Skip to content

IBEC FEB UI

Home » Artikel » Banjir Bandang Sumatera: Ekonomi Berjalan, Ekologi Terabaikan

Banjir Bandang Sumatera: Ekonomi Berjalan, Ekologi Terabaikan

  • I-Share

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” Q.S. Ar-Rum: 41

Pendahuluan

Belakangan ini, masyarakat Indonesia tengah menghadapi realita pahit berupa bencana alam yang melanda beberapa wilayah di tanah air. Dilansir dari detikEdu, per tanggal 17 Desember 2025, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat ada sebanyak 3.116 kejadian bencana alam yang didominasi oleh bencana hidrometeorologi, yaitu sekitar 99 persen (dari total bencana alam yang terjadi). Bencana-bencana alam tersebut sudah menimbulkan 1498 korban jiwa. Salah satu fenomena bencana alam yang paling mengundang perhatian dan simpati masyarakat Indonesia hingga Internasional terjadi pada penghujung tahun 2025, yaitu pada akhir bulan November hingga awal bulan Desember. Bencana hidrometeorologi berskala besar melanda beberapa wilayah di pulau Sumatera, yakni provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Aliran air deras yang disertai lumpur tebal, batuan besar, serta puing-puing kayu pepohonan menghantam pemukiman warga, jalan raya, dan akses transportasi dalam waktu singkat. 

Di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, wilayah seperti Aceh Utara, Aceh Timur, Pidie Jaya, dan Bener Meriah berubah menjadi lautan lumpur yang disertai dengan putusnya jembatan penghubung antar provinsi runtuh dan akses pesisir. Lapisan lumpur  menimbun kendaraan, fasilitas umum, dan area permukiman disebabkan sungai-sungai meluap dengan debit ekstrem. Di Sumatera Barat, khususnya di wilayah Agam dan Padang Panjang, perumahan dan infrastruktur vital terkubur oleh tumpukan material yang disebabkan oleh longsor besar. Sementara itu, di Sumatera Utara, daerah Batang Toru dan Tapanuli Tengah dilanda banjir bandang yang mengubah jalan-jalan utama menjadi sungai deras yang disertai dengan material sedimen dan kayu gelondongan bertebaran di permukiman. Hingga akhir Desember 2025, bencana alam ini telah merenggut lebih dari 1.100 nyawa, melukai ribuan orang, serta memaksa ratusan ribu warga mengungsi. Sementara itu, kerugian material diestimasi mencapai puluhan triliun rupiah akibat rusaknya aset properti, transportasi, dan lahan produktif.

Bencana Datang, Ekonomi Terguncang

Bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terjadi pada akhir tahun 2025 diproyeksikan menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak kecil, yakni mencapai Rp68,67 triliun, sebagaimana dilaporkan oleh Center of Economic and Law Studies (Celios, 2025). Rumah warga, infrastruktur seperti jalan dan jembatan, serta lahan pertanian yang tergenang harus mengalami kerusakan yang cukup parah dan kehilangan fungsinya. Hal ini tentu saja berdampak pada terganggunya kegiatan produksi karena pasokan barang dan jasa di (supply chain) di perekonomian terhambat. Pengangguran dan menurunnya daya beli masyarakat di wilayah terdampak bencana juga menjadi realita pahit akibat terhentinya aktivitas usaha kecil menengah. Roda perekonomian di wilayah bencana menjadi semakin lambat karena aktivitas produksi yang menjadi salah satu kegiatan inti dari ekonomi semakin sulit dilaksanakan.

