Skip to content

IBEC FEB UI

Home » Artikel » Outlook Keuangan Haji

Outlook Keuangan Haji

Definisi

Menurut UUD RI Nomor 34 tahun 2014, keuangan haji merupakan semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji. Keuangan Haji meliputi penerimaan, pengeluaran, dan kekayaan. Penerimaan Keuangan Haji dari setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus; nilai manfaat Keuangan Haji; dana efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji; Dana Abadi Umat; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Urgensi

Setiap tahunnya jumlah pendaftaran haji di Indonesia terus mengalami peningkatan. Padahal, animo masyarakat Indonesia yang tinggi untuk menunaikan ibadah rukun Islam yang ke-5 ini ternyata tidak sebanding dengan kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi setiap tahunnya. Kondisi ini menyebabkan munculnya antrian daftar tunggu (waiting list) jamaah haji yang akan berangkat ke tanah suci. Hingga  tahun 2023, daftar tunggu haji Indonesia diperkirakan mencapai 5,49 juta orang. Jumlah ini meningkat 5,1% dari tahun sebelumnya yang sebesar 5,24 juta orang.

Peningkatan jumlah jemaah haji tunggu ini menyebabkan terjadinya penumpukkan akumulasi dana haji. Akumulasi dana haji tersebut tentunya memiliki potensi untuk ditingkatkan nilai manfaatnya untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkualitas. Peningkatan nilai manfaat dari dana haji dapat dimaksimalkan melalui pengelolaan keuangan haji yang efektif, akuntabel, efisien, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berita Terkini

Haji Indonesia telah dibatalkan dua kali dalam beberapa tahun terakhir, pada tahun 2020 dan 2021. Hal ini menyebabkan penurunan pendapatan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mengelola dana haji secara signifikan. Keputusan untuk membatalkan haji dibuat oleh pemerintah Indonesia karena kekhawatiran akan pandemi COVID-19. Pada tahun 2022, haji Indonesia tidak dibatalkan, tetapi diperkecil secara signifikan. Jumlah jemaah yang diizinkan bepergian berkurang hingga 50%, dan tentunya ada protokol kesehatan dan keselamatan yang ketat.

Pada tahun 2023, kuota jemaah haji Indonesia pada musim 1444 H merupakan yang terbanyak di antara negara-negara lain di dunia. Namun, biaya haji setiap tahunnya juga mengalami kenaikan. Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini naik menjadi Rp 90 juta. Hingga kuartal I 2023 ini, BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)  telah mengelola dana haji sebesar Rp 168 triliun. Angka keuangan haji tersebut nyatanya telah melampaui target dan naik sebesar 4,31% dibandingkan kuartal I 2022.

Selain biaya haji yang terus meningkat, permasalahan akan transparansi pengelolaan dana haji seringkali ikut dipertanyakan. Isu-isu tentang penyalahgunaan dana haji banyak beredar di masyarakat, bahkan sempat beredar ajakan untuk menarik dana haji yang telah disetorkan. Merespon hal tersebut, untuk meningkatkan transparansi pengelolaan dana haji, BPKH telah mempublikasikan lebih banyak informasi tentang kegiatannya dan juga telah membentuk mekanisme pengaduan bagi jamaah yang memiliki kekhawatiran tentang pengelolaan dana tersebut. BPKH pun telah berkomitmen untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara transparan dan bertanggung jawab. 

Sekilas tentang BPIH 2024

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024

  • Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp93.410.286 per jamaah.
  • Biaya tersebut terdiri dari:
    • Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji yang dibayarkan BPKH rata-rata per jamaah sebesar Rp37.364.114 atau sebesar 40%.
    • Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp56.046.172 atau sebesar 60%.
  • Kuota haji 1445 H/2024 M ditetapkan 241.000 jamaah dengan rincian kuota untuk jamaah haji reguler 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang.
  • Masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi disepakati selama 41 hari.
  • Fasilitas makanan yang diterima oleh jemaah berjumlah 27 kali makan di Madinah, dan di Mekkah sebanyak 84 kali (termasuk pada hari menjelang dan sesudah Armusna).
  • Menu Katering untuk jemaah haji harus bercita rasa Nusantara dan dioptimalkan secara sungguh-sungguh berbahan Baku serta juru masaknya berasal dari Indonesia.
  • BPKH menghimbau kepada jemaah haji Indonesia yang akan mendapatkan giliran berangkat tahun 2024 segera menyiapkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sesuai keputusan dan peraturan undang-undang yang berlaku.

 

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024

  • Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp93.410.286 per jamaah.
  • Biaya tersebut terdiri dari:
    • Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji yang dibayarkan BPKH rata-rata per jamaah sebesar Rp37.364.114 atau sebesar 40%.
    • Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp56.046.172 atau sebesar 60%.
  • Kuota haji 1445 H/2024 M ditetapkan 241.000 jamaah dengan rincian kuota untuk jamaah haji reguler 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang.
  • Masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi disepakati selama 41 hari.
  • Fasilitas makanan yang diterima oleh jemaah berjumlah 27 kali makan di Madinah, dan di Mekkah sebanyak 84 kali (termasuk pada hari menjelang dan sesudah Armusna).
  • Menu Katering untuk jemaah haji harus bercita rasa Nusantara dan dioptimalkan secara sungguh-sungguh berbahan Baku serta juru masaknya berasal dari Indonesia.
  • BPKH menghimbau kepada jemaah haji Indonesia yang akan mendapatkan giliran berangkat tahun 2024 segera menyiapkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sesuai keputusan dan peraturan undang-undang yang berlaku.

