Skip to content

IBEC FEB UI

Home » Artikel » Menakar Fiskal, Melihat Maslahat: Analisis Pada MBG & KDMP

Menakar Fiskal, Melihat Maslahat: Analisis Pada MBG & KDMP

  • I-Share

“(Allah berfirman,) “Wahai Daud, sesungguhnya Kami menjadikanmu khalifah (penguasa) di bumi. Maka, berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan hak dan janganlah mengikuti hawa nafsu karena akan menyesatkan engkau dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari Perhitungan.” 

(Q.S. Shad: 26)

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis analisis statistik pertumbuhan ekonomi Indonesia yang kian menguat di angka pertumbuhan 5,29% (y-on-y) pada kuartal II 2026. Pertumbuhan ini dirasa sehat dan kuat dibandingkan negara lain, tetapi masyarakat merasa kondisi ekonomi kian mencekik (BPS, 2026). Sejumlah pengamat ekonomi di Indonesia menyetujui bahwa pertumbuhan ekonomi masyarakat di lapangan mengalami kemerosotan. Hal ini terlihat dari tingkat konsumsi rumah tangga yang melambat, yaitu hanya bertumbuh 5,06% dari pertumbuhan ekonomi agregat nasional yang jauh lebih tinggi (Kompas, 2026). Tentu, perlambatan ini mendorong tergerusnya daya beli masyarakat, sektor usaha yang melambat, hingga ancaman terjadinya PHK dan kemiskinan terutama bagi masyarakat kelas menengah yang berperan sebagai katalisator utama pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Lantas, jika masyarakat memiliki daya beli yang kian melemah dan terus merasakan tekanan ekonomi, lalu apakah pertumbuhan ekonomi yang terlihat sehat ini hanya data statistik semata? 

Infografis 1. Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan II-2026

Sumber: Badan Pusat Statistik

Faktanya, pertumbuhan ini didorong oleh komponen lain, yaitu konsumsi pemerintah sebagai komponen utama yang tumbuh sekitar 15,97% (y-on-y) pada kuartal II 2026 (BPS, 2026). Analis Statistik BPS, Moh Edy Mahmud, secara eksplisit menjelaskan bahwa peningkatan konsumsi pemerintah pada kuartal II 2026 didorong oleh peningkatan realisasi belanja pegawai serta belanja barang dan jasa yang disalurkan melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) maupun program prioritas lainnya, seperti Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) (Katadata, 2026)

Berdasarkan laporan dari S&P Global, rating kredit Indonesia berada di tingkat ‘BBB’ dalam jangka panjang, terlebih Indonesia juga masih memiliki outlook proyeksi utang yang stabil. Namun, tidak dapat dipungkiri S&P Global juga menyebutkan bahwa Indonesia perlu menaruh perhatian besar terhadap penghematan APBN terhadap program pemerintah, seperti MBG. Hal ini diperlukan demi tidak terjadinya pemborosan dan defisit tetap terjaga dibawah 3% dari PDB (S&P Global, 2026). Lain halnya dengan S&P Global, berdasarkan analisis dari DBS yang mengutip langsung laporan Moody’s menyebutkan bahwa rating kredit Indonesia berada di tingkat ‘Baa2’ sekaligus memiliki outlook yang negatif. Hal ini dipicu oleh kegelisahan masyarakat terhadap ketidakpastian kebijakan dan tata kelola di bawah pemerintahan presiden Prabowo Subianto (Radhika Rao, 2026). Bahkan, sebulan setelah Moody’s mempublikasikan laporan tersebut, Fitch Ratings hadir kembali untuk merevisi hasil laporan mereka terhadap outlook proyeksi utang Indonesia yang awalnya stabil menjadi negatif dengan tetap mempertahankan penilaian rating kredit Indonesia di level ‘BBB’. Revisi ini juga dipicu meningkatnya ketidakpastian kebijakan dan kegelisahan masyarakat terhadap sentralisasi pengambilan kebijakan yang terus menguat sejak pemerintahan presiden Prabowo Subianto (The Jakarta Post, 2026).

Brief laporan pertengahan tahun 2026 dari CORE Indonesia juga menyepakati bahwa kondisi ekonomi Indonesia mengalami tekanan yang dipicu oleh ketidakpastian manajemen kebijakan pemerintah, termasuk tata kelola fiskal yang berisiko dan pengelolaan program prioritas pemerintah pusat yang tidak efisien (CORE Indonesia, 2026). Lantas, sentimen publik pun muncul dengan berbagai polemik dan pertanyaan terhadap program ini. Apakah dengan nominal belanja sebesar ini program tersebut layak untuk dipertahankan? Apakah program tersebut memberikan dampak nyata secara menyeluruh ke masyarakat? Atau hanya kepada pihak-pihak pemangku kepentingan yang merasakan manfaatnya? 

Makan Bergizi Gratis (MBG): Pemenuhan Gizi atau Pemborosan Anggaran?

Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program prioritas di bawah pemerintahan presiden Prabowo Subianto. Tujuan utama program ini adalah untuk meningkatkan status gizi peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita melalui penyediaan makanan bergizi sesuai standar Angka Kecukupan Gizi (AKG) harian. MBG hadir sebagai program prioritas yang dimulai sejak awal tahun 2025, tepatnya 6 Januari 2025 dengan bekerja sama melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) (Badan Gizi Nasional, 2025). Lebih lanjut, program ini juga terus digaungkan oleh presiden Prabowo Subianto pada siaran pers Peresmian Penutupan Nasional (Munas) VI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tahun 2025 bahwa ia dengan optimis ingin mencapai target 82 juta penerima manfaat MBG di seluruh Indonesia (Kemensetneg RI, 2025).

Meski MBG memiliki berbagai tujuan yang mulia, program ini telah menghabiskan anggaran yang tidak sedikit. Nota Keuangan RAPBN 2025 secara eksplisit mengkhususkan bahwa anggaran MBG termasuk bagian dari anggaran pendidikan, lebih tepatnya 10% dari Rp 722,6 triliun atau sebesar Rp 71 triliun. Tak hanya itu, BGN pun mengakui bahwa demi mencapai target penerima manfaat MBG, diperlukan anggaran sebesar Rp 1,2 triliun setiap harinya (Badan Gizi Nasional, 2025). Besarnya anggaran MBG memunculkan polemik di masyarakat, apakah kebijakan ini sudah tepat atau malah mengorbankan ruang perbaikan pada pendidikan di Indonesia ? 