Tidak hanya perekonomian di wilayah bencana yang terdampak. Perekonomian nasional juga turut merasakan efek dari bencana alam yang terjadi di Sumatera. Bencana alam ini turut memberikan tekanan pada Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dengan penurunan hingga 0,32 persen. Efek bencana alam ini terhadap PDB  semakin terlihat mengingat Pulau Sumatera menyumbang sekitar 22 persen kontribusi terhadap PDB nasional. Sektor pertanian, industri, dan logistik yang dirugikan di wilayah ini tentu berpengaruh ke perekonomian secara luas. Pertumbuhan ekonomi pada kuartal terakhir 2025 diperkirakan melambat, meskipun masih bisa mencapai sekitar 5 persen berkat kontribusi dari wilayah lain. Gangguan distribusi barang juga menyebabkan kenaikan harga sementara di beberapa daerah sebab berkurangnya output barang dan jasa. Dalam jangka panjang, apabila tidak dilakukan upaya pemulihan dengan baik, bencana semacam ini bisa berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi karena mengganggu investasi dan akumulasi modal.

Ekonom seperti Bhima Yudhistira dari Center of Economic and Law Studies menyoroti bahwa model pembangunan Indonesia saat ini mengandung “biaya tersembunyi” yang besar (Celios, 2025). Dalam akuntansi pembangunan, Indonesia sering melupakan variabel Natural Capital Depreciation. Bhima menjelaskan bahwa ketika pemerintah mengalokasikan Rp68,67 triliun untuk rekonstruksi pasca-bencana, angka ini secara teknis menambah komponen pengeluaran pemerintah dalam rumus PDB (Y = C + I + G + (X-M)). Namun, secara substantif, ini adalah bentuk inefisiensi ekonomi, PDB terlihat meningkat, padahal kekayaan nasional secara riil sedang tergerus untuk mengganti aset yang hancur. Sementara itu, David Sumual selaku kepala ekonom Bank Central Asia (BCA) memberikan estimasi bahwa bencana ini akan menciptakan kontraksi pada PDB nasional yang terlihat melalui Negative Supply Shock karena menurunnya tingkat konsumsi dan produksi, utamanya di sektor-sektor yang bergantung pada infrastruktur yang rusak. Terputusnya rantai pasok mengakibatkan kenaikan harga barang pokok secara tiba-tiba (Cost-Push Inflation). Beliau menekankan bahwa penurunan PDB terjadi karena sisi penawaran lumpuh, yang memaksa ekonomi beroperasi di bawah kapasitas potensial. 

Dari perspektif teori ekonomi, bencana alam seperti banjir bandang yang terjadi di Sumatera dapat dianalisa dengan model permintaan dan penawaran agregat. Kerusakan infrastruktur dan lahan produksi akan menyebabkan kurva penawaran agregat ke kiri karena kegiatan produksi terhambat secara signifikan. Alhasil jumlah output ekonomi secara agregat akan turun dan tingkat harga akan naik (Mankiw, 2024). Analisa ini dapat menjelaskan mengapa pemulihan memerlukan intervensi pemerintah sebagai pemegang kebijakan fiskal yang bisa digunakan untuk mengembalikan keseimbangan dengan pengeluaran untuk rekonstruksi ekonomi di wilayah bencana.

Setelah melihat gambaran terkait dampak sosial dan ekonomi akibat bencana alam dan kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia, pertanyaan muncul terkait apa yang sebenarnya terjadi dibalik bencana alam dan kerusakan lingkungan yang terjadi. Setiap akibat pasti ada penyebabnya. Lantas apa hal yang menjadi penyebab terjadinya fenomena bencana alam yang berdampak pada kerusakan sebesar itu?

Di Balik Hutan yang Gundul 

Kerusakan lingkungan yang melanda Indonesia merupakan manifestasi dari interaksi destruktif antara anomali iklim global dengan kegagalan manajemen bio-fisik di tingkat lokal. Berdasarkan laporan UN Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), suhu rata-rata global telah meningkat sekitar 1.5°C dibandingkan era pra-industri, sebuah ambang kritis yang secara signifikan mengubah stabilitas sistem iklim dunia. Pemanasan ini meningkatkan intensitas siklus hidrologi global yang menyebabkan curah hujan ekstrem di wilayah tropis seperti Sumatera. Kondisi tersebut tercermin di Aceh dan Sumatera Barat, di mana debit air sungai melampaui kapasitas tampung akibat penyimpangan cuaca di Samudera Hindia. Kenaikan suhu permukaan laut (Sea Surface Temperature) mempercepat laju penguapan, menciptakan hujan berintensitas tinggi dalam durasi singkat yang memicu banjir bandang dan longsor secara simultan.  

