Skip to content

IBEC FEB UI

Home » Artikel » Connecting Waqf & Investment: Get to Know Sukuk Linked Waqf

Connecting Waqf & Investment: Get to Know Sukuk Linked Waqf

  • I-Book

Oleh: Rahmat Tri S, Adibah Seila N, dan Edric Aryanda F, Departemen Kajian IBEC FEB UI 2022

 

Pada tahun 2021, Indonesia menggapai sebuah pencapaian penting. Dalam Sustainable Development Report 2021 yang diterbitkan pada Juni 2021. Tercatat SDG Index Indonesia merangsek naik ke peringkat 97 dari 165 negara anggota PBB. Pencapaian peringkat tertinggi yang pernah dicapai Indonesia ini bukan datang tanpa alasan. Pencapaian ini menandakan progress yang didukung dari beberapa agenda yang ‘On track’ seperti SDG 4 (Quality Education), SDG 6 (Clean Water and Sanitation), dan SDG 8 (Decent Work and Economic Growth).

Pencapaian Indonesia dalam SDG Index bukan serta merta menandakan arti perubahan yang pasti. Perbaikan peringkat tersebut kemungkinan besar disebabkan oleh peringkat negara lain yang turun yang disebabkan pandemi Covid-19. Seperti negara lainnya yang mengalami perlambatan progress SDG, berdasarkan data statistik Indonesia menunjukkan hal yang sama. Dibuktikan dengan penurunan daya beli masyarakat, peningkatan angka pengangguran dan kemiskinan, memburuknya nutrisi keamanan pangan, hingga yang paling berat adalah tekanan yang ekstrim terhadap sektor jasa kesehatan di masa pandemi. Hal-hal di atas menandakan pemerintah Indonesia membutuhkan investasi infrastruktur yang lebih besar untuk mengejar ketertinggalan yang dialami selama masa pandemi. UNCTAD memperkirakan bahwa US$5 triliun hingga US$7 triliun dalam investasi infrastruktur akan dibutuhkan secara global pada tahun 2030 untuk mencapai SDG. Negara-negara berkembang memenuhi lebih dari 60 persen kebutuhan ini, yang sebagian besar terus bergantung pada APBN dan bantuan internasional. Kita sekarang tahu bahwa APBN dan bantuan internasional memiliki sumber daya yang terbatas. Krisis pandemi Covid-19 juga memaksa semua negara menerapkan kebijakan fiskal ekspansif, yang tidak hanya semakin mengurangi kemampuan fiskal negara berkembang, tetapi juga mengurangi partisipasi negara industri dalam bantuan internasional. Kebutuhan pembangunan membutuhkan terobosan baru yang berbeda dengan yang kita lakukan saat ini (business as usual). Blended finance sering dipromosikan sebagai solusi.

 

Blended finance memiliki beberapa definisi yang berbeda. Menurut beberapa sumbernya, berikut adalah definisinya.

Blended finance is the use of relatively small amounts of concessional donor funds to mitigate specific investment risks and help rebalance risk-reward profiles of pioneering investments that are unable to proceed on strictly commercial terms. Concessional funds are structured as co-investments, with an expectation of reflows for future investments or other uses.” (IFC 2020).

Blended finance is the strategic use of development finance for the mobilization of additional finance towards sustainable development in developing countries.” (OECD, 2018)

Dari komparasi berbagai definisi blended finance di atas dan penjelasan beberapa elemen utamanya, yaitu development finance, additional finance, dan sustainable development. Kita dapat menarik sebuah kesimpulan bahwa blended finance merupakan sebuah struktur transaksi yang berupaya mengoptimalkan pemanfaatan instrumen pembiayaan pembangunan (publik/filantropi) untuk memobilisasi pembiayaan komersial (publik/swasta).

Bentuk penerapan skema blended finance terdapat pula dalam instrumen ekonomi syariah. Salah satunya melalui instrumen wakaf dan sukuk. Menurut mazhab Syafi’i dan Ahmad bin Hambal, wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan. Berdasarkan definisi ini maka kepemilikan harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan ia dibenarkan menariknya kembali dan boleh menjualnya. Contoh wakaf adalah mewakafkan tanahnya untuk pembangunan masjid, atau mewakafkan rumahnya untuk kepentingan para penuntut ilmu, atau semisalnya.

