Oleh Muhammad Daffa Hadi Rais (Bisnis Islam 2022) Staff Departemen Penelitian IBEC FEB UI 2023
Judul Artikel : Enhancing trust through digital Islamic finance and blockchain technology
Penulis : Felicia Hui Ling Chong
Tahun : 2021
Jurnal : Qualitative Research In Financial Markets Vol. 13 No. 3, 2021 Hal. 328-341
DOI : https://doi.org/10.1108/QRFM-05-2020-0076
ISSN : 1755-4179
Latar Belakang
Awal munculnya keuangan islam digital adalah karena adanya kebutuhan untuk memperkuat sistem keuangan yang lebih adil dan transparan dalam pandangan syariah. Dalam sistem keuangan konvensional, terdapat beberapa isu terkait seperti bunga atau riba, spekulasi dan praktik-praktik yang merugikan konsumen. Dalam keuangan islam, hal ini dihindari dengan prinsip-prinsip seperti berbagi risiko (risk sharing), transparansi, kesepakatan yang jujur dan adil, serta keberpihakan pada kesejahteraan umum.
Blockchain adalah teknologi yang digunakan untuk menyimpan dan mengelola data secara terdesentralisasi. Secara sederhana, blockchain dapat diibaratkan sebagai buku besar digital yang terdiri dari rangkaian blok-blok yang saling terhubung. Setiap blok berisi sejumlah transaksi atau data yang telah diverifikasi. Cara kerja blockchain dimulai dengan adanya transaksi baru yang dikirimkan ke jaringan. Transaksi ini kemudian diverifikasi oleh sejumlah komputer yang disebut “node” dalam jaringan. Setelah diverifikasi, transaksi tersebut dikumpulkan bersama dengan transaksi lainnya dalam satu blok. Setiap blok memiliki informasi unik yang disebut “hash” yang dihasilkan dari data di dalam blok tersebut. Hash ini juga mencakup hash blok sebelumnya, sehingga membentuk rantai blok yang saling terhubung. Inilah sebabnya teknologi ini disebut sebagai “blockchain”.
Setelah blok baru ditambahkan ke rantai, blok tersebut menjadi permanen dan tidak dapat diubah. Ini karena setiap blok memiliki referensi ke blok sebelumnya dan jika ada perubahan pada satu blok, maka hash blok tersebut akan berubah dan mempengaruhi hash blok selanjutnya. Hal ini membuat blockchain menjadi sangat aman dan terpercaya. Dalam konteks keuangan Islam, blockchain juga dapat digunakan untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Syariah dalam produk dan layanan keuangan. Dengan menggunakan smart contract dalam blockchain, transaksi dapat diprogram untuk mematuhi aturan-aturan Syariah, seperti larangan riba (bunga) dan gharar (ketidakpastian).
Smart contract dalam bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai kontrak pintar. Kontrak pintar adalah kode komputer yang berjalan di atas teknologi blockchain dan digunakan untuk memfasilitasi, memverifikasi, atau menegakkan sebuah perjanjian. Kontrak pintar ini dirancang untuk secara otomatis mengeksekusi transaksi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, tanpa memerlukan pihak ketiga atau otoritas pusat. Dengan menggunakan kontrak pintar, transaksi dapat dilakukan secara efisien, aman, dan transparan. Kontrak pintar ini juga tidak dapat diubah atau dimanipulasi setelah ditetapkan, karena semua transaksi yang terjadi telah tercatat dan diamankan dalam blockchain. Dengan demikian, kontrak pintar dapat membantu mengurangi biaya, meningkatkan efisiensi, dan memastikan kepatuhan terhadap perjanjian dalam berbagai jenis transaksi. Konsep ini sangat relevan dalam i-Fintech, yaitu aplikasi teknologi keuangan yang didasarkan pada inovasi digital dan berprinsip syariah.
Dalam perspektif Islam, teknologi blockchain membawa perubahan signifikan dalam praktik keuangan Islam dengan meningkatkan transparansi, keadilan, dan kepatuhan Syariah. Penggunaan blockchain memungkinkan pencatatan terbuka dan verifikasi transaksi oleh semua pihak terlibat, memastikan integritas dan keadilan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Melalui smart contracts, aturan Syariah seperti larangan riba dan spekulasi dapat diotomatiskan, memastikan kepatuhan yang akurat. Teknologi ini juga membangun kepercayaan di antara pelaku transaksi melalui akses yang sama dan verifikasi mudah terhadap informasi transaksi, menciptakan dasar kepercayaan yang kuat dalam praktik keuangan Islam. Dengan demikian, integrasi blockchain tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat fondasi nilai etika dan moral dalam konteks keuangan Islam.
Tujuan
Berdasarkan perspektif diatas, tujuan dari paper ini adalah untuk menjelaskan potensi penggunaan kontrak pintar (smart contracts) dalam Islamic FinTech (i-FinTech). Paper ini juga membahas tantangan yang mungkin muncul dalam implementasi kontrak pintar dalam konteks keuangan Islam. Salah satu kesimpulan utama dari analisis konseptual ini adalah bahwa kontrak Ricardian (kontrak digital yang dapat dibaca oleh mesin namun membutuhkan validasi manusia) dapat menjadi langkah awal yang baik dalam digitalisasi aset keuangan Islam. Selain itu, paper ini juga menekankan pentingnya otoritas kepatuhan Syariah untuk memastikan bahwa semua prinsip-prinsip Islam tercermin dengan baik dalam latar belakang teknis solusi i-FinTech.