Secara saintifik, dominasi bencana hidrometeorologi dipicu oleh Anthropogenic Climate Change. Mengacu pada hukum Clausius-Clapeyron, setiap kenaikan suhu 1°C meningkatkan kapasitas atmosfer dalam menahan uap air sekitar 7%, sehingga intensitas hujan meningkat secara signifikan. Jika suhu global meningkat hingga 2°C, peneliti WRI Indonesia memperkirakan jumlah bencana dapat meningkat hingga 8 kali lipat, menandakan eskalasi secara eksponensial. Perubahan iklim juga mempercepat Sea Level Rise akibat ekspansi termal air laut dan pencairan es kutub. Di wilayah pesisir Aceh, fenomena ini menghambat aliran sungai ke muara, sehingga memperluas genangan banjir karena tidak dapat mengalir secara optimal ke laut, sekaligus mempercepat abrasi pantai. 

Setelah melihat penjelasan ilmiah terkait faktor alamiah di balik bencana yang terjadi, pertanyaan utama yang muncul ketika melihat fenomena ini adalah apakah bencana ini murni disebabkan oleh faktor alam atau ada campur tangan manusia dibaliknya? Banjir bandang yang terjadi di Sumatera bukanlah murni disebabkan oleh perubahan iklim atau cuaca ekstrem semata. Terdapat hal lain yang sepatutnya menjadi perhatian utama di balik bencana alam yang menimbulkan kerugian besar itu. Hal tersebut adalah aktivitas ekonomi yang erat kaitannya dengan deforestasi atau alih fungsi lahan. Gelondongan kayu yang ikut hanyut bersama arus banjir, seperti yang terekam pada foto dan video yang beredar luas di media sosial menunjukkan suatu kejanggalan dan kecurigaan akan terjadinya penebangan hutan yang masif, terutama di sekitar wilayah yang terdampak bencana. Dilansir dari Kompas.id, analisis Tim Jurnalisme Data Kompas mengungkapkan bahwa sejak tahun 1990 hingga tahun 2024, terdapat 36.305 hektar (rata-rata) lahan hutan yang hilang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Apabila dikonversikan menjadi satuan hari, terdapat 96,46 hektar hutan yang hilang per harinya. Tak berhenti di situ, penurunan lahan hutan selama tiga dekade tersebut diiringi dengan bertambahnya 690.777 hektar lahan sawit, kawasan tambang 2.160 hektar, kawasan perkotaan 9.666 hektar, hutan tanaman industri (HTI) 69.733 hektar. Data tersebut menunjukkan bahwa seiring berkembangnya ekonomi dan pembangunan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, total lebih dari satu juta lahan hutan harus hilang untuk dialihfungsikan. 

Kasus deforestasi dan alih fungsi lahan di atas merupakan salah satu bentuk manifestasi nyata dari eksternalitas negatif, dimana biaya sosial (social cost) melebihi biaya pribadi (private cost) (Mankiw, 2024). Para produsen berfokus pada biaya pribadi (private cost), seperti upah dan biaya operasional sambil meraup keuntungan dari penebangan hutan tersebut. Namun, mereka kurang memperhatikan biaya eksternal yang harus ditanggung oleh masyarakat luas, yaitu hilangnya hutan yang pada akhirnya menyebabkan banjir bandang dan tanah longsor. Alhasil, terjadilah deadweight loss (kerugian bersih bagi kesejahteraan bersama), di mana kerugian yang dialami masyarakat lebih brelatif besar dari manfaat yang diperoleh produsen (Mankiw, 2024). Bukti seperti gelondongan kayu terbawa banjir dan hilangnya puluhan ribu hektare hutan per tahun menunjukkan bahwa tanpa intervensi pemerintah, misalnya pajak Pigouvian atau regulasi ketat, pertumbuhan ekonomi sektoral justru merugikan bangsa secara keseluruhan.