Indonesia merupakan negara dengan jumlah populasi muslim terbesar di dunia. Oleh karena itu, Indonesia memiliki potensi wakaf yang besar. Potensi wakaf tanah di Indonesia mencapai jumlah 412.829 lokasi dengan luas 55.259,87 hektar (SIWAK 2021). Lalu, potensi wakaf tunai di Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahun (BWI). Tetapi, potensi wakaf yang menjanjikan tersebut belum dapat dioptimalkan dengan baik. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa tantangan diantaranya adalah tata regulasi wakaf yang belum optimal, rendahnya literasi wakaf, dan kapasitas nazhir yang rendah. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya (BWI). Diketahui di Indonesia masih banyak tanah wakaf yang belum dimanfaatkan karena pengelola aset wakaf (nazhir) tidak memiliki pendanaan untuk memanfaatkan tanah tersebut. Di satu sisi, tanah wakaf tidak dapat diwariskan, dijual, ataupun dihibahkan. Oleh karena itu, diperlukan terobosan dalam rangka membiayai pembangunan yaitu Sukuk Linked Wakaf (SLW) sebagai salah satu bentuk penerapan skema blended finance.

Sebelumnya, perlu diketahui dulu tentang sukuk. Menurut Fatwa DSN MUI No. 137/DSN-MUI/IX/2020, sukuk adalah Surat Berharga Syariah (Efek Syariah) berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama, dan mewakili bagian kepemilikan yang tidak bisa ditentukan batas-batasnya (musya’) atas aset yang mendasarinya (underlying assets/Ushul al-Shukuk). Underlying assets adalah aset atau obyek dasar yang menjadi penerbitan sukuk, dapat berupa tanah, bangunan, proyek pembangunan, jasa (aset tidak berwujud), hingga hak manfaat atas aset.

Sebetulnya terdapat instrumen waqf lain yang memiliki cukup banyak persamaan dengan SLW, yaitu Cash Waqf Linked Sukuk Ritel (CWLS Ritel). Adalah investasi wakaf uang pada sukuk negara yang imbalannya disalurkan oleh nazhir untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat (Kemenkeu). Atau dalam kata lain, adalah cash untuk dimanfaatkan sebagai wakaf dalam bentuk sukuk. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan penawaran CWLS Ritel SWR003 kepada masyarakat untuk dapat berinvestasi wakaf uang yang dapat dipesan secara online maupun offline. SWR003 bisa dipesan mulai dari Rp1.000.000 dengan masa tenor 2 tahun, wakif bisa mengambil dananya jika diniatkan untuk wakaf secara sementara. Sedangkan apabila diniatkan untuk wakaf selamanya, maka dana wakaf yang telah melewati masa tenor akan dikelola oleh nazhir. SWR003 memiliki tingkat return sebesar 5,05% per tahun. Return atau kupon hasil investasi diberikan periodik setiap bulan kepada nazhir yang akan disalurkan untuk program sosial. Sehingga, dari definisi dan skema yang telah disebutkan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) merupakan instrumen wakaf karena diketahui kupon dari sukuk tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh investor sukuk dan akan langsung dikirim kepada nazhir untuk dimanfaatkan terhadap tanah wakaf. Disinilah letak dasar perbedaan CWLS dan Sukuk Linked Wakaf (SLW). Hal ini karena SLW merupakan instrumen investasi yang kuponnya dapat diterima oleh investor sebagai return.

Sukuk linked wakaf merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk memproduktifkan tanah wakaf. Emiten maupun nazhir dapat bekerja sama untuk menerbitkan surat berharga syariah yang bertujuan memproduktifkan aset wakaf. Berbeda dengan CWLS yang dikembangkan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kementerian Keuangan. Sukuk Linked Wakaf dapat diterbitkan oleh nazhir (pengelola aset wakaf) maupun bekerja sama dengan pihak ketiga untuk meluncurkan surat berharga, dalam hal ini adalah sukuk. 

