Oleh: Muhammad Dzaky Archard (Ilmu Ekonomi Islam 2020) dan Nabila Fakhrin Nisa (Ilmu Ekonomi Islam 2021), Departemen Kajian IBEC FEB UI 2022
Bulan Agustus kemarin menjadi momen yang bersejarah bagi Negara Indonesia, karena pada tanggal 17 di bulan tersebut kita mampu memproklamasikan kemerdekaan yang telah ditunggu selama ratusan tahun. Kata “Merdeka” pun akhir-akhir ini bukan hanya diasosiasikan terhadap kebebasan setelah berjuang melawan penjajahan bangsa asing. Akan tetapi, hal tersebut juga sering diasosiasikan dengan istilah “Merdeka Finansial”. Kata merdeka finansial sendiri memiliki arti bahwa seseorang memiliki kontrol penuh atas keuangannya serta pilihan hidup yang akan Ia pilih (Mathis, 2021). Hal ini juga kemudian mulai ramai diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia terutama yang berada di dunia maya. Apalagi, istilah “Merdeka Finansial” ini juga didukung dengan meningkatnya inklusivitas keuangan serta minat investasi yang ada di masyarakat. Pada Juli 2022, jumlah investor yang ada di pasar modal meningkat hingga hampir menyentuh 10 juta investor atau lebih tepatnya 9,11 juta orang (Dirgantara, 2022).
Cara seseorang untuk mengelola uangnya di pasar modal atau pasar keuangan tentunya tidak sama antara satu dengan yang lain. Hal ini biasa tercermin dari produk investasi apa yang mereka pilih untuk mengelola modal di pasar keuangan. Tingkat resiko dan jangka waktu investasi biasanya merupakan beberapa faktor yang menentukan pilihan produk investasi. Dilansir dari IDX Channel, berdasarkan tingkat resiko, investor dapat dibagi ke dalam tiga kategori (Nurhaliza, 2021):
- Konservatif
Pada tipe ini, seorang investor cenderung merupakan seorang risk averse atau dengan kata lain sangat menghindari resiko dalam berinvestasi. Biasanya orang yang merupakan tipe konservatif ini merupakan investor pemula serta memiliki tujuan keuangan di jangka pendek atau untuk menaruh dana darurat. Produk investasi yang biasa dipilih untuk tipe konservatif adalah RDPU, deposito, ataupun obligasi.
- Moderat
Tipe moderat merupakan tipe yang berada di tengah – tengah. Biasanya ditujukan untuk target keuangan jangka menengah. Jenis portofolio investasi ini memiliki fluktuasi dari risiko dan return yang lebih bergejolak dibanding pada tipe konservatif tetapi masih dalam kategori terkendali dan tidak bersifat ekstrim seperti yang berada pada tipe agresif. Produk investasi yang biasa dipilih untuk tipe moderat adalah RDPT ataupun reksa dana campuran.
- Agresif
“High risk, high return” mungkin ungkapan tersebut terasa cocok dengan tipe investor yang satu ini. Tipe agresif merupakan tipe investor yang sudah siap untuk menghadapi perubahan harga aset yang ekstrim tetapi dengan harapan akan mendapat keuntungan yang tinggi pula. Produk investasi yang biasa dipilih untuk tipe agresif adalah saham, reksa dana saham, atau mungkin jual-beli valas.
Adapun pada tulisan ini, penulis akan mencoba untuk menjelaskan terkait dengan salah satu investasi yang rendah resiko, yang mungkin sudah dikenal luas dari beberapa generasi terdahulu. Deposito, seakan menjadi instrumen yang cocok bagi seseorang yang memiliki dana idle (dana yang diam/ menganggur) untuk mendapatkan return yang cukup tinggi. Apabila kita ingin membuka deposito secara langsung di bank tentunya harus dengan dana yang tidak sedikit. Akan tetapi, sejatinya dengan dana yang rendah pun kita dapat memiliki deposito tetapi dalam bentuk reksa dana pasar uang (RDPU).
Apa itu Deposito ?
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu. Deposito umumnya memiliki jangka waktu mulai dari 1, 3, 6, 12, hingga 24 bulan. Pengembalian imbal hasil/ bunga dapat dilakukan tiap bulan ataupun pada saat jatuh tempo. Deposito di bank juga biasanya dapat disimpan dalam bentuk Rupiah dan juga valas. Dari berbagai penjelasan di atas, keuntungan apabila seseorang membuka produk deposito adalah : dapat dijadikan sebagai jaminan di bank, dijamin LPS, imbal hasil yang ditawarkan biasanya lebih tinggi dari produk tabungan biasa, dan bisa digunakan untuk merencanakan keuangan. Akan tetapi, perlu diingat, jangan sampai menarik dana deposito sebelum waktu jatuh tempo karena bisa dikenakan denda.