Peneliti ini dalam paper ini ingin meneliti dan mengeksplorasi sejauh mana teknologi blockchain melalui perpanjangan dalam kontrak pintar dapat meningkatkan dan mempromosikan pengembangan Keuangan Islam dan faktor-faktor dasar mengenai blockchain dan keuangan islam digital di kalangan muslim saat ini untuk menjelaskan bagaimana kinerja dari blockchain dan keuangan islam digital tersebut
Metode
Peneliti menggunakan metode pendekatan kualitatif, karena terdapat beberapa informasi mengenai teknologi blockchain dan smart contracts yang digunakan dalam konteks keuangan islam. Selain itu terdapat juga pembahasan mengenai pentingnya kepercayaan (trust) dalam ekonomi islam. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa penelitian ini menggunakan pendekatan analisis konseptual dan literatur atau bisa disebut juga pendekatan kualitatif. Karena terdapat penyajian penjabaran data analisis secara naratif.
Hasil Pembahasan
Secara keseluruhan, paper ini membahas tentang potensi teknologi blockchain dalam mempromosikan kepercayaan dan transparansi dalam keuangan Islam, khususnya dalam pengembangan teknologi keuangan Islam (i-Fintech). Beberapa manfaat penggunaan blockchain dalam i-Fintech antara lain adalah transparansi, pengurangan kesalahan manusia, kecepatan, dan demokratisasi dalam industri keuangan Islam. Dalam konteks ini, paper juga mengilustrasikan penggunaan kontrak pintar dalam sukuk pintar (smart sukuk). Kontrak pintar ini memungkinkan standarisasi dalam kerangka sukuk secara internasional, menghilangkan perbedaan dalam pengakuan, pengukuran, dan peraturan antara negara-negara yang menerbitkan sukuk. Selain itu, penggunaan blockchain juga memberikan tata kelola yang lebih baik dan penghormatan yang ketat terhadap prinsip-prinsip Syariah.
Beberapa hasil pembahasan dari paper ini antara lain:
- Teknologi blockchain dan smart contracts dapat digunakan dalam keuangan Islam untuk memperkuat kepercayaan dan transparansi, serta mempromosikan pertumbuhan ekonomi dan kerja sama antar negara.
- Smart contracts dapat digunakan dalam keuangan Islam untuk memastikan transaksi dilakukan sesuai dengan standar Sharīʿah tanpa kehadiran pihak ketiga, sehingga dapat mengurangi biaya dan meningkatkan efisiensi.
- Blockchain dan smart contracts dapat digunakan dalam pengembangan produk keuangan Islam seperti Smart Sukuk, yang merupakan obligasi Islam dengan nilai terkait dengan proyek nyata, sehingga mewakili hanya kegiatan ekonomi produktif.
- Implementasi teknologi blockchain dalam i-Fintech memiliki keuntungan dan tantangan, seperti meningkatkan transparansi dan praktik etis, namun juga menghadapi masalah regulasi karena kontrak berbasis Sharīʿah lebih kompleks daripada kontrak konvensional.
- Ada kebutuhan untuk mengembangkan i-Fintech yang masih relatif kurang berkembang dibandingkan dengan Fintech konvensional, dan perlu memperhatikan dampak jangka panjang dari teknologi blockchain dan memastikan bahwa semua prinsip Islam tercermin dalam latar belakang teknis solusi i-Fintech.
- Blockchain dapat membantu mempromosikan kepercayaan dan transparansi dalam keuangan Islam melalui tiga elemen dalam blockchain yang mendukung pertumbuhan ekonomi Islam, yaitu shared state, set of rules for updating state via blocks, dan trust model of timestamping.
- Smart contracts dapat membantu memastikan transaksi dilakukan sesuai dengan standar Sharīʿah tanpa kehadiran pihak ketiga, namun masih ada tantangan dalam mengotomatisasi dimensi Islam dari transaksi dan mengenkripsi prinsip-prinsip
Namun, terdapat dua tantangan dalam penggunaan teknologi blockchain dalam i-Fintech:
Tantangan Pertama, sejauh mana prinsip-prinsip Syariah dapat dienkripsi secara komputasional. Meskipun blockchain memudahkan pemeriksaan kepatuhan Syariah, tetapi pemeriksaan ini hanya dapat dilakukan setelah transaksi dilakukan. Bagaimana cara mengenkripsi prinsip-prinsip agama dalam transaksi secara otomatis masih menjadi perhatian yang perlu diatasi.
Tantangan Kedua, terkait dengan protokol algoritma yang digunakan untuk memvalidasi kontrak pintar. Ethereum, sebagai platform untuk kontrak pintar, menggunakan protokol proof-of-work yang diketahui mengkonsumsi energi tinggi dan dapat berdampak negatif pada lingkungan. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait prinsip Maqasid al-Shariah yang menyatakan bahwa transaksi tidak boleh merugikan masyarakat.
Kesimpulan
Paper ini mengidentifikasi manfaat dan tantangan dalam penggunaan teknologi blockchain dan kontrak pintar dalam i-Fintech. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa teknologi blockchain dan smart contracts memiliki potensi besar dalam mempromosikan kepercayaan dan transparansi dalam keuangan Islam, khususnya dalam pengembangan teknologi keuangan Islam (i-Fintech). Namun, implementasi teknologi blockchain dalam i-Fintech juga memiliki tantangan, seperti enkripsi prinsip-prinsip Syariah dan dampak lingkungan yang dihasilkan oleh protokol algoritma yang digunakan. Untuk mengatasi tantangan ini, perlu adanya kerjasama antara otoritas Sharīʿah dan pengembang teknologi untuk memastikan bahwa semua prinsip-prinsip Islam tercermin dalam latar belakang teknis solusi i-Fintech. Disamping peluang dan tantangan itu, penggunaan teknologi blockchain dan smart contracts dalam keuangan Islam dapat membantu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan dalam transaksi keuangan Islam, serta mempromosikan pertumbuhan ekonomi dan kerja sama antar negara.