dapatkan. Di antara kemudahan tersebut adalah tidak adanya kewajiban agunan untuk mendapatkan pendanaan. Lebih lanjut, UMKM juga mendapatkan kemudahan dalam mengakses platform online pada layanan Securities Crowdfunding di mana saja dan kapan saja (OJK, 2021).

Dalam SCF syariah terdapat enam pihak yang terlibat, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyelenggara, penerbit, pemodal, Bank Kustodian, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dengan alur pelaksanaan sebagai berikut:

Alur Pelaksanaan SCF

Sumber: KNEKS, 2021

  1. Proses pelaksanaan SCF syariah diawali dengan mengajukan permohonan izin dari penyelenggara kepada OJK selaku regulator yang memiliki wewenang dalam hal perizinan dan pengawasan pelaksanaan SCF.
  2. Setelah penyelenggara mendapat izin dari OJK, pelaku UMKM selaku calon penerbit yang membutuhkan dana dapat mendaftarkan usahanya pada penyelenggara untuk selanjutnya dilaksanakan tindak penelaahan usaha.
  3. Apabila pelaku UMKM berhasil mendaftarkan usahanya, pelaku UMKM selaku penerbit dapat melakukan penawaran pada platform penyelenggara untuk selanjutnya dibeli oleh investor.

Investor dikatakan eligible apabila:

  1. Investor memiliki rekening efek pada Bank Kustodian yang dikhususkan untuk menyimpan efek dan/atau dana melalui SCF syariah;
  2. memiliki kemampuan untuk membeli efek penerbit; dan
  3. memenuhi kriteria pemodal dan batasan pembelian efek, yaitu:
  • memiliki penghasilan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, maka batas maksimal pembelian efek melalui SCF syariah adalah sebesar 5% dari penghasilannya per tahun; dan
  • memiliki penghasilan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, maka batas maksimal pembelian efek melalui SCF syariah adalah 10% dari penghasilan per tahun.

Akan tetapi, apabila investor merupakan badan hukum dan mempunyai pengalaman berinvestasi di pasar modal, maka kriteria dan batasan tersebut menjadi tidak berlaku. Selain itu, apabila efek bersifat sukuk yang dijamin atau ditanggung dengan nilai penjaminan atau penanggungan minimal 125% dari nilai penghimpunan dana, maka kriteria dan batasan tersebut juga tidak berlaku. 

  1. Penyelenggara juga bekerja sama dengan Bank Kustodian dan KSEI sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dalam pasar modal yang menyediakan layanan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi efek untuk kemudian memberikan laporan kepemilikan efek kepada pemodal.

SHAFIQ: Menilik Cara Kerja Fintech SCF Syariah

Seperti yang telah disebutkan di awal, di antara fintech syariah yang berperan dalam kehadiran SCF Syariah adalah PT Shafiq Digital Indonesia (SHAFIQ). Penulis memilih menggunakan studi kasus pada SHAFIQ mengingat PT Shafiq Digital Indonesia atau SHAFIQ telah berhasil memeroleh penghargaan Best Performance Sharia Platform yang berarti sejauh ini SHAFIQ menjadi penyelenggara Sharia Securities Crowdfunding terbaik di Indonesia. Sebelumnya, SHAFIQ juga telah berhasil mendapat penghargaan Top 3 Best Halal Financial Support (LJK Non-Bank) pada Indonesia Halal Industry Awards 2022 yang diselenggarakan oleh Kementrian Perindustrian Republik Indonesia. Per Oktober 2023, SHAFIQ telah berhasil menyalurkan lebih dari 322 Miliar dana dengan lebih dari 28 ribu investor aktif. SHAFIQ juga memiliki tingkat pengembalian dana sebesar 156 miliar dengan tingkat rata-rata realisasi Return on Investment (ROI) sebesar 15.6%. SHAFIQ berfokus pada pendanaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), di mana usaha tersebut memiliki pengalaman usaha di bidang yang sama paling sedikit dua tahun untuk saham dan satu tahun untuk sukuk. Maksimum pendanaan sesuai dengan POJK 57/2020 Pasal 33 adalah Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) yang dapat dilakukan dalam 1 (satu) kali penawaran atau lebih dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, sementara minimum pendanaan tidak diatur di POJK, tetapi SHAFIQ merekomendasikan minimum dana pengajuan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah). Hal ini agar biaya-biaya terkait proses crowdfunding tidak menjadi biaya yang signifikan dari kebutuhan pendanaan. Dua instrumen investasi SHAFIQ yaitu saham syariah dan sukuk, baik sukuk yang menggunakan skema musyarakah (floating rate) maupun skema mudharabah.

