1. PENDAHULUAN
Sektor perbankan merupakan salah satu pondasi penting dalam pertumbuhan dan pembangunan ekonomi suatu negara yang ingin meningkatkan kemakmuran masyarakat. Perbankan berperan dalam menyalurkan tabungan masyarakat ke dalam instrumen yang produktif dan bermanfaat. Negara-negara di ASEAN memiliki fokus utama dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang kuat melalui sektor perbankan sebagai inti lembaga keuangan, seperti Malaysia, Indonesia, dan Singapura. Ketiga negara tersebut tidak hanya mengutamakan bank konvensional, tetapi juga bank syariah sebagai tonggak yang berperan dalam pertumbuhan ekonomi di sektor perbankan dari ketiga negara tersebut.
Bank syariah dan bank konvensional memiliki beberapa kesamaan dan beberapa diferensiasi. Sistem perbankan syariah berfokus pada penerapan hukum islam dan pembatasan praktik spekulatif yang dilarang dalam hukum islam, seperti tidak adanya bunga (riba’). Namun, secara umum, bank syariah dan bank konvensional memiliki kesamaan dalam berbagai aktivitas. Literatur menunjukkan bahwa bank syariah memiliki perubahan efisiensi lebih besar dan kompetitif dibandingkan bank konvensional (Jubilee et al., 2020). Bank syariah yang memiliki kapasitas produktif tinggi, hal ini dibuktikan melalui berbagai kondisi krisis yang terjadi, seperti perbankan syariah yang tidak mengalami kerugian disaat pandemi COVID-19 hingga tingkat return saham yang tetap stabil positif dibandingkan bank konvensional (Mirzaei et al., 2024). Negara-negara yang terpilih, seperti Malaysia, Indonesia, dan Singapura merupakan negara yang memiliki interaksi besar dalam perkembangan perbankan syariah saat ini, hal tersebut yang menjadi landasan kuat untuk dapat melihat reformasi produktivitas bank syariah dan bank konvensional.
Penelitian ini memiliki empat fokus utama, yaitu keislaman ekonomi (ECO), keislaman hukum dan tata kelola (LEGGOV), keislaman hak asasi manusia dan politik (HUMPOL), dan keislaman hubungan internasional (INTREL). Hal ini ditinjau melalui tiga negara di kawasan ASEAN yang saling berdekatan dan memiliki kesamaan dalam sektor keuangan dan perbankan. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi terobosan baru dalam meningkatkan pemahaman dengan pendekatan nilai-nilai Islam yang memiliki potensi kuat dalam pembangunan ekonomi terutama dalam sektor perbankan.
2. TEORI DAN HIPOTESIS
2.1 Efisiensi dan Produktivitas Bank Syariah vs Bank Konvensional
Berdasarkan penilaian resiko, bank syariah cenderung lebih stabil dibanding bank konvensional dalam menghadapi gangguan eksternal. Hal tersebut terjadi karena bank syariah tidak rentan terhadap fluktuasi suku bunga (Abedifar et al., 2013). Hal ini juga diperkuat dari temuan penelitian beberapa negara yang mayoritas penduduk muslim memiliki risiko kegagalan kredit yang cenderung rendah dibandingkan bank konvensional (Abedifar et al., 2013). Risiko kegagalan kredit yang rendah menunjukkan ketahanan produktivitas terhadap struktur mikroekonomi, makroekonomi, dan pangsa pasar yang kuat. Hal ini dapat menghasilkan model bisnis berisiko rendah dan dapat meningkatkan efisiensi bank syariah lebih baik daripada bank konvensional.
Adapun beberapa penemuan dari penelitian terdahulu yang memiliki pendekatan yang mirip dengan penelitian ini, yaitu:
- Studi di kawasan ASEAN menunjukan hasil bahwa peningkatan efisiensi berfokus pada peningkatan efisiensi manajerial, bukan skala (Kamarudin et al., 2017).
- Studi literatur terhadap lembaga keuangan internasional yang terdiri dari 11 negara yang tersebar di Asia Tenggara menunjukkan hasil yang tidak menemukan perbedaan yang signifikan terhadap efisiensi bank syariah dan bank konvensional (Hassan et al., 2009).
- Studi literatur lainnya membuktikan bahwa bank syariah maupun bank konvensional memiliki ruang masing-masing dalam meminimalkan biaya untuk meningkatkan efisiensi tersebut (Mohamad et al., 2008).
