Skip to content

IBEC FEB UI

Home » Artikel » P2P Lending Syariah: a Way to Boost Economics Growth by Sharia Funding

P2P Lending Syariah: a Way to Boost Economics Growth by Sharia Funding

  • I-Look

Oleh: Departemen Penelitian IBEC FEB UI 2022

How is it important

P2P lending merupakan salah satu wadah yang memungkinkan pihak peminjam memperoleh sumber pendanaan dari para pemberi pinjaman secara daring yang merupakan bagian dari fintech (Teknologi Finansial). P2P lending sendiri banyak diminati oleh UMKM di Indonesia (Rosavina et al., 2019). Hal tersebut disebabkan oleh sejumlah fitur yang ditawarkan dalam skema P2P lending, seperti jangka waktu pelunasan lebih lama, pinjaman berbasis syariah, dan sistem bagi hasil. 

Akan tetapi, tidak semua P2P lending memberikan maslahah pada kedua belah pihak. Di Indonesia, masih marak praktik-praktik P2P lending yang tidak etis kepada pihak peminjam. Padahal, P2P lending merupakan salah satu alternatif pendanaan yang dibutuhkan oleh UMKM dan perusahaan-perusahaan start-up di Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya dukungan terhadap platform-platform P2P lending berbasis syariah yang saat ini tengah berkembang di Indonesia sehingga  dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak dan bahkan para stakeholders lainnya.

What is going on

Berdasarkan data yang diterbitkan oleh OJK, per 22 April 2022, total penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin mencapai 102 perusahaan. Melihat pertumbuhan yang pesat, OJK juga menerbitkan Peraturan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Fintech Peer-To-Peer (P2P) Lending. POJK LPBBTI itu mengatur fintech P2P lending konvensional serta syariah.

Perkembangan Fintech syariah sendiri sudah dilandasi oleh fatwa yang dikeluarkan oleh DSN MUI dengan Nomor 117/DSN-MUI/II/2018. Namun, ternyata, fintech P2P lending syariah cukup jauh tertinggal dari fintech konvensional. Penyebab permasalahan ini adalah terdapat sejumlah poin dari peraturan baru yang cukup memberatkan, seperti penyelenggara harus berbadan hukum perseroan terbatas (PT) dan modal yang disetor saat pendirian minimal Rp 25 miliar. Jumlah tersebut meningkat tajam dari syarat sebelumnya, yakni sebesar Rp 1 miliar dan perizinan sebesar Rp 2,5 miliar. Hal ini pastinya menyebabkan pertumbuhan fintech syariah semakin sulit, bahkan bisa jadi mengalami kemunduran.

Data dan Report selama 2018-2020

What will be going on?

Berdasarkan Indonesia Islamic Economic Masterplan 2019-2024, P2P lending menduduki 32% besaran dari ekosistem fintech yang ada di Indonesia. Dengan besaran yang ada, ini akan sangat memungkinkan untuk menarik investor asing untuk membiayai fintech penyedia layanan P2P lending apabila investasi modal di start-up digital meningkat. Secara global, pasar P2P lending ini diproyeksikan akan mencapai 525.3 milyar USD pada tahun 2027.

What should be done?

Regulator:

  • Menetapkan standar regulasi mengenai legalitas P2P
  • Memiliki web yang bisa mengakses daftar P2P syariah

Praktisi eksyar:

  • Memasifkan manfaat dari P2P syariah
  • Memonitoring keadaan P2P di lapangan dan mencari solusi dari masalah yang sering terjadi
  • Menciptakan skema yang sederhana dalam penyaluran dana dari lender ke borrower

 

Referensi

Alshater, M. M., Saba, I., Supriani, I., & Rabbani, M. R. (2022). Fintech in islamic finance literature: A review. Heliyon, 8(9). 10.1016/j.heliyon.2022.e10385

Pişkin, M., & Kuş, M. C. (2019). Islamic Online P2P Lending Platform. Procedia Computer Science, 158, 415-419. 10.1016/j.procs.2019.09.070.

Hendratmi, A., Ryandono, M.N.H. and Sukmaningrum, P.S. (2020), “Developing Islamic crowdfunding website platform for startup companies in Indonesia”, Journal of Islamic Marketing, Vol. 11 No. 5, pp. 1041-1053. https://doi.org/10.1108/JIMA-02-2019-0022

Rosavina, M., Rahadi, R.A., Kitri, M.L., Nuraeni, S. and Mayangsari, L. (2019), “P2P lending adoption by SMEs in Indonesia”, Qualitative Research in Financial Markets, Vol. 11 No. 2, pp. 260-279. https://doi.org/10.1108/QRFM-09-2018-0103

Hidajat, T. (2020), “Unethical practices peer-to-peer lending in Indonesia”, Journal of Financial Crime, Vol. 27 No. 1, pp. 274-282. https://doi.org/10.1108/JFC-02-2019-0028

Haliding, Safri. (2022). Mencegah Senja Kala Fintech Syariah. Kompas. Diakses 20 September 2022.

Annur, Cindy Mutia. (2022). Pendanaan Fintech P2P Lending Tembus Rp40 Triliun pada Mei 2022. diakses pada  https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/07/12/pendanaan-fintech-p2p-lending-tembus-rp40-triliun-pada-mei-2022