  1. Skema saham syariah

SCF Syariah SHAFIQ dengan Skema Saham Syariah

Sumber: Shafiq.id, 2023

Dalam skema saham syariah, digunakan akad syirkah musahamah melalui penyelenggara Securities Crowdfunding (SCF) Syariah, di mana syirkah musahamah merupakan sebuah kerja sama yang didasarkan pada upaya membagi modal perusahaan ke dalam sejumlah saham sehingga memungkinkan untuk disirkulasikan. Ciri-ciri saham yang diterbitkan melalui akad ini adalah harga dari setiap lembar saham yang dijual senantiasa sama. Ini dikarenakan saham yang diterbitkan merupakan pecahan dari modal yang bersifat tetap. Satu miliar yang dibagi 1000 lembar saham, menandakan 1 lembar sahamnya memiliki harga 1 juta rupiah.

Proses diawali dengan penerbitan saham oleh penerbit melalui penyelenggara SCF. Kemudian, penerbit saham melalui aplikasi milik SCF, melakukan penawaran atas saham kepada calon investor. Investor yang tertarik dengan penawaran penerbit, memberikan kuasa (wakalah) dan dana kepada penyelenggara SCF sebagai wakil dari investor untuk melakukan akad syirkah musahamah dengan penerbit. Penyelenggara SCF sebagai wakil dari investor selanjutnya berakad syirkah musahamah dengan penerbit. Tidak lupa, penerbit secara berkala memberikan laporan keuntungan dan pembagian dividen kepada investor secara periodik. Perbedaan antara saham dan sukuk dalam Sharia Securities Crowdfunding ini dapat dilihat dengan kehadiran proyek sebagai underlying asset, di mana jika diperhatikan skemanya, penerbitan sukuk melibatkan kehadiran proyek sedangkan penerbitan saham tanpa diikuti kehadiran proyek.

  1. Skema sukuk

SCF Syariah SHAFIQ dengan Skema Sukuk Musyarakah

Sumber: Shafiq.id, 2023

Sukuk musyarakah diterbitkan oleh penerbit melalui penyelenggara SCF. Sukuk musyarakah merupakan sukuk di mana pemegang sukuk dan penerbit sukuk melakukan akad kerja sama (kemitraan) untuk suatu proyek usaha tertentu. Nantinya, setiap pihak memberikan kontribusi modal usaha dengan ketentuan bahwa baik keuntungan maupun kerugian akan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional sesuai besaran modal. Selanjutnya, penyelenggara SCF melakukan penawaran atas sukuk musyarakah tersebut kepada calon investor atau calon pemegang sukuk. Apabila calon investor setuju, calon investor akan memberikan wakalah (kuasa) dan dana kepada penyelenggara SCF untuk menjadi wakilnya dalam bertandatangan akad musyarakah dengan penerbit sukuk. Penyelenggara sebagai wakil dari investor melakukan akad musyarakah dan menyerahkan modal dari investor kepada penerbit sukuk sebagai mitra aktif dalam proyek usaha yang menjadi objek musyarakah. Selanjutnya, penerbit sukuk melaksanakan proyek usaha yang menjadi objek sukuk musyarakah. Tidak lupa, penerbit sukuk melakukan pelaporan, pembagian imbal hasil atas keuntungan yang muncul dari proyek usaha sekaligus mengembalikan modal. Setelah proyek yang menjadi dasar penerbitan sukuk musyarakah selesai, penyelenggara SCF meneruskan laporan bagi hasil dan pengembalian modal kepada investor.

Antara SCF Syariah dan Industri Halal: Sebuah Keterkaitan

Eksistensi SCF Syariah mampu menggerakkan calon-calon investor ritel untuk berinvestasi ke UMKM industri halal. Hal ini berpotensi menggerakkan masyarakat secara bersama atau bergotong royong mendukung pendanaan UMKM industri halal, membantu pemerintah merealisasikan misinya untuk memposisikan Indonesia sebagai pusat dan produsen halal global, terlebih dengan besarnya jumlah pelaku UMKM di Indonesia. 