2.2 Peran Faktor Institusional dan Lingkungan Makro
Studi ini mengidentifikasi bahwa faktor lingkungan dan determinan yang berbeda memberikan pengaruh yang tidak sama terhadap Islamic Banks (IB) dan Conventional Banks (CB). Berdasarkan literatur Barth et al (2013), penulis mengaitkan determinan efisiensi bank dengan teori “kepentingan publik” dan “kepentingan individu” dalam teori regulasi perbankan. Kaitannya dengan teori “kepentingan publik” juga didukung oleh temuan penelitian Chan et al. (2015) di ASEAN, Ia menyebutkan bahwa kualitas institusional seperti regulasi yang kuat, stabilitas politik dan kepemilikan asing yang besar justru dapat mengurangi dampak negatif persaingan terhadap penurunan efisiensi bank. Untuk mengetahui bagaimana mekanisme faktor institusional ini dapat dimaksimalkan, maka diperlukan penyelidikan lebih lanjut mengenai peran faktor institusional khususnya islamicity terhadap produktivitas bank.
Meskipun studi-studi sebelumnya mengatakan pentingnya faktor institusional terhadap efektivitas bank, penelitian mengenai pengaruh nilai agama di level makro masih sedikit. Oleh karena itu, penelitian ini mengisi celah tersebut dengan berfokus pada pengaruh nilai agama yang diukur melalui indeks Islamicity, suatu pendekatan yang relatif baru di negara-negara dengan sistem perbankan ganda, terhadap efektivitas bank dalam konteks makroekonomi.
3. METODOLOGI PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan data dari 153 bank (131 bank konvensional dan 22 bank Islam) yang berasal dari negara Indonesia, Malaysia, dan Singapura pada periode 2015-2020. Selain itu, data keuangan diambil dari Fitch Connect, data tingkat islamicity diambil dari situs indeks islamicity, dan data makroekonomi diambil dari World Bank (WB) yang didukung oleh data IMF untuk basis data statistik Keuangan Internasional. Variabel tetap dalam penelitian ini ada empat indeks (ECO, LEGGOV, HUMPOL, INTREL) dengan skor 0-1, di mana skor lebih tinggi menunjukkan tingkat islamisitas suatu negara yang lebih tinggi. Selain itu, peneliti juga menggunakan delapan variabel kontrol yang berkaitan dengan karakteristik bank dan kondisi makroekonominya. Adapun analisis pada penelitian ini dilakukan dalam dua tahap. Pertama menggunakan metode DEA-MPI untuk mengukur produktivitas bank. Kedua, menggunakan metode regresi panel untuk menganalisis determinan efisiensi bank.
4. HASIL DISKUSI
Dengan pengujian parametrik menggunakan pendekatan DEA (Digital Equivalent Analysis) dan MPI (Management Performance Index) dapat diketahui bahwa entitas akuntansi, seperti input total deposito hingga output total pinjaman bank konvensional menunjukkan tingkat produktivitas yang lebih besar dibandingkan bank syariah. Namun, tinjauan data dari hasil statistik penelitian menunjukan pada tahun 2016 menunjukan peningkatan produktivitas bank, baik syariah maupun konvensional, sebesar 20,8% yang sekaligus diiringi oleh kemajuan efisiensi sebesar 31,6%. Peningkatan produktivitas tersebut masing-masing bank konvensional sebesar 34,3% dan bank syariah sebesar 39,2%. Hal ini menunjukkan bahwa bank konvensional dan bank syariah di Asia Tenggara mengalami peningkatan produktivitas bank, tetapi peningkatan tersebut lebih tinggi pada bank syariah daripada bank konvensional, yang terutama dapat dikaitkan dengan efisiensi manajerial.
Mengamati hasil penelitian terhadap tiga negara utama yang diteliti, yaitu Malaysia, Indonesia, dan Singapura masing-masing menunjukan hasil uji ketahanan bank konvensional dan bank syariah yang berbeda. Pada tingkat signifikansi 1%, bank syariah di Malaysia menunjukan hasil yang lebih produktif dibandingkan bank konvensional. Selain itu, bank syariah di Indonesia dan Singapura juga menunjukan tingkat pertumbuhan yang lebih progresif dibandingkan bank konvensional. Secara umum, rata-rata hasil studi tahunan menunjukkan bahwa bank syariah secara statistik dan substansial lebih produktif daripada bank konvensional, meskipun sebagian besar hasil penelitian tidak berbeda jauh. Berdasarkan perbedaan rata-rata tingkat produktivitas pada bank syariah secara signifikan lebih tinggi dibandingkan bank konvensional pada tingkat signifikansi 1% yang menghasilkan tingkat efisiensi yang lebih tinggi. Hasil ini menunjukkan bahwa bank syariah di negara-negara Malaysia, Indonesia, Singapura (Kawasan ASEAN) sangat progresif karena produktivitas tinggi dalam kinerja efisiensi manajerial pada bank syariah.