Grafik 1. Proyeksi Defisit Anggaran dengan Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Sumber: CELIOS

Bahkan, polemik ini didukung oleh beberapa kajian, salah satunya kajian dari CELIOS mengenai dampak makan bergizi gratis di tahun 2025. Pengamat dari CELIOS menyebutkan bahwa dengan MBG mengambil 10% porsi anggaran pendidikan, terdapat implikasi negatif terhadap pendapatan tenaga kerja sebesar Rp 27,03 triliun. Tentu, proyeksi ini dapat meningkat setiap tahunnya yang berpotensi menjadi beban fiskal dan defisit anggaran negara hingga tercapainya 100% target MBG pada tahun 2029 mendatang (CELIOS, 2024). Besarnya anggaran MBG ini mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan keputusan untuk memisahkan anggaran MBG dari pos anggaran pendidikan dengan mencari sumber pendanaan lainnya selambatnya pada APBN 2028. Namun, ahli dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia merasakan kekecewaan terhadap putusan MK tersebut lantaran pemisahan anggaran yang dinilai terlalu lambat, yaitu 2 tahun dari hasil putusan. Mereka menganggap bahwa pemisahan anggaran seharusnya dilakukan lebih cepat dengan kemungkinan adanya celah terjadinya korupsi dana MBG dan pemerintah yang tidak menaati keputusan yang diberikan oleh MK (BBC, 2026).

Melansir dari Media Kemenkeu, program MBG pada tahun 2025 telah terealisasi dengan anggaran sebesar Rp43,3 triliun atau 74% dari anggaran khusus MBG. Kini, program MBG memiliki anggaran yang lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2026, anggaran MBG sebesar Rp335 triliun telah dipangkas menjadi Rp268 triliun dengan alasan perbaikan tata kelola (Kompas, 2026). Meski begitu, hingga kini realisasi penggunaan anggaran terus mengalami peningkatan hingga mencapai Rp 98,8 triliun pada pertengahan 2026 sebagai program dengan penyerapan dana terbesar dibanding program lainnya (CNBC, 2026). Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Baidul Hadi, berpendapat bahwa anggaran MBG idealnya dipangkas hingga Rp 150 triliun guna memperbaiki kondisi fiskal Indonesia. Tak hanya itu, ia juga menyebutkan perlu adanya koreksi secara menyeluruh desain kebijakan, tata kelola, efektivitas belanja, dan akuntabilitas penggunaan APBN, terutama untuk program MBG (Fransiska Dewi, 2026).

Krisis Tata Kelola dan Kekhawatiran terhadap MBG

Di luar polemik anggaran, MBG juga tidak terlepas dari berbagai problematika yang serius di kalangan masyarakat. Melansir data dari Kementerian Kesehatan mengenai keamanan pangan dan tata kelola pelaksanaan di lapangan, tercatat setidaknya 449 kejadian luar biasa (KLB) keracunan makanan akibat program MBG sejak awal tahun 2025 hingga Mei 2026, dengan sekitar 38.000 orang terdampak yang tersebar di 36 provinsi di Indonesia (Kompas, 2026). Hal ini diperkuat dengan bukti bahwa baru 55-56% dari total mitra SPPG yang tersebar di Indonesia yang memiliki klaim Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dimana SPPG lainnya dapat beroperasi dengan bebas tanpa memenuhi standar keamanan pangan yang terverifikasi (CNBC, 2026). Tidak berhenti disitu, persoalan lainnya pun muncul, Kejaksaan Agung menahan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana bersama dua wakil Kepala BGN sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program MBG tahun anggaran 2025-2026 pada Juni 2026 (Kompas, 2026). Menilik penyimpangan tata kelola MBG yang terus terjadi ini memunculkan pertanyaan, apakah desain kebijakan MBG benar-benar efektif untuk mencapai tujuan utamanya yaitu menurunkan stunting, atau justru hanya untuk mencapai impian orang-orang yang berkepentingan?

Kajian dalam Jurnal Perencanaan Pembangunan Bappenas menyatakan bahwa meski MBG memiliki potensi besar dalam meningkatkan modal manusia, tetapi dampak langsungnya terhadap penurunan angka stunting dan anemia belum terverifikasi karena keterbatasan penargetan pada periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) serta absennya pelacakan hasil yang formal dari program tersebut (Suprapto F.A, 2025). Hal ini cukup krusial karena secara ilmu gizi, stunting terbentuk sebelum usia dua tahun, sedangkan mayoritas penerima manfaat MBG adalah anak usia sekolah yang sudah melewati periode tersebut. Lebih lanjut, kajian seri kedua mengenai MBG dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) juga menyoroti bahwa program MBG masih memiliki kelemahan yang besar sejak awal pelaksanaannya dalam sistem pemantauan, pelaporan, dan evaluasi program, dimana kondisi ini yang membuat masyarakat sulit untuk menilai keberhasilan MBG secara objektif (CISDI, 2025). Selain itu, Hasil Riset Labsosio FISIP Universitas Indonesia pada 1.276 responden dari 30 sekolah di lima daerah (Depok, Garut, Kupang, Pesisir Selatan, dan Sukabumi) juga menunjukan bahwa penerapan operasional MBG masih memiliki banyak hambatan, dimana hanya separuh responden menilai pengiriman makanan dilakukan tepat waktu (Labsosio UI, 2026).

Kemudian, polemik publik terhadap penyimpangan program ini semakin kuat. Melansir Survei dari CELIOS dalam laporan evaluasi satu tahun MBG mencatat bahwa 79% responden menyadari adanya konflik kepentingan dalam penunjukan langsung vendor penyedia layanan MBG, sementara 73% orang tua justru lebih memilih bantuan langsung tunai (BLT) dibandingkan MBG, serta 65% dari responden juga mengaku tetap harus mengeluarkan uang tambahan untuk membeli makanan pengganti di luar program MBG (CELIOS, 2025). Preferensi mayoritas terhadap bantuan langsung tunai dinilai lebih efisien dibanding program ini karena MBG justru menimbulkan biaya tambahan yang semestinya tidak perlu ada jika program tersebut berjalan sesuai dengan rancangannya. 

Grafik 3. Dampak Implementasi Program MBG terhadap Indikator Makroekonomi 

Sumber: INDEF

Di sisi lain, problematika program MBG kian relevan dirasakan jika kita menimbang analisis dari INDEF yang memodelkan dampak MBG menggunakan model ekonomi Overlapping Generation Indonesia (OG-IDN). Hasil analisis menemukan bahwa meski MBG tidak menambah defisit anggaran, tetapi dampak dari program MBG terhadap PDB berkontribusi sangat kecil yaitu hanya 0,15-0,17% pada puncaknya di awal tahun 2040 sebelum kembali ke titik nol dalam jangka panjang. Lebih lanjut, INDEF juga mencatat bahwa persoalan yang lebih parah terdapat pada distribusinya, dimana kenaikan konsumsi rumah tangga akibat MBG justru relatif lebih besar dirasakan oleh kelompok menengah dan kaya, sedangkan kelompok miskin menikmati manfaat yang jauh lebih kecil (INDEF, 2026).