Gambaran skema instrumen SLW adalah sebagai berikut. Misalnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan terdapat lahan seluas 5.000 m2 yang setiap tahunnya menghasilkan Rp300 juta, padahal lahan tersebut saat ini nilainya mencapai Rp350 miliar. Pihak nazhir dan penerima manfaat dari tanah tersebut yakni sekolah, tidak memiliki pendanaan untuk mengembangkan bisnis di lahan tersebut. Melalui SLW, nazhir menggandeng mitra yang bersedia untuk mengembangkan lahan wakaf dan mitra dari nazhir tersebut yang akan menerbitkan SLW. Bisnis yang dibangun di atas lahan wakaf dan didanai melalui SLW juga harus sejalan dengan prinsip syariah. Untuk saat ini, bank syariah merupakan aktor potensial yang memungkinkan untuk menjadi mitra nazhir dalam rangka menerbitkan SLW tersebut. Dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa SLW adalah bentuk investasi di atas tanah wakaf. Hal ini dikarenakan return yang berupa kupon dari pemanfaatan tanah wakaf tersebut dapat diterima oleh investor.

 

Apabila dilihat dari aspek syariah, SLW dapat dilakukan melalui skema akad wakalah bi al-istitsmar. Sukuk dengan skema akad wakalah bi al-istitsmar:

  1. Investor (muwakkil) melakukan akad wakalah bi al-istitsmar dengan wakil
  2. Yang bertindak sebagai wakil adalah nazhir atau pihak ketiga yang menerbitkan sukuk
  3. Muwakkil memberikan wakalah kepada wakil untuk mengembangkan dan menginvestasikan (istitsmar) dana dari muwakkil dalam usaha untuk mengoptimalkan aset wakaf
  4. Dalam hal sukuk diterbitkan oleh nazhir, maka kedudukan manfaat aset wakaf boleh disewa oleh entitas sukuk wakalah bi al-istitsmar
  5. Jika terjadi kerugian karena kesalahan nazhir dalam kegiatan usaha yang didanai dari hasil penerbitan sukuk wakalah bi al-istitsmar, maka nazhir bertanggung jawab sebatas dana hasil pengembangan (tsamrah) aset wakaf dan tidak boleh mengurangi aset wakaf 
  6. Dalam hal sukuk diterbitkan oleh pihak ketiga, maka pihak ketiga dapat melakukan akad dengan nazhir sesuai dengan prinsip syariah, antara lain akad ijarah atau akad hikr 
  7. Dana sukuk harus digunakan untuk istitsmar (investasi/kegiatan usaha) yang halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku 
  8. Seluruh hasil istitsmar menjadi hak muwakkil 
  9. Dalam hal wakil berhasil mendapatkan hasil istitsmar melebihi target keuntungan tertentu, maka kelebihan tersebut boleh disepakati menjadi hak wakil, baik sebagian atau seluruhnya 
  10. Wakil wajib mengembalikan modal muwakkil pada saat jatuh tempo atau sesuai kesepakatan.

 

Terdapat berbagai manfaat atau keuntungan dari menginvestasikan harta dalam instrumen SLW. Manfaat tersebut meliputi dimensi duniawi maupun dimensi akhirat.

  • Dimensi duniawi:
  • Aman karena mendapat pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga terjamin keamanan pemanfaatan dananya
  • Terdapat wujud konkrit yang tangible dari pemanfaatan dana yang diinvestasikan
  • Menimbulkan eksternalitas positif khususnya bagi masyarakat yang hidup di sekitar aset wakaf yang sebelumnya masih belum produktif.
  • Dimensi akhirat:

Manusia yang mampu memanfaatkan segala potensi di sekitarnya (tidak sampai mengeksploitasi) termasuk manusia yang bersyukur atas karunia yang telah Allah berikan, oleh karenanya cukuplah sekiranya “pahala” dan “keberkahan” yang menjadi insentif di samping return duniawi yg nantinya akan didapatkan. Sebagaimana pada QS Al-Jatsiyat ayat 13 Allah berfirman :

 

وَسَخَّرَ لَكُمْ مَّا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا مِّنْهُ ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ 

Terjemah :