Penelitian ini juga menelusuri enam aspek internal bank dan dua variabel makroekonomi sebagai penentu tingkat produktivitas bank konvensional dan bank syariah. Pengamatan dalam dua komponen tersebut menunjukkan bahwa produktivitas bank di negara Malaysia, Indonesia, dan Singapura (Kawasan ASEAN) cenderung dipengaruhi oleh aspek internal bank dibandingkan variabel makroekonomi. Kapitalisasi yang kuat, efisiensi biaya, likuiditas yang memadai, dan pengelolaan risiko kredit yang baik terbukti menjadi sumber utama peningkatan produktivitas, baik pada bank konvensional maupun bank Islam.
Penelitian ini juga membahas peningkatan ekonomi islam dan tata kelola berbasis hukum Islam sebagai penentu tingkat produktivitas bank konvensional dan bank syariah. Peningkatan ekonomi Islam dan tata kelola berbasis hukum Islam terbukti berdampak negatif terhadap produktivitas bank konvensional. Hal tersebut terjadi karena adanya aturan etika dan kepatuhan yang ketat dalam mendorong peningkatan biaya serta pembatasan ruang pengambilan risiko untuk memperoleh keuntungan. Sebaliknya, bank syariah mendapatkan pengaruh nilai religius dan kerangka hukum Islam tidak terbukti berpengaruh terhadap produktivitasnya. Hal ini menunjukkan bahwa bank syariah tetap mampu beroperasi secara efisien dalam sistem ekonomi yang didominasi oleh praktik konvensional. Selain itu, standar hak politik dan hak asasi manusia yang tinggi inheren negatif dengan produktivitas baik bank konvensional maupun bank syariah karena meningkatnya biaya regulasi dan kehati-hatian dalam aktivitas bisnis. Namun demikian, bank syariah memperoleh manfaat dari keterbukaan dan hubungan internasional yang dapat mendukung aliran modal, inovasi, dan peningkatan produktivitas bank syariah. Sementara itu, faktor tersebut tidak memberikan dampak yang bernilai bagi bank konvensional.
5. KESIMPULAN
Dalam studi ini, peneliti mengangkat dua usulan dari penelitian sebelumnya. Pertama mengenai produktivitas dari sektor perbankan dan yang kedua dampak islamicity terhadap produktivitas bank konvensional dan bank Islam. Literatur ini menunjukkan lingkungan makro menjadi faktor penting sehingga islamicity memberikan dampak yang signifikan terhadap produktivitas bank. Produktivitas IB lebih progresif daripada produktivitas CB dan secara statistik signifikan. Meskipun IB lebih produktif tetapi mereka tidak berada pada tingkat optimal karena ketidakmampuan mereka dalam memanfaatkan skala ekonomi. Salah satu faktornya karena model yang digunakan dalam IB mungkin masih didasarkan pada model CB.
Temuan menunjukkan peningkatan ekonomi islam dan tata kelola berbasis hukum Islam (ECO dan LEGGOV) terbukti berdampak negatif terhadap produktivitas bank konvensional. Hal ini dikarenakan adanya aturan etika dan kepatuhan yang ketat, yang peningkatan biaya dan membatasi ruang pengambilan risiko untuk memperoleh keuntungan. Sementara standarisasi hak politik dan hak asasi manusia (HUMPOL) akan berdampak pada peningkatan biaya regulasi dan kehati-hatian bagi kedua jenis bank. Namun, bank Islam juga diuntungkan oleh keterbukaan dan hubungan internasional (INTREL) yang dapat mendukung aliran modal, inovasi, dan peningkatan produktivitas bank syariah.
Penelitian ini memiliki keterbatasan dalam generalisasi, karena sampel yang terbatas pada tiga negara di Asia Tenggara yang didasarkan pada ekonomi terbuka. Oleh karena itu, penelitian lebih lanjut dengan cakupan pengambilan sampel yang lebih beragam di berbagai negara dan wilayah, serta penyempurnaan alat ukur islamicity yang lebih spesifik terhadap sektor keuangan sangat disarankan untuk memperkuat relevansi temuan di konteks yang lebih luas.