Created by:
- Muhammad Faiz Allamputra (EBI’23)
- Muhammad Syakhsan Haq (EIEI’22)
- Nisrinna Firyal Nabila (EBI’22)
- Faisal Abyan Hakim (EBI’21)
- Latar Belakang dan Urgensinya
Menurut A.J Burkat dalam Damanik (2006), pariwisata adalah perpindahan orang untuk sementara dan dalam jangka waktu pendek ke tujuan-tujuan diluar tempat dimana mereka biasa hidup dan bekerja dan juga kegiatan-kegiatan mereka selama tinggal di suatu tempat tujuan. Sedangkan menurut pendapat Youti, (1991 : 103) pariwisata berasal dari dua kata yaitu pari dan wisata. Pari dapat diartikan sebagai banyak, berkali-kali, berputar-putar atau lengkap. Sedangkan Wisata dapat diartikan sebagai perjalanan atau bepergian yang dalam hal ini sinonim dengan kata “reavel” dalam bahasa Inggris. Atas dasar itu maka kata “pariwisata” dapat juga diartikan sebagai perjalanan yang dilakukan berkali-kali atau berputar-putar dari suatu tempat ketempat yang lain.
Bagi seorang muslim berwisata adalah sesuatu yang diperbolehkan sebagaimana yang disampaikan oleh Ibnu Abbas ra dalam hadis baihaqi Rasulullah SAW. bersabda bepergian kamu, niscaya akan menjadi sehat dan mendapatkan kepuasan. Namun, seorang muslim wajib mematuhi kewajiban sebagai seorang muslim dan menjauhi semua larangan-Nya dimanapun ia berada. Sehingga muncul konsep pariwisata halal. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No.108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan pariwisata berdasar prinsip syariah, wisata halal adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat untuk tujuan rekreasi, pengembangan diri, mempelajari keunikan daya tarik wisata untuk wisata sesuai prinsip syariah. Menurut Bawazir (2013), wisata halal adalah wisata yang prosesnya sejalan dengan prinsip-prinsip nilai syariah Islam, baik dimulai dari niatnya semata-mata untuk ibadah dan mengagumi ciptaan Allah, selama dalam perjalanannya tidak meninggalkan ibadah dan setelah sampai tujuan wisata, tidak mengarah ke hal-hal yang bertentangan dengan syariah, makan dan minum yang halalan thayyiban, hingga sampai kepulangannya pun dapat menambah rasa syukur kita kepada Allah.
Menurut DSN-MUI No.108/DSN-MUI/X/2016, tentang Pedoman Penyelenggaraan pariwisata berdasar prinsip syariah menyebutkan bahwa ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan antara lain:
- Orientasi kemaslahatan. Wisata syariah tidak hanya menawarkan kepuasan terhadap wisatawan namun, memberikan dampak ekonomi positif terhadap wisatawan dan masyarakat sekitar.
- Fasilitas ibadah. Fasilitas yang harus tersedia di tempat wisata halal adalah tempat sholat berupa mushola atau masjid, MCK, dan ketersediaan air bersih dan tempat wudhu.
- Makanan dan minuman harus halal dan thoyyib
- Tidak ada tempat – tempat terlarang seperti tempat keramat atau sesembahan dan casino dan bar yang memperdagangkan minuman keras.
Agar suatu bisnis wisata dapat dikategorikan sebagai wisata halal ada beberapa syarat dan kriteria yang dipenuhi seperti:
- Adanya kegiatan wisata, seni, dan kebudayaan yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam
- Orang yang terlibat dalam kegiatan wisata harus berpakaian sopan
- Tersedianya makanan dan produk halal
- Adanya fasilitas ibadah dan bersuci
- Adanya pelayanan spesial bulan ramadhan untuk buka puasa
- Adanya fasilitas rekreasi seperti kolam renang atau gym yang terpisah untuk pria dan wanita
- Untuk spa, gender terapis harus sesuai dengan gender pengunjung dan bahan yang digunakan harus halal
- Biro perjalanan menyediakan daftar usaha penyedia makanan dan minuman halal dan pemandu wisata yang disediakan memandu ke tempat – tempat yang tidak bertentangan dengan ajaran islam.
- Pertumbuhan Tahun Ini dan Tahun Sebelumnya
Berdasarkan laporan GMTI 2023, pertumbuhan pariwisata halal Indonesia tahun ini meningkat sebesar 1 poin dari tahun sebelumnya. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai destinasi wisata halal terbaik di dunia, mengalahkan Malaysia yang sebelumnya menempati posisi teratas. Peningkatan pertumbuhan pariwisata halal Indonesia didorong oleh beberapa faktor, antara lain:
- Pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19 yang semakin membaik.
- Peningkatan kesadaran masyarakat muslim dunia akan pentingnya pariwisata halal.
- Komitmen pemerintah Indonesia dalam mengembangkan pariwisata halal.
Peningkatan pertumbuhan pariwisata halal Indonesia memiliki beberapa dampak positif, diantaranya adalah peningkatan devisa negara, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Indonesia menargetkan untuk menarik 8,5 juta wisatawan dari sektor pariwisata halal pada tahun 2024. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan terus mengembangkan infrastruktur dan fasilitas pariwisata halal, serta meningkatkan promosi pariwisata halal ke mancanegara.