Kembali diberitakan oleh Kompas.id, peneliti hidrologi hutan dan konservasi daerah aliran sungai (DAS) UGM, Hatma Suryatmojo, menyebutkan bahwa hutan di Indonesia, terutama di Kalimantan dan Sumatera, berfungsi sebagai pengelola air hujan. Namun, fungsi tersebut akan berkurang jika ekosistem hutan terganggu. Beliau menyebutkan bahwa apabila hutan tidak ada, maka 35 persen air yang bisa ditampung oleh pepohonan langsung jatuh ke tanah. Begitu juga 55 persen yang seharusnya terserap oleh tanah akan tidak maksimal karena tanah terganggu dengan adanya alat berat dan aktivitas manusia. Beliau kembali menekankan bahwa alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, pertambangan, hingga pembangunan infrastruktur akan membuat neraca air terganggu. Akibatnya, ekosistem akan secara alami ‘membuang’ air lebih banyak dibandingkan ketika kondisi normal. Hal demikianlah yang menyebabkan banjir.

Dalam perspektif Islam, deforestasi dan alih fungsi lahan hutan yang dilakukan secara masif tanpa mempertimbangkan dampak secara menyeluruh merupakan suatu perbuatan zalim yang harus dihindarkan. Aktivitas tersebut juga bertentangan dengan maqashid syariah, terutama hifz nafs (melindungi jiwa) dan hifz nasl (melindungi keturunan). Deforestasi yang dilakukan secara tidak bertanggung jawab hanya akan menimbulkan kerusakan alam yang dapat menimbulkan korban jiwa dan mengancam keberlangsungan hidup generasi mendatang. Deforestasi juga bertentangan dengan konsep rasionalitas di dalam ekonomi Islam karena kurang memperhatikan aspek sosial dan lingkungan di dalam melaksanakan tindakan ekonomi. Dalam ekonomi Islam, aktivitas ekonomi harus berlandaskan rasionalitas islami dengan mempertimbangkan aspek-aspek multidimensional (huquq), yaitu diri sendiri, sosial, lingkungan, dan Tuhan. Setiap tindakan ekonomi yang dilakukan oleh manusia harus mempertimbangkan keempat aspek tersebut secara proporsional dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain demi terciptanya maslahat, bukan mafsadat (kerusakan). 

Solusi & Saran

Kompleksitas kerusakan lingkungan yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia menunjukkan bahwa krisis ini merupakan kegagalan sistemik dan moral, sehingga tidak dapat direspon dengan pendekatan parsial atau sektoral saja. Interaksi antara perubahan iklim global, degradasi ekosistem, dan aktivitas eksploitatif menuntut hadirnya kebijakan yang bersifat menyeluruh, tegas dan berlandaskan nilai etika. Dalam konteks ini, negara memiliki peran sentral sebagai pengelola amanah publik, dan Islam menyediakan kerangka moral dan instrumen keuangan yang mengutamakan keseimbangan antara manusia dan alam. 

