Skip to content

IBEC FEB UI

Home » Artikel » Green Financing Using Islamic Finance Instruments in Indonesia: A Bibliometrics and Literature Review

Green Financing Using Islamic Finance Instruments in Indonesia: A Bibliometrics and Literature Review

  • Inspire

Edited by Muhammad Abdul Ghani (EIEI’25) & Muhammad Rasyid Ridho (EBI’25)

1. PENDAHULUAN

Indonesia berkomitmen untuk mengatasi perubahan iklim dengan menetapkan Nationally Determined Contributions (NDCs). Target Indonesia tahun 2030 mengurangi Greenhouse Gas (GHG) sebesar 29% dan tahun 2060 meraih netralitas karbon. Pemerintah Indonesia menetapkan sektor energi sebagai salah satu dari lima sektor yang harus diprioritaskan untuk mengurangi GHG. Indonesia memerlukan bantuan keuangan sebesar $118 juta untuk mengurangi GHG yang ditargetkan pada tahun 2030. Akan tetapi, Climate Policy Initiative (CPI) menemukan adanya 98% kesenjangan investasi di Indonesia untuk menghasilkan listrik dari sumber energi terbarukan. Kesenjangan ini menekankan bahwa Indonesia perlu dukungan keuangan untuk mencapai target NDCs.

Jumlah jurnal tentang potensi keuangan untuk energi terbarukan sangat banyak. Beberapa penelitian terdahulu menemukan bahwa energi terbarukan dan inovasi keuangan memainkan peranan penting untuk penjagaan lingkungan dan perkembangan yang berkelanjutan. Kunci dari perkembangan energi terbarukan, ekonomi yang kuat, dan manfaat sosial adalah menjauhi hambatan keuangan. Selain itu, kebutuhan untuk berinovasi dalam keuangan sangatlah penting untuk menarik investasi dan mendukung ekspansi negara dalam perkembangan energi terbarukan. Penelitian terdahulu menyarankan instrumen keuangan islam sebagai alat pembiayaan keuangan hijau yang langsung bertujuan ke proyek yang meningkatkan perkembangan energi terbarukan dan lingkungan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan

Penelitian ini diharapkan dapat menjadi rekomendasi bagi regulator untuk memberikan arahan kepada pemangku kepentingan di bidang ekonomi Islam, keuangan, dan industri energi terbarukan. Kolaborasi antara pemangku kepentingan dan regulator akan membentuk struktur makro yang mendorong penggunaan instrumen keuangan islam untuk pembiayaan keuangan hijau.

2. TEORI DAN HIPOTESIS

2.1 Green Finance

Green finance atau pembiayaan hijau merupakan pendanaan ataupun investasi terhadap proyek-proyek yang mendukung kelestarian lingkungan. Green finance meliputi investasi pada energi terbarukan (renewable energy), kelestarian lingkungan (environmental sustainability), dampak sosial (social impact), dan lain-lain. Bentuk-bentuk instrumen dari green finance konvensional terdiri dari green loans, green coins, serta green bonds.

Penulis menyebutkan bahwa saat ini green finance menghadapi beberapa tantangan. Diantaranya adalah kurangnya metrik standar untuk mengevaluasi dampak green finance bagi lingkungan, masih minimnya kolaborasi antara lembaga keuangan dengan organisasi lingkungan, investasi jangka panjang, low investment return, kurang kompetitif, masih adanya mispricing, dan lain sebagainya.

Namun di sisi lain, penulis juga merangkum peluang—dari penelitian sebelumnya— bagi peneliti untuk mengembangkan green financing lebih lanjut. Peluang tersebut meliputi penelitian terhadap dampak green finance terhadap transisi energi maupun energi terbarukan, inovasi di bidang financing model dan keterlibatan lembaga keuangan bank dalam green financing, dampak green finance pada SDGs, dll.

Point-poin:

  • Green finance, termasuk di dalamnya renewable energy (energi terbarukan) investment, environmental sustainability (kelestarian lingkungan) investment, dan social impact (dampak sosial) investment.
  • Instrumen keuangan syariah termasuk di dalamnya sukuk, wakaf, dan takaful.
  • Memanfaatkan instrumen keuangan syariah untuk meningkatkan investasi pada energi terbarukan.