 

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024

  • Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp93.410.286 per jamaah.
  • Biaya tersebut terdiri dari:
    • Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji yang dibayarkan BPKH rata-rata per jamaah sebesar Rp37.364.114 atau sebesar 40%.
    • Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp56.046.172 atau sebesar 60%.
  • Kuota haji 1445 H/2024 M ditetapkan 241.000 jamaah dengan rincian kuota untuk jamaah haji reguler 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang.
  • Masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi disepakati selama 41 hari.
  • Fasilitas makanan yang diterima oleh jemaah berjumlah 27 kali makan di Madinah, dan di Mekkah sebanyak 84 kali (termasuk pada hari menjelang dan sesudah Armusna).
  • Menu Katering untuk jemaah haji harus bercita rasa Nusantara dan dioptimalkan secara sungguh-sungguh berbahan Baku serta juru masaknya berasal dari Indonesia.
  • BPKH menghimbau kepada jemaah haji Indonesia yang akan mendapatkan giliran berangkat tahun 2024 segera menyiapkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sesuai keputusan dan peraturan undang-undang yang berlaku.

What Will Be Going On??

  1. Dana haji akan terus meningkat

Pada tahun 2023, dana haji Indonesia mencapai Rp168 triliun. Diprediksi bahwa dana haji akan terus meningkat hingga mencapai Rp200 triliun pada tahun 2024. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti peningkatan jumlah jamaah haji, kenaikan biaya haji, dan peningkatan investasi dana haji.

  1. Biaya haji akan terus naik

Pada tahun 2023, biaya haji Indonesia mencapai Rp90 juta. Dan pada tahun 2024 biaya haji naik hingga mencapai Rp93 juta. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yaitu kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi, kenaikan biaya hidup di Indonesia, termasuk inflasi.

  1. Transparansi pengelolaan dana haji akan terus ditingkatkan

BPKH terus berkomitmen untuk meningkatkan transparansi pengelolaan dana haji. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana haji. Pengawasan internal akan terus dan selalu ditingkatkan untuk mencegah terjadinya korupsi.

  1. Ketidakstabilan ekonomi global

Ketidakstabilan ekonomi global, seperti krisis keuangan atau perang, dapat berdampak pada nilai investasi dana haji. Hal ini dapat menyebabkan penurunan nilai dana haji.

What Should be Done?

Pemerintah perlu melakukan beberapa hal untuk meningkatkan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia:

  • Pertama, pemerintah perlu melakukan kenaikan BIPIH secara berkala untuk memastikan keadilan dan keberlanjutan keuangan haji. Kenaikan BIPIH yang terlalu besar dapat merugikan jemaah haji, terutama yang akan berangkat dalam waktu dekat.
  • Kedua, pemerintah perlu meningkatkan transparansi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait komponen BPIH. Hal ini penting untuk mengatasi ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan BPKH sekaligus meningkatkan komitmen bahwa BPKH merupakan lembaga yang transparan dan bebas korupsi
  • Ketiga, pemerintah perlu meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan keuangan haji. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan penghematan biaya dan meningkatkan produktivitas.
  • Keempat, pemerintah perlu mendorong inovasi yang berbasiskan kolaborasi. Inovasi ini dapat meningkatkan kepuasan jemaah haji dan juga efisiensi BPIH.
  • Kelima, pemerintah perlu melakukan peninjauan dan penyempurnaan regulasi untuk memperkuat kelembagaan BPKH. Regulasi yang terlalu ketat dapat membatasi ruang gerak pengelolaan dana haji, tetapi regulasi yang terlalu longgar juga dapat menimbulkan masalah.

Dalil / Quotes 

وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya, “Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam” (QS Ali ‘Imran: 97).

References

Humas BPKH. (2023, May 25). DPD RI Apresiasi Kinerja BPKH dalam Mengelola Keuangan Haji. BPKH. Retrieved December 5, 2023, from https://bpkh.go.id/dpd-ri-apresiasi-kinerja-bpkh-dalam-mengelola-keuangan-haji/

Humas BPKH. (2023, November 28). Biaya Haji 1445 H/2024 M telah ditetapkan , BPKH Siapkan Nilai Manfaat 8,2 T penuhi Biaya Haji 1445 H/2024 M. BPKH. Retrieved December 5, 2023, from https://bpkh.go.id/biaya-haji-1445-h-2024-m-telah-ditetapkan-bpkh-siapkan-nilai-manfaat-82-t-penuhi-biaya-haji-1445-h-2024-m/

Suberlin, H. (2023, April 6). Pengelolaan Dana Haji: Antara Konsep, Ekspektasi dan Realita | Sharia Breakfast(ing) Forum 2023. iluni feb ui. Retrieved December 5, 2023, from https://ilunifebui.org/pengelolaan-dana-haji-antara-konsep-ekspektasi-dan-realita-sharia-breakfasting-forum-2023/

Tjitra, A. (2023, January 24). Deretan Pro dan Kontra Menanggapi Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023, Apa Saja? Bisnis Tempo. Retrieved December 5, 2023, from https://bisnis.tempo.co/read/1683201/deretan-pro-dan-kontra-menanggapi-usulan-kenaikan-biaya-haji-2023-apa-saja

Webinar PEBS FEB UI, “Menelisik Usulan Kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023: Apakah Wajar dan Berkeadilan?” – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia. (2023, January 30). FEB UI. Retrieved December 5, 2023, from https://feb.ui.ac.id/2023/01/30/webinar-pebs-feb-ui-menelisik-usulan-kenaikan-biaya-perjalanan-ibadah-haji-2023-apakah-wajar-dan-berkeadilan/

Witjaksono, B., Gunawan, I., Damayanti, M. M., Ascarya, Sari, A. P., Maknun, N. A. H., & Masrifah, A. R. (2021). Dana Haji dan Social Impact Investment. BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI. 978-623-09-3232-8