Legalitas Syariah Deposito
Seperti produk tabungan lain, deposito pun harus bebas dari unsur – unsur yang diharamkan oleh syariat dan yang paling umum tentu saja mengenai riba. Menurut Fatwa DSN MUI nomor 3 tahun 2000 tentang Deposito, menyebutkan bahwa ada dua tipe deposito. Pertama adalah yang tidak sesuai dengan syariah (karena menggunakan sistem bunga) dan kedua adalah dengan menggunakan akad mudharabah yang dinilai sesuai dengan syariat. Lantas kemudian, mengapa akad tersebut disebut dengan akad mudharabah sedangkan terdapat banyak akad lainnya di bank syariah seperti wakalah, ijarah, atau mungkin murabahah?
Skema Bisnis Bank Syariah
Sebelum menjelaskan lebih jauh terkait skema bisnis bank syariah, kita harus mengetahui tugas bank sebagai lembaga yang menghubungkan antara pihak yang kekurangan dan pihak yang kelebihan dana. Adapun bank syariah juga memiliki tugas yang sama, bank syariah juga bukan merupakan lembaga amal sehingga juga dituntut untuk menciptakan keuntungan. Oleh karena itu, dana yang dititipkan oleh nasabah (DPK) kemudian dikelola oleh bank dengan berbagai macam skema bisnis yang sesuai syariah. Idealnya skema bank syariah menggunakan banyak skema akad mudharabah karena hal tersebut yang seringkali menjadi pembeda antara bank syariah dan bank konvensional. Adapun akad yang menggunakan skema profit loss sharing dirasa cukup beresiko sehingga perbankan syariah cukup banyak menggunakan skema alternatif akad lain seperti murabahah dan ijarah. Bisa kita lihat tabel skema bisnis perbankan syariah yang paling banyak digunakan pada saat ini:
Tabel 1. Praktik Bisnis Perbankan Syariah yang Banyak Digunakan
Sumber: Aswin dan Rulindo, 2022
Hal inilah yang kemudian disebut sebagai akad mudharabah. Menurut Antonio (2001), mudharabah adalah skema dimana salah satu pihak memiliki dana secara utuh (shahibul maal) sementara pihak lain menjadi pengelolanya (mudharib). Adapun skema mudharabah terbagi menjadi 2, yakni mudharabah mutlaqah dan muqayyadah. Mudharabah mutlaqah seringkali diberikan ungkapan dari orang – orang terdahulu dengan kalimat, “if’al ma syi’ta” (lakukanlah sesukamu). Oleh karena itu, dapat kita simpulkan bahwa mudharib diberi kebebasan untuk melakukan bisnisnya tanpa campur tangan dari shahibul maal tetapi masih dalam batasan syariat. Skema inilah yang biasa digunakan oleh perbankan syariah khususnya dalam membuat produk deposito. Sementara definisi dari mudharabah muqayyadah adalah sebaliknya.
Kembali ke persoalan deposito, ketika sebuah perbankan syariah mampu meraih keuntungan, bagaimana pembagian keuntungan terhadap para nasabah yang jumlahnya banyak? Dengan menggunakan skema mudharabah tentu akan ada pembagian nisbah bagi hasil antara bank selaku pengelola modal dengan nasabah selaku pemilik modal. Jumlahnya pun bervariasi tergantung pada kebijakan bank tersebut. Skema perhitungan keuntungan nasabah juga berbeda di setiap bank karena beberapa pertimbangan. Kita dapat mengambil contoh dari skema keuntungan deposito dari Bank Syariah Indonesia.
Dilansir dari salah satu laman, rumus pembagian keuntungan yang dilakukan oleh BSI adalah sebagai berikut: (Nominal deposito / nominal seluruh deposito) x persentase bagi hasil x keuntungan bank pada bulan tersebut. Oleh karena itu, dapat pula kita mensimulasikan keuntungan yang akan didapatkan apabila kita memutuskan untuk menabung = deposito senilai 50 juta Rupiah dalam jangka waktu 1 bulan di BSI pada Bulan Juli 2022. Nisbah bagi hasil yang akan dibagikan oleh bank untuk nasabah berkisar di angka 25%. Jika kita hitung dengan melihat total deposito yang ada di BSI selama pada bulan tersebut adalah 98 triliun Rupiah serta keuntungan tahun berjalan berada pada nilai 2,5 triliun Rupiah maka kita akan mendapatkan keuntungan sekitar 319 ribu Rupiah. Deposito syariah juga bukan hanya terdiri dari satu jenis saja, tetapi terdapat beberapa jenis deposito syariah yang ada di Indonesia.