2.2 Islamic Finance

Keuangan Islam sudah menjadi bagian dari sistem keuangan global baik bagi investor muslim maupun non muslim yang bertanggung jawab terhadap etika dan sosial. Saat ini bank syariah di seluruh dunia sudah mempunyai instrumen keuangan islam, seperti sukuk dan wakaf. Dengan memanfaatkan prinsip keuangan Islam seperti wakaf, proyek energi terbarukan dapat memperoleh pembiayaan modal dengan biaya yang sangat rendah yang mematuhi etika dan praktik berkelanjutan. Keuangan Islam tidak hanya menguntungkan bagi lingkungan, tetapi juga pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial negara muslim dimana keuangan islam diterapkan.

Keuangan Islam saat ini masih menghadapi berbagai tantangan dan keterbatasan. Meskipun begitu, keuangan Islam mempunyai berbagai cara penanganan untuk meningkatkan perannya dalam perkembangan keuangan hijau.

  • Keterbatasan pengetahuan investor konvensional dalam keuangan Islam
    • Investigasi dampak sukuk pada perkembangan energi terbarukan dan keuangannya.
  • Keterbatasan transparansi dan sistem akuntansi GHG
    • Menilai efektivitas keuangan dalam perubahan iklim dan membuat laporan keuangan tersendiri yang mengalir pada proyek hijau.
  • Kurangnya penelitian dampak adanya keuangan hijau                                                                                   
    • Menjelajahi dampak keuangan hijau terhadap konteks geografi.
  •  Kesenjangan standar kerangka hukum yang membuat ambiguitas dan ketidakpastian
    • Membuat standar yang membantu keuangan islam untuk energi terbarukan.

3. METODOLOGI PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan metode Bibliometric Analysis dengan mencari literatur dan penelitian yang relevan serta menilai seberapa besar dampaknya terhadap penerapan di green finance dan islamic finance. Penulis memanfaatkan database dari Scopus untuk melakukan pencarian terhadap sumber-sumber yang dibutuhkan. lebih lengkapnya, penulis membagi kombinasi keyword yang digunakan menjadi tiga kelompok sebagai berikut:

  • Keyword A:

“Islamic Finance*” OR “Sharia Finance*” OR “Sukuk” OR “Waqf” OR “Zakat” OR “Islamic Bond”

  • Keyword B: 

           “Green finance*” OR “green Investment” OR “sustainable finance*” OR “climate finance*”

  • Keyword C: 

         “Renewable energy” OR “Clean Energy” OR “Green Energy” OR “Renewable Energy Investment” OR “Energy Transition”

Selanjutnya, penulis menggunakan preferred reporting items for systematic reviews and meta-analysis (PRISMA) 2020 untuk memastikan bahwa proses dan pelaporan tinjauan sistematis dilakukan secara sistematis, transparan, dan sesuai standar ilmiah yang diakui.

Poin-poin:

  • Bibliometric Analysis
  • PRISMA Method

4. HASIL DISKUSI

Keuangan Islam  dan keuangan hijau sering dikaitkan melalui instrumen keuangan alternatif, terutama Sukuk, khususnya Green Sukuk yang digunakan untuk membiayai proyek ramah lingkungan. Keuangan islam dan keuangan hijau bisa menjadi instrumen keuangan alternatif, penggunaanya dalam sektor energi terbarukan mempunyai pengaruh yang kuat dalam perkembangan yang berkelanjutan. Hal ini membuat minat penelitian dan penerapannya makin meningkat di kalangan akademisi dan peneliti. Selain itu, hubungan antara keuangan islam dan keuangan hijau makin terlihat di berbagai sektor seperti ekonomi hijau, keuangan berkelanjutan, bank syariah, dan teknologi finansial.

Aplikasi VOSviewer yaitu alat analisis analisis bibliometrik yang dapat digunakan untuk melihat intensitas penelitian dalam suatu bidang kajian. Density visualization menampilkan spektrum warna yang membantu kita menentukan sektor mana yang sudah sering atau jarang diteliti oleh para akademisi. Dengan demikian, melalui density visualization peneliti dapat menemukan kesenjangan penelitian dan peluang topik penelitian baru. 