Bahkan, kekhawatiran terhadap penyimpangan program MBG juga datang dari sektor pasar modal internasional, dimana beban anggaran MBG yang terus membengkak meningkatkan risiko di dalam pasar keuangan. Indonesia memiliki premi Credit Default Swap (CDS) tenor lima tahun yang melonjak tajam dari 67,43% pada Januari 2026 menjadi 92,18% pada Maret 2026. Kenaikan ini berarti biaya perlindungan terhadap risiko gagal bayar utang negara yang lebih tinggi. Jika menelisik negara lain, seperti Italia dan Yunani yang memiliki peringkat kredit yang setara dengan Indonesia (rating BBB), angka CDS Indonesia ini jauh lebih tinggi dibandingkan kedua negara tersebut, Indonesia sempat mencapai 91,3 basis poin, sementara Italia hanya 31,8 basis poin dan Yunani hanya 32,4 basis poin (IDNFinancials, 2026). Hal ini tentu memberikan alarm bagi pasar untuk menilai risiko Indonesia lebih besar dari semestinya untuk kelas rating yang sama.

Tekanan serupa juga dirasakan di pasar obligasi, terutama yield Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun yang sempat menembus 7,16% pada Juni 2026. Hal ini dipengaruhi oleh kombinasi sentimen eksternal dan kekhawatiran domestik atas pelonggaran target defisit APBN 2026 (Kontan.co.id, 2026). Di sisi lain, total utang pemerintah saat ini telah mendekati Rp10.000 triliun per akhir Maret 2026 atau setara dengan 40,75% terhadap PDB (IDNFinancials, 2026). Oleh karena itu, setiap tambahan rupiah yang dialokasikan untuk program MBG kini memiliki biaya tidak langsung dalam mempersempit ruang fiskal sekaligus menaikkan premi risiko yang lebih besar bagi Indonesia di pasar modal internasional. Dengan demikian, dinamika permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan program MBG, tidak hanya dari besarnya anggaran, tetapi juga dari buruknya tata kelola hingga keresahan publik terhadap efektivitas pelaksanaan program ini. 

Meninjau Efektivitas dan Maqashid Syariah dari Program MBG

Secara maqashid syariah, kebutuhan akan makanan merupakan salah satu aspek yang penting karena ia berkaitan dengan kedaruratan untuk menjaga nyawa seseorang. Dalam hadis riwayat At-Thabrani, Rasulullah SAW bersabda bahwa “Bukanlah orang yang beriman kepadaku, orang yang tidur dalam keadaan kenyang sementara tetangganya kelaparan di sampingnya, padahal ia mengetahuinya”. Di dalam Al-Quran Allah SWT juga berfirman pada QS. Al-Maun ayat 1-3 yang berbicara tentang orang yang mendustakan agama karena tidak menyarankan untuk memberi makan anak yatim. Hal ini menunjukkan bahwa memberi makan bagi mereka-mereka yang tidak mampu merupakan kewajiban kolektif bagi individu maupun kelompok umat muslim yang menjadi standar untuk keimanan seorang muslim. Namun, jika kita berbicara dalam konteks pemerintah, apakah pemerintah harus memberi makan “secara langsung” kepada masyarakatnya?

Pemerintah dianugerahi amanah berupa kekuasaan yang membuatnya mampu melakukan apa yang tidak mampu dilakukan oleh masyarakat secara umum. Terlepas dari niat baik dalam mengatasi problematika stunting di Indonesia, pemerintah hendaknya dapat melihat permasalahan ini melalui pertanyaan krusial yang lebih mendasar, yaitu apakah masyarakat memiliki kemampuan untuk mendapatkan makanan bergizi dan apakah masyarakat sudah cukup memiliki literasi terhadap pentingnya mengkonsumsi makanan bergizi? Dengan begitu, pemerintah dapat berperan dalam menyelesaikan akar permasalahan daripada hanya mengatasi gejala dari masalah dengan memberikan makanan “secara langsung” kepada masyarakat.

Persoalan pertama, apakah seluruh masyarakat di Indonesia mendapatkan kesempatan untuk memenuhi kebutuhan makan bergizi? Menurut Laporan FAO The State of Food Security and Nutrition in the World (SOFI) pada tahun 2025 memperhitungkan bahwa pola makan sehat di Indonesia membutuhkan biaya 4,75 USD PPP per orang per hari atau setara dengan Rp 85.000 yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan asupan gizi setiap harinya. Tak hanya itu, FAO juga menyebutkan bahwa 43,5% atau 123 juta penduduk di Indonesia tidak mendapatkan kesempatan untuk memenuhi kebutuhan asupan gizi hariannya, tentu hal ini didorong oleh salah satu faktor krusial, yaitu rendahnya daya beli masyarakat Indonesia untuk dapat membeli makanan bergizi (FAO, 2025)

Teori The Energy Cost Dilemma yang digagas oleh Drewnowski, A., & Darmon, N. (2005) menyebutkan bahwa makanan yang tinggi karbohidrat, gula, dan lemak, cenderung lebih mudah didapat, terjangkau, dan enak apabila dibandingkan dengan makanan bernutrisi tinggi dan kaya akan protein. Masyarakat dengan penghasilan rendah akan secara rasional memilih makanan yang paling cepat untuk mengenyangkan per uang yang dikeluarkan (satiety per unit of currency). Di sisi lain, program MBG hanya memenuhi kebutuhan satu porsi dari tiga kali makan seseorang. MBG juga tidak dapat memenuhi kebutuhan gizi anak-anak pada saat libur, akhir pekan, atau mungkin anak-anak yang tidak bersekolah. Kedua hal ini menunjukkan jika masyarakat tidak memiliki daya beli terhadap makanan bergizi, kebutuhan gizi mereka tidak dapat terpenuhi jika hanya mengandalkan MBG.

Persoalan selanjutnya, peningkatan daya beli masyarakat hendaknya juga didukung oleh peningkatan literasi dan kesadaran masyarakat dalam mengonsumsi makanan bergizi. MPC (marginal propensity to consume) pada masyarakat miskin dinilai sangat tinggi bahkan hampir menyentuh angka satu. Hal ini disebabkan karena peningkatan pendapatan masyarakat miskin sebagian besar cenderung dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan harian dan makanan (Wicaksono, 2026). Namun, hasil penelitian lain menemukan bahwa peningkatan pendapatan pada masyarakat miskin, justru dialokasikan pada rokok, jajanan / makanan ultra proses, ataupun barang konsumsi sosial (Bella et al., 2022). Sehingga apabila terjadi peningkatan daya beli pada masyarakat, belum tentu lebihan pendapatan tersebut dialokasikan untuk membeli makanan yang bergizi.