Terdapat beberapa strategi mendorong munculnya investor ritel ini. Salah satu hal yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan pendekatan komunitas. Calon-calon investasi ritel potensial diberi pemahaman mengenai UMKM industri halal yang sedang atau akan menawarkan saham dan berada di dalam atau di sekitar komunitasnya. Jika komunitas dapat diyakinkan atas potensi perkembangan UMKM industri halal, peluang mereka tergerak membeli saham UMKM melalui SCF Syariah juga menjadi lebih besar. Dalam hal ini, SCF Syariah tentu melaksanakannya sesuai ketentuan berlaku, baik dalam hal seleksi UMKM industri halal yang akan menerbitkan saham maupun proses lainnya. 

Beberapa contoh penerapan strategi pendekatan komunitas misalnya komunitas masjid tertentu dapat digerakkan membeli saham UMKM industri halal yang berada di sekitar masjidnya atau UMKM yang justru dikelola oleh masjid yang bersangkutan. Tidak hanya itu, komunitas alumni pesantren juga dapat diberi pemahaman untuk membeli saham UMKM industri halal yang dibangun oleh pesantrennya atau di sekitar pesantrennya. Salah satu contoh studi kasus gerakan komunitas yaitu Pertamina bekerja sama dengan pesantren membuka Pertashop (Pertamina Shop). 

Pertashop merupakan outlet penjualan Pertamina berskala tertentu untuk melayani kebutuhan konsumen BBM dan LPG nonsubsidi dan produk ritel lainnya, di mana lokasi pelayanannya menyasar desa atau kota yang membutuhkan pelayanan produk ritel Pertamina. Pondok pesantren yang tertarik untuk membuka bisnis ini dapat menerbitkan saham melalui SCF Syariah. Hal ini dapat dilakukan dengan melibatkan pemberian sosialisasi misalnya kepada para alumninya. Para alumni pesantren dapat membeli saham melalui SCF syariah yang menerbitkan saham dimaksud. Dana penjualan saham kemudian digunakan sebagai modal Pertashop tersebut. Hal yang sama dapat dilakukan berbagai komunitas untuk mendukung pendanaan UMKM yang berada di dalam atau sekitar komunitasnya. 

Program pendanaan seperti ini agar menimbulkan dampak yang signifikan tentu perlu diikuti penguatan UMKM industri halal lainnya untuk meningkatkan kinerja dan daya saing berupa peningkatan kapasitas, pemasaran, serta pemanfaatan teknologi digital. Jika dapat bergulir dalam skala yang lebih luas, penerbitan saham yang dilengkapi program penguatan lainnya, maka integrasi antara industri halal dan keuangan syariah mampu menjadi salah satu solusi pendanaan dan pertumbuhan UMKM industri halal yang dapat menopang perekonomian nasional. Akhir kata, Industri Halal Untuk Ekonomi Berkelanjutan!

Referensi

Aliasar, A. (2020). Strategi pengembangan Industri Halal Indonesia dalan Menghadapi dinamika Perekonomian Global. Komite Nasional Keuangan Stariah. Retrieved October 29, 2023 from https://www.google.com/search?client=firefox-b-d&q=Strategi+pengembangan+Industri+Halal+Indonesia+dalan+Menghadapi+dinamika+Perekonomian+Global 

DinarStandard & Salaam Gateway. (2019). State of The Global Islamic Economy Report 2019/20: Driving the Islamic Economy Revolution 4.0. DinarStandard. DinarStandard in Partnership with Salaam Gateway. Retrieved October 29, 2023 from https://cdn.salaamgateway.com/special-coverage/sgie19-20/full-report.pdf

Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, POJK No. 57/POJK.04/2020.

Kadir, Muhammad Rusydi. (2021). “Shariah Compliance pada Investasi Sukuk dalam Securities Crowdfunding di Indonesia”. Jurnal Ilmu Perbankan dan Keuangan Syariah Vol. 3 No. 1. Hlm. 15-29.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. (2019). Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024.

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. (2022). Modul Securities Crowdfunding (SCF) Syariah untuk Investor. Ed. 1. Jakarta: Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Shafiq.id. (2020). Apa yang Dimaksud Investasi Saham Syariah melalui SCF? Retrieved October 29, 2023 from https://www.shafiq.id/berita/188/apa-yang-dimaksud-investasi-saham-syariah-melalui-scf/baca

Shafiq.id. (2020). Sukuk Musyarakah : Definisi, Skema dan Landasan Syariah. Retrieved October 29, 2023 from https://www.shafiq.id/berita/26/sukuk-musyarakah-definisi-skema-dan-landasan-syariah/baca