Berbagai bank yang ada di Indonesia turut menawarkan program deposito, terdapat dua jenis deposito syariah berdasarkan bank secara umum, yakni deposito Bank Syariah dan deposito Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
- Deposito Bank Syariah
Kebalikan dari Bank Konvensional yang kita ketahui, Bank Syariah merupakan lembaga keuangan yang menawarkan produk perbankan sesuai dengan prinsip syariah (Islam). Adapun deposito bank syariah merujuk pada salah satu bentuk investasi atau simpanan berjangka waktu tertentu yang dikelola berdasarkan prinsip syariah untuk nasabah, baik individu maupun perusahaan, berdasarkan atas prinsip mudharabah mutlaqah. Adapun mudharabah mutlaqah sendiri merupakan sebuah kontrak dimana pemilik modal mengizinkan mudharib melakukan kebebasan dalam mengelola dana (sesuai keahliannya) tersebut. Persentase nisbah (bagi hasil) sendiri dilakukan secara transparan pada awal pembukaan rekening.
- Deposito Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)
Diurai secara garis besar, BPRS merupakan lembaga keuangan bank yang menekankan prinsip syariah pada pelaksanaannya, yakni tidak menyediakan jasa dalam lalu lintas kegiatan pembayarannya. Menilik sisi perbedaannya dengan Bank Syariah, jangkauan BPRS sendiri masih bersifat minim, terbatas pada tingkat daerah atau berdasarkan kebutuhan sederhana saja. Karena memiliki kontrol kecil, BPRS akan cenderung lebih cepat dalam memproses kredit/pembiayaan karena keputusan yang diambil mencakup wilayah kecil saja.
Berdasarkan mata uangnya, deposito syariah dibedakan atas dua jenis, yakni deposito rupiah dan deposito valas.
- Deposito Valas
Deposito valas merupakan produk simpanan berjangka waktu tertentu dengan menggunakan mata uang asing seperti dolar hingga poundsterling yang dalam pengelolaannya didasarkan pada prinsip mudharabah mutlaqah.
- Deposito Rupiah
Hampir sama dengan sebelumnya, Deposito syariah merupakan produk berjangka waktu tertentu yang dikelola berdasarkan prinsip syariah mudharabah, hanya saja sesuai namanya, mata uang yang digunakan tentu dalam bentuk mata uang rupiah.
Selain itu, seiring dengan perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia yang kian pesat. Hal tersebut juga diikuti dengan perkembangan nilai deposito yang ada di bank ataupun unit usaha syariah yang juga mengalami tren positif selama beberapa tahun ke belakang. Secara akumulatif, nilai deposito yang ada di BUS dan UUS pada tahun 2017 berada di kisaran angka 196 triliun Rupiah. Apabila kita menengok pada data terbaru yakni di tahun 2021, maka nilainya pada saat ini naik cukup signifikan hingga menyentuh angka 273,6 triliun Rupiah atau naik 39,5% dari tahun 2017. Untuk grafik yang lebih lengkap dapat dilihat pada tabel yang ada di bawah ini.
Gambar 1. Statistik Dana Deposito Syariah di BUS dan UUS Periode 2017 – 2021
Sumber: Statistik Perbankan Syariah (SPS) 2017 – 2021
Bak dua sisi mata pisau, kehadiran deposito di bank syariah turut menuai dukungan dan kontra dari beberapa pihak. Salah satunya, dilansir dari sumber lain yang berkaca dari keadaan masyarakat dusun Silung, sebagian besar dari mereka berpersepsi bahwa deposito bank syariah dinilai tidak lebih baik atau setidaknya hampir sama dengan bank konvensional. Hal ini disandarkan oleh beberapa persepsi, yakni minimnya pengetahuan masyarakat terhadap bank syariah karena kurangnya engagement serta promosi antara pihak terkait dengan masyarakat serta faktor jangkauan yang cukup jauh. Meskipun demikian, masih terdapat masyarakat yang tetap mau melakukan deposito di sana karena merasa diuntungkan, pasalnya sistem pembagian hasil (nisbah) yang diterima sudah sesuai dengan kesepakatan awal. Selain itu, masyarakat turut menilai bahwa pihak bank telah menjalankan program tersebut dengan baik dan sesuai prinsip syariah.