Persoalan yang terakhir, niat MBG yang bertujuan menyelesaikan masalah ternyata menimbulkan masalah baru yang bisa dibedah secara maqashid syariah (tujuan penegakan syariat). Bahkan dalam beberapa kasus, Makanan Bergizi Gratis justru  menjadi masalah baru karena banyak siswa yang keracunan (BBC 2026, Amnesty 2026). Hal ini menimbulkan pertanyaan, “apakah SPPG sudah menjalankan operasionalnya sesuai standar kebersihan dan kelayakan?” Data menunjukkan bahwa per April 2026, SPPG yang belum memiliki SLHS (Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi) berjumlah 12.349 dari 25.925 SPPG yang beroperasi. Fenomena ini jika ditinjau melalui prinsip Hifz An-Nafs, MBG yang seharusnya menjaga nyawa masyarakat justru menjadi ‘pengancam nyawa’ sehingga melanggar prinsip tersebut. Sebagai bentuk evaluasi, hendaknya pemerintah dapat melakukan pemberhentian atau perombakan kebijakan untuk menjaga nyawa.

Selanjutnya, penargetan penerima MBG yang juga menyasar anak remaja (siswa SMP & SMA) dinilai kurang tepat dalam prinsip Hifz Al-Aql. Intervensi pemberian makan pada anak remaja tidak memberikan dampak yang signifikan apabila dibandingkan dengan intervensi pemberian gizi pada anak di 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) dan ibu hamil (Park et al., 2019). Sehingga penargetan MBG yang tidak tepat sasaran dapat mengurangi efektifitas dan efisiensi upaya yang mendukung Hifz Al-Aql. Jika pemerintah mengutamakan MBG pada anak di 1000 HPK, ibu hamil, dan di daerah 3T, MBG diharapkan mencapai tujuan Hifz Al-Aql secara lebih efisien dan efektif.

Seperti yang kita ketahui, MBG didanai oleh anggaran negara yang berasal dari uang masyarakat. Penargetan MBG yang kurang sesuai dapat menjadi kegiatan yang mubazir atau pemborosan secara finansial. Didapati pula beberapa SPPG yang melakukan korupsi melalui mark-up harga maupun pengurungan gramasi dinilai sebagai bentuk kedzaliman terhadap harta umat. Tentunya ini tidak sesuai dengan prinsip Hifz Al-Mal. Selain itu, penggunaan kas negara dan skema pembiayaan utang yang membebani APBN melalui program MBG ini, memberikan beban yang berat bagi fiskal Indonesia serta mewariskan beban utang luar biasa di masa depan. Mengorbankan ruang fiskal generasi mendatang demi konsumsi sesaat bertentangan dengan prinsip keadilan antargenerasi (intergenerational equity) yang bertentangan dengan aspek Hifz An-Nasl pada maqashid syariah.

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP): Swasembada Pangan atau Beban Fiskal Baru?
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, atau dikenal juga dengan nama Koperasi Merah Putih (KMP), adalah salah satu program prioritas pemerintah. Program ini diluncurkan pada tahun 2025 di bawah pemerintahan Prabowo Subianto melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dan PMK Nomor 49 Tahun 2025. Dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025, disebutkan bahwa terdapat 80.000 Kopdes Merah Putih yang diupayakan untuk dipercepat pembentukannya. Hal ini bertujuan untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045 (Kementerian Sekretariat Negara RI, 2025). Salah satu poin dari Inpres tersebut juga menyebutkan bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih meliputi kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, dan cold storage/pergudangan pada setiap desa/kelurahan. Jika dilihat dari hal tersebut, tujuan program Kopdes Merah Putih adalah untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional, mempercepat pengentasan kemiskinan, memperkuat ekonomi kerakyatan, serta membangun kemandirian ekonomi masyarakat desa.

Per 5 Mei 2026, tercatat 83.000 koperasi telah terbentuk di berbagai daerah (Nurhanisah, 2026). Namun, belum jelas apakah angka tersebut mencerminkan seluruh Kopdes yang telah beroperasi secara efektif, atau baru jumlah bangunan yang telah didirikan. Jika mengacu pada data Siskeudes, total koperasi yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah sebanyak 80.978 koperasi, serta 60.819 di antaranya sudah mengantongi NIB (Nomor Induk Berusaha). Data dari dashboard tersebut juga menunjukkan bahwa terdapat 21.873 koperasi yang pembangunan fisik gedung/gerainya telah selesai. Di sisi lain, dalam Pidato Kenegaraan pada 14 Agustus 2026 silam, Prabowo Subianto mengatakan bahwa baru 3.300 koperasi yang telah beroperasi secara optimal (Dharma, 2026).

Proyek Baru, Masalah Lama: Eksistensi BUMDes yang Terancam

Sejak diluncurkan, program Kopdes telah menuai banyak kritik akibat permasalahan yang ada selama implementasinya—mulai dari urgensi pembentukannya, hingga anggaran yang digelontorkan. Hal pertama yang menimbulkan tanda tanya di masyarakat adalah urgensi diadakannya program Kopdes Merah Putih. Seperti yang mungkin telah diketahui, desa-desa di Indonesia telah memiliki unit usaha sendiri, yaitu BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). Per Agustus 2026, terdapat 55 ribu unit Badan Usaha Milik Desa. Namun, angka yang besar ini cukup kontras dengan banyaknya masalah fundamental yang masih dihadapi. Meski begitu, sebenarnya BUMDes memiliki potensi dalam mendorong perekonomian desa melalui berbagai unit usaha, termasuk koperasi desa. Ketika wacana tentang Kopdes mulai bermunculan, dengan fokus utama pada penyerapan hasil pertanian, muncul pertanyaan fundamental: untuk apa sebenarnya Kopdes dibuat jika sudah ada BUMDes? 

Pasalnya, kedua entitas ini, KDMP dan BUMDes memiliki lingkup bisnis yang sama persis, mulai dari gerai, sembako, pupuk bersubsidi, hingga unit layanan simpan pinjam. Alih-alih melahirkan sinergi, pembentukan koperasi baru ini dapat memicu terjadinya fragmentasi modal dan usaha lokal. Hal ini sempat dikritisi oleh Ahli Ekonomi dari CORE Indonesia, Mohammad Faisal, yang menyebutkan bahwa kehadiran KDMP memicu terjadinya tumpang tindih dengan BUMDes lantaran hingga saat ini BUMDes masih menghadapi tantangan berat dalam tata kelola manajemen dan keberlanjutan usaha. Menurut Faisal, dengan menambah koperasi baru justru memperkeruh kondisi kelembagaan desa apabila tidak diiringi dengan harmonisasi sistem kelembagaan (Kabarbursa.com, 2025). Lalu, melalui Surat Edaran Menteri Desa dan PDT 6 Tahun 2025 yang mewajibkan desa untuk mengalokasikan minimal 20% dana desa untuk KDMP dinilai kontradiktif karena dapat menggerus alokasi dana desa untuk program prioritas lainnya yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Tak hanya itu, Ekonom FEB UGM, Amirullah Setya Hadi, memberikan kritik terhadap pembangunan KDMP yang sangat ekspansif, tetapi realitas dari kesiapan kelembagaan yang masih sangat rapuh. Ekonom tersebut juga menekankan bahwa pembentukan koperasi seharusnya tidak hanya berfokus terhadap kuantitas pembangunan ekspansif saja, melainkan juga penguatan kualitas kelembagaan hingga kesiapan tata kelola (Shofihawa, 2026) Oleh karena itu, kehadiran KDMP saat ini mendorong munculnya pertanyaan fundamental terkait efektivitasnya. Apakah target kuantitas pembangunan KDMP ini benar-benar menjawab akar permasalahan ekonomi masyarakat desa atau sekadar proyek pembangunan yang menggerus inefisiensi fiskal tiap desa? Bagaimana kelanjutan unit usaha desa yang telah ada sebelumnya? 