Dia telah menundukkan (pula) untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya (sebagai rahmat) dari-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

 

Meskipun Regulasi mengenai SLW telah ada, namun SLW masih bisa dikatakan sepi peminat. Di sisi lain, OJK dan pasar modal syariah juga mengawasi dan berusaha mengembangkan instrumen ini karena memiliki potensi yang besar untuk menjadikan aset wakaf menjadi lebih produktif. SLW bisa diluncurkan oleh nazhir maupun bekerja sama dengan pihak ketiga untuk meluncurkan surat berharga. Nazhir bisa menerbitkan sukuk secara langsung namun harus memenuhi syarat selayaknya emiten. Artinya apa? Ia memiliki governance yang baik dari segi laporan keuangan dan lain-lain untuk meyakinkan investor. Tanah-tanah yang potensial ini, ketika bisa diproduktifkan dan dikelola dg baik berpeluang seperti zam-zam tower di Arab Saudi. Saat ini SLW dapat dibeli melalui pihak yang menerbitkan SLW yakni bank syariah sebagai mitra nazhir.

 

Dalam Surat Al-Baqarah:261 Allah SWT berfirman.

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Terjemah :

Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui.

 

Ayat tersebut adalah bentuk perintah untuk kita melakukan amalan infaq atau sedekah yang dalam hal ini bisa kita wujudkan melalui berwakaf. Selain itu, dalam Surat Yusuf:46 Allah SWT berfirman.

قَالَ تَزْرَعُوْنَ سَبْعَ سِنِيْنَ دَاَبًاۚ فَمَا حَصَدْتُّمْ فَذَرُوْهُ فِيْ سُنْۢبُلِهٖٓ اِلَّا قَلِيْلًا مِّمَّا تَأْكُلُوْنَ 

Terjemah :

(Yusuf) berkata, “Bercocok Tanamlah kamu tujuh tahun berturut-turut! Kemudian apa yang kamu tuai, biarkanlah di tangkainya, kecuali sedikit untuk kamu makan.

 

Ayat di atas merupakan perintah Allah SWT untuk kita melakukan kegiatan investasi. Sehingga dalam hal ini, Instrumen sukuk linked wakaf (SLW) ini adalah solusi bagi orang yang ingin melakukan amalan sholeh namun dengan tetap mendapatkan keuntungan duniawi.

 

References

InfoPublik – Press Release: Sharia and Blended Financing for Infrastructure. (2018, October 11). Infopublik. Retrieved December 1, 2022, from https://infopublik.id/kategori/am-imf-wbg-2018/302950/press-release-sharia-and-blended-financing-for-infrastructure?show=

KPBU – Blended Finance: Antara Manfaat dan Tantangan dalam Penerapannya. (n.d.). KPBU. Retrieved December 1, 2022, from https://kpbu.kemenkeu.go.id/read/1130-1294/umum/kajian-opini-publik/blended-finance-antara-manfaat-dan-tantangan-dalam-penerapannya

Memanfaatkan Tanah Wakaf Secara Produktif – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. (2018, July 18). Kemenag Jateng. Retrieved December 1, 2022, from https://jateng.kemenag.go.id/2018/07/memanfaatkan-tanah-wakaf-secara-produktif/

Wakaf Infaq Zakat. (2022, June 17). Jadiberkah.id | Wakaf Infaq Zakat. Retrieved December 1, 2022, from https://jadiberkah.id/artikel/implementasi-wakaf-uang-melalui-cwls-cash-waqf-linked-sukuk-ritel

Rahayu, R. D., & Agustianto, M. A. (2020). Analisis implementasi Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) perspektif prinsip ekonomi syariah. Management of Zakat and Waqf Journal (MAZAWA), 1(2), 145-161.

Rahman, M. I. F., Nurwahidin, N., & Adnan, N. (2021). Analisis Model Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Sebagai Instrumen Pembiayaan Pemulihan Dampak Pandemi Covid-19: An Analysis of Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Model as a Financing Instrument for Economic Recovery from Covid-19 Pandemic Impact. Jurnal Bimas Islam, 14(1), 77-102.

Musari, K. (2019). The evolution of waqf and sukuk toward sukuk-waqf in m