Melalui density visualization menunjukkan bahwa penelitian hubungan keuangan hijau dan keuangan islam dengan energi terbarukan masih sangat sedikit. Rendahnya kepadatan tersebut menggambarkan bahwa sejauh ini masih terdapat kesenjangan riset serta kurangnya integrasi dan kolaborasi antara pembiayaan hijau dan pembiayaan syariah dalam mendukung sektor energi terbarukan. Maka dari itu, diperlukan penelitian lebih lanjut untuk mendapatkan strategi dalam memperkuat koneksi diantara keuangan hijau dan keuangan islam dalam energi terbarukan sehingga bisa mencapai target NDC Indonesia tahun 2030 mengurangi Greenhouse Gas (GHG) sebesar 29%.

Peneliti menggunakan analisis co-occurrence keyword pada VOSviewer dengan rentang tahun (2014-2024) menunjukkan bahwa penelitian terkait keuangan hijau dan keuangan islam mulai berkembang secara signifikan sejak tahun 2019, dan terus meningkat hingga saat ini. Jumlah penelitian tentang keuangan hijau dan keuangan islam yang terus bertambah menandakan para peneliti semakin tertarik akan keberlanjutan serta semakin sadar akan urgensi transisi ke arah keberlanjutan dan sistem keuangan yang ramah lingkungan sehingga potensi peningkatan dan inovasi di sektor energi terbarukan semakin meningkat.

5. KESIMPULAN

Indonesia berkomitmen melalui NDCs untuk mengatasi perubahan iklim. dengan cara mengurangi emisi karbon dengan target nol emisi karbon pada tahun 2060 ataupun lebih cepat darinya. Untuk mewujudkannya, negara perlu meningkatkan investasi pada infrastruktur yang mendukung kelestarian lingkungan seperti energi baru-terbarukan. Perlu juga adanya inovasi dalam mekanisme keuangan, regulasi yang jelas, serta kolaborasi antara pemerintah, institusi keuangan, dan stakeholder lainnya. Dengan hal tersebut, harapannya dapat membawa Indonesia menjadi negara yang  bebas energi karbon serta memiliki ketahanan terhadap energi.

Peningkatan atensi global terhadap isu lingkungan membuat membuat Indonesia turut andil dalam hal tersebut. Indonesia mengadopsi green financing dengan menggunakan instrumen keuangan syariah seperti wakaf, sukuk, dan juga takaful. Selain instrumen keuangan syariah, produk green finance yang lain meliputi green bonds, green loans, green coins, CSR, dll.

Keuangan syariah sudah menjadi bagian penting dalam perekonomian global. Instrumen keuangan syariah tidak hanya diminati oleh investor muslim, tetapi juga investor non-muslim. Selain hal ini disebabkan oleh pengelolaan instrumen keuangan yang menerapkan prinsip syariah, investor juga tertarik terhadap tanggung jawab sosial dan etika yang diterapkan di instrumen keuangan syariah. Selain itu, penelitian telah menunjukkan bahwa instrumen keuangan syariah merupakan low-cost funding untuk membiayai investasi di energi baru dan terbarukan. Instrumen keuangan syariah pada dasarnya menyeimbangkan antara tujuan komersial dengan dampak sosial.

Peneliti meng-highlight tentang pentingnya memahami seberapa efisien green finance mendukung investasi di energi baru dan terbarukan serta kontribusinya terhadap kelestarian lingkungan. Lebih lanjut, diperlukan penelitian dan pengembangan yang lebih dalam terhadap instrumen keuangan syariah ini. Walaupun dihadapi oleh tantangan dan batasan, instrumen keuangan syariah, tetap menunjukkan proyeksi yang menjanjikan untuk dapat mewujudkan lingkungan yang bebas emisi karbon serta energi yang bersih.

Poin-poin:

  • Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon dengan target zero karbon pada 2060 (lebih cepat lebih bagus).
  • Butuh infrastruktur yang mumpuni.
  • Butuh kerjasama yang baik antar stakeholder.
  • Butuh biaya.
  • Biayanya dari green financing.
  • Menggunakan instrumen syariah sebagai green financing.
  • Selain sesuai dengan syariah, juga low cost funding. Sangat beretika juga.
  • Dapat menarik investor (muslim maupun non muslim).
  • Meningkatkan pertumbuhan sektor energi.
  • Bisa mencontoh dari Bangladesh.
  • Walaupun ada batasan dan tantangan, ada harapan yang menjanjikan terhadap instrumen syariah sebagai green financing.
  • Masih membutuhkan lebih banyak riset dan penelitian.
  • Ketertarikan peneliti terhadap topik ini menunjukkan pentingnya pendalaman terhadap green financing dengan renewable energy demi menuju Indonesia (dunia) bebas emisi karbon