Hidden Cost di Balik Kredit Himbara

Selanjutnya, terdapat pula masalah anggaran yang dikeluarkan untuk program ini. Menurut pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Sadewa, 240 triliun rupiah telah dipastikan tersedia untuk mendanai program Kopdes Merah Putih (Kompas.com, 2026). Pembiayaan ditujukan untuk 80.000 koperasi yang mendapatkan fasilitas kredit maksimal 3 miliar rupiah per unit (Haa, 2026). Dana ini akan digunakan selama enam tahun dengan skema pembayaran bertahap oleh pemerintah (Pratama & Hannany, 2026). Sejatinya, program Kopdes bersifat lintas sektor (melihat kepada pembentukan Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes) sehingga anggarannya tidak hanya terpaku kepada satu kementerian saja (Anggraeni, 2025). Namun, jika berbicara tentang sumber dana untuk membiayai program tersebut, Purbaya mengatakan bahwa pendanaan berasal dari pinjaman Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), serta didukung oleh koordinasi dengan Danantara dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). 

Laporan dari CELIOS terkait pembiayaan ini menemukan bahwa sebagian besar koperasi masih berkinerja rendah, juga adanya opportunity cost yang dialami perbankan akibat pembiayaan yang disalurkan secara akumulatif dalam 6 tahun masa pinjaman (yang mencapai 76,51 triliun rupiah). Dana sebanyak 76 triliun rupiah tersebut dapat ditempatkan ke dalam instrumen investasi lain yang berpotensi mendatangkan keuntungan yang lebih tinggi, seperti surat berharga negara (SBN). CELIOS juga menyertakan proyeksi opportunity cost perbankan ketika menanamkan modalnya untuk Kopdes, yang menunjukkan potensi kerugian semakin meningkat dari tahun ke tahun. Jika modal ditanamkan untuk pembiayaan lain yang lebih produktif, tentunya opportunity cost ini dapat berkurang. Kecenderungan dalam peningkatan opportunity cost ini juga dapat menandakan bahwa intervensi dalam program (berupa pembiayaan dari perbankan) tanpa perhitungan yang matang dapat menjadi beban fiskal tersembunyi.

Manajer Dilatih Militer, Influencer Dapat Jatah: Apa Urgensinya?

Di luar anggaran utama Kopdes sebanyak 3 miliar rupiah per unit, terdapat juga pengeluaran atau penggunaan anggaran yang patut dipertanyakan. Misalnya, anggaran yang dialokasikan untuk pelatihan manajer Kopdes serta penggunaan influencer. Anggaran untuk influencer ini dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dalam kategori pengadaan yang terealisasi, termasuk di dalamnya anggaran bernama glorifikasi konten program koperasi melalui influencer mikro (Ibrahim, 2026). Sebetulnya, Kemenkop telah menggunakan jasa influencer untuk sosialisasi sejak tahun 2022. Namun, anggaran tersebut membengkak pada tahun 2026 (sebanyak Rp1,99 miliar), yang diduga karena operasionalisasi KDMP membutuhkan sosialisasi masif. 

Di samping itu, anggaran untuk pelatihan manajer/SDM pengelola Kopdes juga perlu dibahas, mengingat pelatihan berlangsung lebih dari sebulan dan terdapat latihan militer. Dilansir dari Tempo (2026), pelatihan manajer Kopdes—berupa latihan dasar militer—memakan anggaran sebanyak 1,064 triliun rupiah (Dewi, 2026). Dengan jumlah peserta sebanyak 35.476, rata-rata dana yang dianggarkan untuk training adalah 30 juta rupiah per orang. Meskipun terdapat keterlibatan tenaga militer, pos anggaran untuk pelatihan ini telah dipastikan diajukan secara terpisah ke Kementerian Keuangan sehingga tidak memotong porsi rutin belanja pertahanan. Sementara itu, calon manajer kopdes juga tentunya mendapatkan pelatihan manajerial, yang memakan sebanyak 15 juta rupiah per orang. Anggaran untuk managerial training ini merupakan ranah Kementerian Koperasi sehingga terpisah dari Rp1 triliun yang digelontorkan Kemenhan. Soal urgensi dari pelatihan dasar militer/bela negara ini patut dipertanyakan karena seharusnya calon manajer cukup diberikan pelatihan manajerial saja.

Mitos Gaji 2 Digit dan Fixed Cost yang Ditanggung APBN

Setelah calon manajer mendapatkan pelatihan, tentunya mereka akan mendapatkan gaji selama bekerja mengelola koperasi. Kabar mengenai gaji bulanan manajer KDMP yang mencapai dua digit (senilai 16 juta) sempat beredar di masyarakat. Bukan menjadi hal yang mengejutkan jika kabar burung ini mendapatkan kecaman keras dari masyarakat, terlebih lagi ketika melihat kondisi lapangan pekerjaan yang mengenaskan saat ini. Akan tetapi, hal ini dibantah oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menilai bahwa nominal gaji tersebut terlalu besar (tetapi nominal eksaknya masih belum diberi tahu) (Bineksari, 2026). Di samping itu, pemerintah juga masih menyiapkan skema khusus untuk membiayai operasional awal KDMP. Salah satu dari skema tersebut adalah gaji manajer yang akan ditanggung APBN selama dua tahun pertama operasionalnya, seperti yang telah dituturkan oleh Menkop Ferry Juliantono. Keputusan ini tentu membawa risiko tersendiri: gaji manajer yang dibayarkan setiap bulan akan menjadi fixed cost bagi setiap koperasi. Biaya tetap ini akan dikeluarkan selama 24 bulan untuk puluhan hingga ratusan ribu manajer, yang dipangkas langsung dari APBN. Dengan tanggungan biaya yang tinggi, terdapat kemungkinan anggaran untuk pos lain akan dipotong (efisiensi) atau tarif pajak akan dinaikkan untuk meng-cover biaya tersebut.