Pemerintah harus bergeser dari pola manajemen bencana yang reaktif (bantuan pasca-bencana) menjadi preventif melalui supremasi hukum yang tegas. Internalisasi eksternalitas negatif misalnya menggunakan instrumen fiskal seperti pajak pigovian atau pajak karbon agar produsen membayar biaya kerusakan lingkungan yang timbul. Dalam teori ekonomi, upaya internalisasi ini mencerminkan biaya sebenarnya kepada masyarakat, di mana biaya sosial seimbang dengan biaya pribadi. Pemerintah juga harus memastikan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi menjadi instrumen hukum yang valid untuk menghentikan proyek jika daya dukung lingkungan telah melampaui batas ambang. Dalam perspektif islam, lemahnya penegakan hukum menciptakan moral hazard, di mana pelaku usaha terus mengeksploitasi sumber daya alam karena biaya kerusakan tidak ditanggung. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip ‘adl dan amanah manusia sebagai khalifah fil ardh. Al-Qur’an yang merupakan pedoman hidup utama umat islam menegaskan bahwa manusia tidak boleh mengkhianati amanah yang telah dipercayakan kepadanya (QS Al-Anfal: 27). Negara tidak hanya memiliki kewajiban konstitusional, tetapi juga kewajiban moral untuk memastikan bahwa hukum lingkungan ditegakkan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak generasi sekarang dan mendatang. 

Mengacu pada Pasal 33 UUD 1945, privatisasi sumber daya alam yang berlebihan telah menyebabkan hilangnya kontrol negara terhadap distribusi risiko bencana. Larangan privatisasi memastikan bahwa fungsi ekologis hutan tetap terjaga demi keselamatan kolektif di atas keuntungan segelintir pihak. Undang-undang terkait kehutanan, lingkungan hidup, dan tata ruang seringkali berhenti pada level normatif, sementara praktik di lapangan masih diwarnai oleh konflik kepentingan. Dalam Islam, sumber daya alam tertentu dikategorikan sebagai milik bersama (milkiyyah ‘ammah)  yang tidak boleh dikuasai oleh segelintir pihak. Privatisasi menghilangkan akses masyarakat luas dan apabila berlebihan dapat merusak lingkungan. Oleh karena itu, negara sebagai pengelola hukum dan “the guardian of public interest”, harus membatasi privatisasi atas sumber daya alam agar tetap berkelanjutan dan berkeadilan sosial. 

Selain pada kebijakan struktural, krisis lingkungan juga menuntut perubahan perilaku sosial melalui edukasi dan sosialisasi yang berkelanjutan. Kerusakan lingkungan tidak hanya terjadi karena kebijakan yang salah, tetapi juga karena rendahnya kesadaran ekologis masyarakat. Pola konsumsi berlebihan, membiarkan kerusakan lingkungan, dan minimnya partisipasi publik dalam pengawasan juga memperparah krisis. Pendidikan lingkungan merupakan bagian dari pembentukan kesadaran moral. Islam memandang keseimbangan alam sebagai sunnatullah yang harus dijaga (tawazun). Oleh karena itu, edukasi lingkungan harus bersifat teknis, etis, dan spiritual, dengan menanamkan nilai bahwa menjaga alam dalam bagian dari ibadah dan tanggung jawab keimanan. Larangan berbuat kerusakan di muka bumi ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Al-A’raf ayat 56, memastikan bahwa menjaga lingkungan bukan hanya penegakan kebijakan, tetapi juga tuntutan keimanan. 

Di sisi pembiayaan pembangunan, krisis lingkungan juga menuntut inovasi dalam skema pendanaan yang tidak membebani ekosistem. Instrumen keuangan syariah seperti Cash Waqf Linked Sukuk, Green Sukuk, serta produk keuangan berkelanjutan lainnya yang menawarkan alternatif berprinsip keadilan perlu untuk terus dikembangkan dan disosialisasikan. Instrumen ini memungkinkan penghimpunan dana publik untuk pembiayaan rehabilitas lingkungan, pemulihan daerah aliran sungai, dan pembangunan infrastruktur ramah lingkungan. Dalam kerangka maqashid syariah, pembiayaan semacam ini berkontribusi pada perlindungan jiwa, harta, dan keberlanjutan kehidupan generasi mendatang. 