Pasalnya, Islamic Financial Service Board (IFSB) atau Dewan Jasa Ekonomi Islam telah membuat sebuah teknik bernama income smoothing, yakni sebuah teknik perataan laba pada bank syariah agar tingkat fluktuatif laba tidak terlalu tinggi, sehingga mampu mengurangi tingkat risiko investasi dan menjaga tingkat bagi hasil dengan imbal hasil kompetitif. Dalam teknik ini, volatilitas laba yang tinggi mampu diminimalisasi dengan pengurangan dan pencadangan bagi hasil guna mencegah kerugian di masa depan. Di Indonesia sendiri, melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN MUI) nomor 87 tahun 2012, memperbolehkan adanya income smoothing dengan menggunakan metode PER (Profit Equalization Reserve). Dalam metodologi perhitungan income smoothing, Bank Sentral telah menyerahkan dua metodologi, yakni PER dam IRR yang selanjutnya akan ditentukan oleh kebijakan Bank Syariah sendiri serta tidak ada persyaratan pengungkapan tertentu atau pengawasan atas dua metodologi selain yang timbul dari standar akuntansi yang berlaku saat itu.
Kesimpulan
Kaidah al gurmu bil gunm (keuntungan sejalan dengan resiko) dirasa tepat untuk menggambarkan produk investasi yang satu ini. Keuntungan yang mampu diraih apabila kita berinvestasi di deposito syariah memang tidak sebesar apabila kita terjun kepada produk investasi dengan nilai volatilitas yang lebih tinggi seperti saham syariah. Akan tetapi, minim resiko bukan berarti tidak ada sama sekali. Risiko – risiko seperti deposito yang default terutama apabila kita berinvestasi kepada deposito dari bank atau BPRS yang tidak memiliki cakupan modal yang cukup besar. Selain itu, maraknya praktik income smoothing di perbankan syariah juga menjadi suatu isu yang cukup diperhatikan. Menurut fatwa DSN MUI nomor 3 tahun 2000 menjelaskan bahwa deposito syariah yang menggunakan skema mudharabah merupakan deposito yang diizinkan menurut DSN MUI. Maka dari itu, marilah kita menghormati keputusan tersebut terlepas dari keputusan atau pandangan pribadi yang kita miliki terkait dengan produk investasi ini.
Wallahu a’lam bishshawab.
Referensi
Admin. (2020, April 16). BPRS & BPR: Pengertian Dan Perbedaannya. Universal BPR. Retrieved August, 2022, from https://universalbpr.co.id/blog/bprs-bpr-pengertian-dan-perbedaannya/
Azhari, F. (2015). Qawaid Fiqhiyyah Muamalah (A. Hadi, Ed.; 1st ed.). Lembaga Pemberdayaan Kualitas Ummat (LPKU).
Bank Syariah Indonesia. (2022). Laporan Keuangan BSI – Juli 2022. Bank Syariah Indonesia.
Chaerunnisa. (2020, August 23). Mengenal deposito Mudharabah Dan Perhitungan nisbahnya. Lifepal Media. Retrieved August 26, 2022, from https://lifepal.co.id/media/deposito-mudharabah/
Dirgantara, H. (2022, July 11). Jumlah Investor Pasar Modal Tembus 9 Juta Hingga Akhir Juni 2022 (A. Perwitasari, Ed.). Kontan.co.id. https://investasi.kontan.co.id/news/jumlah-investor-pasar-modal-tembus-9-juta-hingga-akhir-juni-2022#:~:text=Berdasarkan%20data%20Kustodian%20Sentral%20Efek
DSN MUI. (2000). Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 03/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Deposito.
Mathis, T. (2021, April 29). The Real Meaning Of Financial Freedom. Forbes. https://www.forbes.com/sites/forbesbooksauthors/2021/04/29/the-real-meaning-of-financial-freedom/?sh=48867e932743
Nurhaliza, S. (2021, May 9). Ada Tiga Tipe Investor Berdasarkan Profil Risiko, Kamu Yang Mana? IDX Channel. https://www.idxchannel.com/market-news/ada-tiga-tipe-investor-berdasarkan-profil-risiko-kamu-yang-mana
Otoritas Jasa Keuangan. (n.d.). Statistik Perbankan Syariah (2017-2021). Otoritas Jasa Keuangan.
Rulindo, R., & Arundina, T. (2022). Overview On Islamic Banking : Part 1. Lecture, Depok.
Sikapi Uangmu OJK. (n.d.). Deposito. Ojk.go.id. Retrieved September 4, 2022, from https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Category/121
Syafi’i Antonio, M. (2001). Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik (D. Basri & F. Dewi, Eds.; 1st ed.). Gema Insani dan Tazkia Cendekia.
Syahran, R. (2022, April 6). Deposito BSI Syariah: Jenis Produk, Cara Menghitung, Keuntungan. Qoala Indonesia. https://www.qoala.app/id/blog/keuangan/tabungan/deposito-bsi-syariah/
Ulfah, Indar Fauziah. (2017). Analisis Pengaruh Rasio Keuangan dan Good Corporate Governance Terhadap Income Smoothing Perbankan Syariah di Indonesia. Repository.uinjkt.ac.id. Retrieved September 04, 2022, from https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/38535/1/