Perspektif Maqashid Syariah: Antara Potensi Maslahah dan Realitas Lapangan dari KDMP

Dalam ekonomi Islam, kesuksesan dari suatu perekonomian tidak hanya diukur oleh pertumbuhan secara materiil, tetapi juga oleh kemampuan untuk mewujudkan maslahah dengan cara yang komprehensif. Konsep maqashid syariah membawa sebuah kerangka dasar untuk mengevaluasi kinerja lembaga-lembaga ekonomi, termasuk koperasi. Pendekatan ini menekankan pada dimensi sosial, moral, dan keadilan di luar pelaporan keuangan, yang akan mendorong koperasi untuk lebih memperhatikan nilai keseimbangan dan kesejahteraan komunitas (Sri Rahayu et. al, 2026).

Secara tujuan, Koperasi Desa Merah Putih memiliki potensi yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan melalui pembukaan lapangan kerja, penyediaan akses modal bisnis, serta pemasokan fasilitas produksi dan pemasaran produk lokal. Akan tetapi, jika ditinjau dari aspek hifz al-nafs (perlindungan jiwa), program KMP seharusnya membuka lapangan pekerjaan tanpa potensi menutup mata pencaharian pekerja yang sudah ada. Hal ini terlihat dari isu penutupan minimarket di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat sepanjang Mei 2026. Meskipun penutupan gerai modern tersebut berkaitan dengan perizinan dan penataan ulang rencana tata ruang wilayah, namun pekerja mengkhawatirkan persoalan tersebut berlanjut dan berakibat adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) (Tempo.co, 2026). Bahkan, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto menyatakan agar Alfamart dan Indomaret menghentikan ekspansinya setelah berdirinya KDMP (Kompas.id, 2026).  Adapun jika ditinjau dari aspek hifz al-mal (perlindungan harta), pendirian KDMP seharusnya tidak berpotensi mengurangi kapasitas anggaran pemerintah desa. Di sisi lain, Pemerintah mewajibkan 58,03 persen anggaran desa dialokasikan untuk implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Kebijakan pengalihan anggaran ini dinilai berpotensi mengganggu rencana pembangunan yang sudah disusun desa dan pada akhirnya berisiko ke pertumbuhan ekonomi desa itu sendiri (KPPOD, 2026).

Kesimpulan

Meskipun pertumbuhan ekonomi Indonesia dilaporkan menguat di angka 5,29% pada kuartal II 2026, capaian ini menyisakan paradoks karena ditopang oleh lonjakan konsumsi pemerintah sebesar 15,97% melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), di tengah melambatnya konsumsi rumah tangga yang hanya tumbuh 5,06%. Kedua program prioritas ini dibayangi oleh krisis tata kelola yang serius, mulai dari terjadinya 449 kejadian luar biasa keracunan makanan, rendahnya sertifikasi higienis mitra SPPG, hingga penahanan eks Kepala BGN akibat dugaan korupsi pada program MBG. Sementara itu, program KDMP dihadapkan pada rapuhnya kesiapan kelembagaan yaitu adanya tumpang tindih operasional dengan 55 ribu unit BUMDes yang telah ada.

Makanan Bergizi Gratis serta Koperasi Desa Merah Putih sebagai program “prioritas” pemerintah pada dasarnya membawa niat yang baik dan bertujuan untuk menjaga aspek nyawa, akal, keturunan, hingga harta itu sendiri. Namun, realita di lapangan masih menunjukkan sistem tata kelola yang masih belum paripurna, penuh celah, serta memberikan beban yang cukup berat bagi fiskal Indonesia sehingga mudharat justru berpeluang lebih besar ditimbulkan daripada manfaat. Agar sejalan dengan maqasid syariah, hendaknya pemerintah melakukan pergeseran orientasi kebijakannya yang mengejar target kuantitas menjadi penguatan dalam bidang akuntabilitas, transparansi, serta ketepatan dalam pemenuhan hak-hak yang berkeadilan bagi masyarakat.

 

References

Administrator. (2026, August 25). 21.400 Kopdes Merah Putih Sudah Terbangun, pemerintah kejar target 30.000 unit Tahun Ini. bitvonline.com. BITV Online | Terdepan Menyampaikan.

https://www.bitvonline.com/ekonomi/76190/21400-kopdes-merah-putih-sudah-terbangun-pemerintah-kejar-target-30000-unit-tahun-ini/2/ 

Alya Fathinah. (2026, June 9). Yield SBN 10 Tahun Tembus 7%, investor Cermati Risiko Fiskal Dan Gejolak Global. Kontan. Kontan.Co.Id. https://investasi.kontan.co.id/news/yield-sbn-10-tahun-tembus-7-investor-cermati-risiko-fiskal-dan-gejolak-global 

Amnesty International Indonesia. (2026, August 5). MBG tidak layak diteruskan. Amnesty International Indonesia. https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/mbg-tidak-layak-diteruskan/08/2026/ 

Anggraeni, R. (2025, May 9). Prabowo Resmi Bentuk Satgas Kopdes Merah Putih, Zulhas jadi Ketua. Kemenkopangan.Go.Id. https://kemenkopangan.go.id/detail-berita/prabowo-resmi-bentuk-satgas-kopdes-merah-putih-zulhas-jadi-ketua 

Badan Gizi Nasional (BGN). (2025a). BGN akan Memulai Program MBG Secara Bertahap. Bgn.Go.Id. https://www.bgn.go.id/news/artikel/bgn-akan-memulai-program-mbg-secara-bertahap 

Badan Gizi Nasional (BGN). (2026). Capaian SPPG Ber-SLHS meningkat tajam, Waka BGN: Agustus seluruh SPPG harus sudah bersertifikat. Badan Gizi Nasional. https://www.bgn.go.id/news/siaran-pers/capaian-sppg-ber-slhs-meningkat-tajam-waka-bgn-agustus-seluruh-sppg-harus-sudah-bersertifikat 

Badan Gizi Nasional (BGN). (2025b, October 13). Tiga Kunci Keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis: Anggaran, SDM, dan Infrastruktur. Bgn.Go.Id. https://www.bgn.go.id/news/siaran-pers/tiga-kunci-keberhasilan-program-makan-bergizi-gratis-anggaran-sdm-dan-infrastruktur 

Badan Pusat Statistik (BPS). (2026, August 5). Ekonomi Indonesia Triwulan II-2026 Tumbuh 5,29 Persen (Y-on-Y). Bps.Go.Id. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2026/08/05/2605/ekonomi-indonesia-triwulan-ii-2026-tumbuh-5-29-persen–y-on-y-.html 

Bella, A., Dartanto, T., Nurshadrina, D. S., Kusnadi, G., Moeis, F. R., Nurhasana, R., Satrya, A., & Thabrany, H. (2022). Do parental smoking behaviors affect children’s thinness, stunting, and overweight status in Indonesia? Evidence from a large-scale longitudinal survey. Journal of Family and Economic Issues. https://doi.org/10.1007/s10834-022-09864-x 