Kesimpulan

Bencana banjir bandang dan longsor besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025 merupakan krisis multidimensi yang tidak hanya menimbulkan korban jiwa dan kerugian material besar, tetapi juga mengganggu stabilitas sosial ekonomi regional dan nasional melalui rusaknya infrastruktur, terhambatnya produksi, terganggunya rantai pasok, serta tekanan terhadap PDB akibat negative supply shock. Peristiwa ini menunjukkan bahwa bencana tidak semata dipicu oleh faktor alam dan perubahan iklim global, melainkan diperparah oleh aktivitas manusia berupa deforestasi dan alih fungsi lahan yang menciptakan eksternalitas negatif serta menggerus modal alam, sehingga pertumbuhan ekonomi yang terjadi bersifat semu dan tidak berkelanjutan. Dalam perspektif ekonomi Islam, kerusakan lingkungan tersebut merupakan bentuk kezaliman yang bertentangan dengan maqashid syariah karena mengancam keselamatan jiwa dan keberlanjutan generasi, sehingga diperlukan perubahan paradigma kebijakan dari reaktif menjadi preventif melalui penegakan hukum lingkungan yang tegas, internalisasi biaya sosial, pembatasan privatisasi sumber daya alam, edukasi ekologis berbasis nilai moral dan spiritual, serta pemanfaatan instrumen keuangan syariah berkelanjutan demi terciptanya pembangunan yang adil dan berkelanjutan.

Referensi

Adzkia, A. (2025, December 2). Banjir Sumatra: Foto-foto dan grafis menunjukkan skala kerusakan. BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c0r95w7dw8jo

Ariesta, A. (2025, December 15). Dampak bencana Sumatera, pertumbuhan ekonomi diproyeksi tertahan 0,32 persen dari PDB di 2025. Okezone Economy. https://economy.okezone.com/read/2025/12/15/320/3190011/dampak-bencana-sumatera-pertumbuhan-ekonomi-diproyeksi-tertahan-0-32-persen-dari-pdb-di-2025

Dampak kerugian ekonomi bencana banjir Sumatera. (n.d.). CELIOS. https://celios.co.id/dampak-kerugian-ekonomi-bencana-banjir-sumatera/

Indraini, A. (2025, December 15). Satu faktor ini bikin ekonomi RI 2025 kehilangan 0,3%. detikFinance. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8260572/satu-faktor-ini-bikin-ekonomi-ri-2025-kehilangan-0-3

Intergovernmental Panel on Climate Change. (2018, October 8). Summary for policymakers of IPCC special report on global warming of 1.5°C approved by governments. IPCC. https://www.ipcc.ch/2018/10/08/summary-for-policymakers-of-ipcc-special-report-on-global-warming-of-1-5c-approved-by-governments

Janati, F., & Damarjati, D. (2025, December 22). Update BNPB: Korban tewas banjir Sumatera capai 1.106 orang. Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2025/12/22/19370631/update-bnpb-korban-tewas-banjir-sumatera-capai-1106-orang

Mankiw, N. G. (2024). Principles of economics (10th ed.). Cengage Learning.

Muhari, A., Putra, R. S., & Noviyani, A. (2025, December 29). Perkembangan situasi dan penanganan bencana di Indonesia pada 29 Desember 2025. Badan Nasional Penanggulangan Bencana. https://www.bnpb.go.id/berita/perkembangan-situasi-dan-penanganan-bencana-di-indonesia-pada-29-desember-2025

Ramadhan, F., Krisna, A., & Rosalina, M. P. (2025, December 12). Hutan Sumatera lenyap. Kompas.id. https://www.kompas.id/artikel/hutan-sumatera-lenyap

United Nations Framework Convention on Climate Change. (n.d.). The Paris Agreement. https://unfccc.int/process-and-meetings/the-paris-agreement

World Resources Institute Indonesia. (n.d.). Climate. https://wri-indonesia.org/en/climate

Yulianti, C. (2025, December 27). 5 bencana paling sering terjadi di Indonesia tahun 2025, banjir mendominasi. detikEdu. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-8276442/5-bencana-paling-sering-terjadi-di-indonesia-tahun-2025-banjir-mendominasi