BUM desa | Sistem Informasi Desa. (n.d.). Sid.Kemendesa.Go.Id. Retrieved August 26, 2026, from https://sid.kemendesa.go.id/bumdesDebrinata Rizky. (2026, July 18). Pemerintah siapkan RP 240 Triliun Untuk Kopdes Merah Putih Selama 6 Tahun. Kompas.com. KOMPAS.Com. https://money.kompas.com/read/2026/07/18/071800626/pemerintah-siapkan-rp-240-triliun-untuk-kopdes-merah-putih-selama-6-tahun

CELIOS. (2024, November 19). Free nutritious meals: Economic impacts and the consequences of the national budget deficit. Celios.Co.Id. https://celios.co.id/free-nutritious-meals-economic-impacts-and-the-consequences-of-the-national-budget-deficit/ 

CELIOS. (2025a, July 21). The economic impact of the Merah Putih Cooperative. Celios.Co.Id. https://celios.co.id/the-economic-impact-of-the-merah-putih-cooperative/ 

CELIOS. (2025b, December 15). Makan (tidak) Bergizi (tidak) Gratis. Celios.Co.Id. https://celios.co.id/makan-tidak-bergizi-tidak-gratis/ 

CISDI Secretariat. (2025, February 6). Seri Kedua Kajian Makan Bergizi Gratis: Pentingnya Penguatan Tata Kelola, regulasi, Dan Monitoring Evaluasi Pada program makan bergizi gratis | CISDI. Cisdi.Org. https://cisdi.org/riset-dan-publikasi/publikasi/dokumen/seri-dua-kajian-makan-bergizi-gratis 

CORE Indonesia. (2026, July 29). Brief Report CORE Midyear Economic Review 2026 “pertaruhan stabilitas ekonomi”. Core Indonesia. https://core-indonesia.com/brief-report-core-midyear-economic-review-2026-pertaruhan-stabilitas-ekonomi/ 

Deonisia Arlinta – deonisia.arlinta@kompas.id. (2026, June 15). Total 38.000 Orang Terdampak Keracunan MBG, Komnas HAM Desak Evaluasi Menyeluruh. Kompas.Id. https://www.kompas.id/artikel/total-38000-orang-terdampak-keracunan-mbg-komnas-ham-desak-evaluasi-menyeluruh 

Dewi, M. F. (2026, June 28). Ekonom usul anggaran MBG dipangkas Rp150 T untuk perbaiki fiskal – market. Bloomberg Technoz. Bloombergtechnoz.Com. https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/113316/ekonom-usul-anggaran-mbg-dipangkas-rp150-t-untuk-perbaiki-fiskal 

DPR RI. (2026, June 28). Lima Nyawa Meninggal Jangan Dianggap Enteng, Evaluasi Latsarmil Calon Manajer Kopdes. Dpr.Go.Id. https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Lima-Nyawa-Meninggal-Jangan-Dianggap-Enteng-Evaluasi-Latsarmil-Calon-Manajer-Kopdes-66505 

Dr. M. Rizal Taufikurahman, & Tim. (2026). Dampak Realokasi Anggaran Melalui Program MBG terhadap Kinerja Indikator Ekonomi: Sebuah Model Overlaping Generation Indonesia (OG-IDN). Indef.Or.Id. https://indef.or.id/wp-content/uploads/2026/01/Dampak-Program-MBG-Based-on-OGIDN-Model-Rev1.pdf 

Drewnowski, A., & Darmon, N. (2005). The economics of obesity: Dietary energy density and energy cost. The American Journal of Clinical Nutrition, 82(1), 265S–273S. https://doi.org/10.1093/ajcn/82.1.265s 

Faisal Irfani. (2026, July 30). MK: Apakah pemerintah akan patuhi putusan soal anggaran MBG? BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cj631r4n280o 

Firre An Suprapto, Editha Praditya, Reffi Marizka Dewi, & Wignyo Adiyoso. (2025). A policy implementation review of the free nutritious meal (MBG) program. The Journal of Indonesia Sustainable Development Planning, 6(2), 297–312. https://doi.org/10.46456/jisdep.v6i2.798 

Haa. (2026, April 20). Purbaya Atur Kredit Buat kopdes, Bisa pinjam Rp3 M KE Bank. cnbcindonesia.com. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20260420112219-4-728132/purbaya-atur-kredit-buat-kopdes-bisa-pinjam-rp3-m-ke-bank 

Hannany, Z., & Ramdhani Pratama. (2026, August 7). Indonesia Bayar Pokok Dan Bunga Utang kopdes Rp240 Triliun Dari APBN. IDNFinancials. Idnfinancials.Com. https://www.idnfinancials.com/id/news/67141/indonesia-bayar-pokok-dan-bunga-utang-kopdes-rp240-triliun-dari-apbn 

Haspramudilla, D. (2026, January 28). APBN 2025: Dari Angka Menjadi Dampak Nyata. Media Keuangan. https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/apbn-2025-dari-angka-menjadi-dampak-nyata 

Ibrahim, R. A. (2026, July 13). Koperasi Merah Putih Dan Berbagai Kontroversi Yang muncul: Anggaran miliaran untuk influencer hingga lokasi tak lazim. BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cy4ex17ek5jo 

Indonesiabaik.id Teams. (2026). 83 Ribu Koperasi terbentuk, Provinsi Mana Terbanyak? Indonesiabaik.Id. https://indonesiabaik.id/infografis/83-ribu-koperasi-terbentuk-provinsi-mana-terbanyak?hl=en-US

KabarBursa.com. (2025, June 8). CORE: Koperasi Merah Putih berpotensi tumpang tindih dengan BUMDes – KabarBursa.Com. KabarBursa.Com. https://www.kabarbursa.com/makro/core-koperasi-merah-putih-berpotensi-tumpang-tindih-dengan-bumdes 

Kementerian Sekretariat Negara. (2025). Inilah inpres 9/2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih | Sekretariat Negara. Setneg.Go.Id. https://setneg.go.id/baca/index/inilah_inpres_9_2025_tentang_percepatan_pembentukan_koperasi_desa_kelurahan_merah_putih 

Kementerian Sekretariat Negara. (2026). Presiden prabowo: Target 82 Juta Penerima Manfaat Makan Bergizi Gratis Akan Terwujud Bertahap | Sekretariat Negara. Setneg.Go.Id. https://www.setneg.go.id/baca/index/presiden_prabowo_target_82_juta_penerima_manfaat_makan_bergizi_gratis_akan_terwujud_bertahap 

Kompas.id. (2026, March 4). Dilema Wacana Penghentian Minimarket Modern di Desa. Kompas.Id.

https://www.kompas.id/artikel/dilema-wacana-penyetopan-minimarket-modern-di-desa

KPPOD. (2026, February 19). Polemik Penggunaan Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih Masih Berlanjut. Kppod.Org.

https://www.kppod.org/berita/view?id=1568 

LabSosio Universitas Indonesia. (2026, March 13). Temuan utama penelitian “dari Dapur Ke Meja Belajar: Evaluasi program Makan Bergizi Gratis Di Lima. Labsosio Fisip UI. https://labsosio.ui.ac.id/temuan-utama-penelitian-dari-dapur-ke-meja-belajar-evaluasi-program-makan-bergizi-gratis-di-lima-daerah-indonesia/ 

Mardianti, D. L., & Devy Ernis. (2026, July 31). Pelatihan Calon Manajer Kopdes habiskan rp 1 triliun. PT Tempo Inti Media. Tempo. https://www.tempo.co/politik/pelatihan-calon-manajer-kopdes-habiskan-rp-1-triliun-2279492 

Monica, L., & Hidayat, Y. S. (2026, March 11). Premi CDS Indonesia melonjak 36,9%, pasar khawatir risiko fiskal? IDNFinancials. Idnfinancials.Com. https://www.idnfinancials.com/id/news/62095/premi-cds-indonesia-melonjak-36-9-pasar-khawatir-risiko-fiskal 

Monica, L., & Ramdhani Pratama. (2026, May 10). Utang negara dekati Rp10.000 Triliun, jaga kesinambungan fiskal? IDNFinancials. Idnfinancials.Com. https://www.idnfinancials.com/id/news/63629/utang-negara-dekati-rp10-000-triliun-jaga-kesinambungan-fiskal?page=all 

Nugraha, D. W. (2026, June 26). Anggaran MBG dipangkas dari RP 335 triliun menjadi sekitar RP 268 triliun. Kompas.Id. https://www.kompas.id/artikel/anggaran-mbg-dipangkas-signifikan-hingga-di-bawah-rp-268-triliun 

Park, J. J. H., Fang, M. L., Harari, O., Dron, L., Siden, E. G., Majzoub, R., Jeziorska, V., Thorlund, K., Mills, E. J., & Bhutta, Z. A. (2019). Association of early interventions with birth outcomes and child linear growth in low-income and middle-income countries. JAMA Network Open, 2(7), e197871. https://doi.org/10.1001/jamanetworkopen.2019.7871 

Rahayu, S., Ilfan Muhammad, R., Fatmasari, D., & Jaelani, A. (2026). View of analysis of the resilience of the Merah Putih Village Cooperative from the perspective of Maqashid Al-Sharia amid global economic dynamics. 45Mataram.Ac.Id. https://ejournal.45mataram.ac.id/index.php/economina/article/view/1964/1708 

Rao, R. (2026, February 6). Indonesia markets: Moody’s cuts outlook, affirms rating. DBS. https://www.dbsvickers.com/vickers/aics/templatedata/article/generic/data/en/GR/macro_strategy/022026/260206_indonesia.xml 

Redaksi. (2026, May 24). Lebih Dari 16.000 SPPG kantongi SLHS Jamin Keamanan Pangan. cnbcindonesia.com. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20260524102707-4-737538/lebih-dari-16000-sppg-kantongi-slhs-jamin-keamanan-pangan 

Respati, A. R. (2026, August 6). Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Ritel Melambat Dan Ancaman PHK Masih Membayangi. Kompas.com. KOMPAS.Com. https://money.kompas.com/read/2026/08/06/071100826/ekonomi-indonesia-tumbuh-529-persen-ritel-melambat-dan-ancaman-phk-masih 

Reuters. (2026, March 4). Indonesia media report fitch cuts country’s rating outlook to negative. The Jakarta Post. https://www.thejakartapost.com/business/2026/03/04/indonesia-media-report-fitch-cuts-countrys-rating-outlook-to-negative 

Ritonga, M. W. (2026, June 3). Kejaksaan Agung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana. Kompas.Id. https://www.kompas.id/artikel/kejaksaan-agung-tahan-eks-kepala-bgn-dadan-hindayana 

Rizal, C. (2025, January 7). Buku Nota Keuangan APBN Tahun Anggaran 2025. Kemenkeu.Go.Id. 

https://djpk.kemenkeu.go.id/?p=60363 

Romys Binekasri. (2026, August 9). Bukan 16 Juta per Bulan, Segini Gaji Manajer Kopdes Menurut Purbaya. cnbcindonesia.com. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20260809073811-4-757696/bukan-16-juta-per-bulan-segini-gaji-manajer-kopdes-menurut-purbaya (done)

Rosman, A. (2026, August 5). BPS: Konsumsi Pemerintah Melonjak 15,97%, ditopang MBG dan gaji ke-13 ASN. Katadata.co.id. KATADATAcoid. https://katadata.co.id/finansial/makro/6a72db4bab72e/bps-konsumsi-pemerintah-melonjak-15-97-ditopang-mbg-dan-gaji-ke-13-asn 

S&P Global . (2026, July 13). Indonesia ratings affirmed at “BBB/A-2”; outlook | S&P global ratings. Spglobal.Com. https://www.spglobal.com/ratings/en/regulatory/article/-/view/type/HTML/id/3593443 

Santi Dewi. (2026, July 31). Kemhan akui program pelatihan calon manajer kopdes habiskan Rp1 T. IDN Times. https://www.idntimes.com/news/indonesia/kemhan-akui-program-pelatihan-calon-manajer-kopdes-habiskan-rp1-t-00-bbwlv-b2ryhv 

Shofihawa. (2026, August 21). Ekonom Feb UGM Soroti Kualitas Kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih. Https://Feb.Ugm.Ac.Id. https://feb.ugm.ac.id/id/berita/27700-ekonom-feb-ugm-soroti-kualitas-kelembagaan-koperasi-desa-merah-putih 

Syafrizal, D. F. (2025, October 16). On world food day, FAO calls for collective actions to deliver healthy food for all indonesians. FAO. FAOinIndonesia. https://www.fao.org/indonesia/news/detail/on-world-food-day–fao-calls-for-collective-actions-to-deliver-healthy-food-for-all-indonesians/en 

Tempo.co. (2026, June 3). Minimarket Tergencet Aturan Daerah dan Koperasi Merah Putih. Tempo.

https://www.tempo.co/ekonomi/minimarket-retail-koperasi-merah-putih-2214357

Tirta, E. B. E. (2026, August 14). Ini Capaian Swasembada Pangan – MBG Dalam 21 bulan, Apa Dampaknya? cnbcindonesia.com. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/research/20260814102953-128-759238/ini-capaian-swasembada-pangan–mbg-dalam-21-bulan-apa-dampaknya 

Utama, A., & Ikbal Asra. (2026, August 6). Papua: Ratusan Pelajar Keracunan MBG – “seperti Kasih Makan Binatang Dalam Kandang.” BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cqjxg9l9jr9o 

Wijaksono, R. A. (2026). Evaluasi Dampak Bantuan Sosial Daerah Terhadap Pengeluaran Dan Konsumsi per Kapita Provinsi Kalimantan Timur. Jurnal Manajemen Perbendaharaan. https://doi.org/10.33105/jmp.v7i1.581