Tahun | Peringkat | Skor |
2022 | 2 | 72 |
2023 | 1 | 73 |
Tabel 1. Perbandingan pertumbuhan pariwisata halal Indonesia tahun ini dan tahun sebelumnya
Peningkatan pertumbuhan pariwisata halal Indonesia menunjukkan bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi destinasi wisata halal global. Dengan komitmen pemerintah dan dukungan dari seluruh stakeholders, Indonesia diharapkan dapat terus meningkatkan pertumbuhan pariwisata halal di masa mendatang.
- Data dan Report
- 13 Provinsi telah mengembangkan potensi wisata halal cukup baik: NTB, Bali, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Jakarta, Banten, Lampung, Riau, Sumatera Barat, dan Aceh.
- Provinsi Nusa Tenggara Barat memiliki payung hukum wisata halal Perda Nusa Tenggara Barat No.2 Tahun 2016 yang meregulasikan existence sektor pariwisata halal.
- Jakarta memiliki spot wisata religi islami yaitu masjid istiqlal sebagai masjid terbesar di Asia Tenggara dan memiliki 510 hotel bersertifikat halal dan 5 hotel tipe syariah di 2021. (Kemenparekraf)
- Menurut proyeksi pada 2020 sektor wisata halal di Indonesia ditargetkan menyumbang 35% ke sektor ekonomi global
- Indonesia menduduki peringkat 1 Global Muslim Travel Index 2023
- Indonesia berhasil menyabet 12 dari 16 penghargaan World Halal Tourism Award tahun 2016 di Abu Dhabi (Kemenparekraf)
- Nominasi yang didapat oleh Indonesia pada panggung World Halal Tourism Award 2016:
- World’s Best Airline for Halal Travellers – Garuda Indonesia
- World’s Best Airport for Halal Travellers – Sultan Islandar Muda International Airport, Aceh, Indonesia
- World’s Best Family Friendly Hotel – The Rhadana Hotel, Kuta, Bali, Indonesia
- World’s Most Luxurious Family Friendly Hotel – The Trans Luxury Hotel Bandung, Indonesia
- World’s Best Halal Beach Resort – Novotel Lombok Resort & Villas, Lombok, West Nusa Tenggara, Indonesia
- World’s Best Halal Tour Operator – Ero Tour, West Sumatera, Indonesia
- World’s Best Halal Tourism Website – www.wonderfullomboksumbawa.com, Indonesia
- World’s Best Halal Honeymoon Destination – Sembalun Village Region, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Indonesia
- World’s Best Hajj & Umrah Operator – ESQ Tours & Travel, Jakarta, Indonesia
- World’s Best Halal Destination – West Sumatera, Indonesia
- World’s Best Halal Culinary Destination – West Sumatera, Indonesia
- World’s Best Halal Cultural Destination – Aceh. (Kementerian ESDM)
- Prospek dan Tantangan Kedepan
Pariwisata halal merupakan salah satu sektor yang memiliki prospek yang cerah di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh pertumbuhan jumlah wisatawan muslim dunia yang terus meningkat, Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia, dan dukungan dari pemerintah Indonesia khususnya melalui Kemenparekraf. Menurut laporan Global Muslim Travel Index 2023, jumlah wisatawan muslim dunia diperkirakan akan mencapai 2,8 miliar pada tahun 2030. Indonesia memiliki populasi muslim terbesar di dunia, yaitu sekitar 230 juta jiwa. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai tujuan wisata halal yang potensial.
Pada tahun 2023, Indonesia berhasil meraih peringkat pertama Global Muslim Travel Index (GMTI) 2023. Ini merupakan pencapaian yang luar biasa, mengingat pada tahun 2021 Indonesia berada di peringkat keempat dan pada tahun 2022 berada di peringkat kedua. Menurut pernyataan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, pencapaian Indonesia meraih peringkat pertama Global Muslim Travel Index (GMTI) 2023 diharapkan dapat mengakselerasi target penciptaan 4,4 juta lapangan kerja di tahun 2024. Salah satu sektor yang diharapkan dapat berkontribusi terhadap target tersebut adalah pariwisata halal.
Berdasarkan faktor-faktor tersebut, diperkirakan bahwa sektor pariwisata halal di Indonesia dapat menciptakan jutaan lapangan kerja dalam beberapa tahun ke depan. Berikut adalah beberapa jenis lapangan kerja yang dapat diciptakan oleh sektor pariwisata halal:
- Pengelolaan destinasi wisata halal. Kegiatan ini meliputi perencanaan, pengembangan, dan pengelolaan destinasi wisata halal.
- Penyedia produk dan layanan halal. Kegiatan ini meliputi penyediaan makanan, minuman, akomodasi, transportasi, dan berbagai layanan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan wisatawan muslim.
- Penyedia jasa pendukung pariwisata halal. Kegiatan ini meliputi jasa transportasi, jasa komunikasi, jasa keuangan, dan berbagai jasa lainnya yang dibutuhkan oleh wisatawan muslim.
Seiring dengan prospek yang cerah tersebut, tentunya terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi agar sektor ini dapat berkembang secara optimal. Salah satu tantangan utama adalah dalam hal standardisasi. Diperlukan sistem standarisasi yang konsisten untuk mengesahkan kehalalan di berbagai fasilitas pariwisata seperti hotel, resor, restoran, bandara, dan taman. Hal ini tidak hanya penting untuk memenuhi persyaratan wisatawan Muslim tetapi juga untuk menciptakan kepercayaan dan kenyamanan bagi mereka selama perjalanan di Indonesia. Lebih Lanjut, secara nasional tidak ada regulasi yang secara spesifik mengatur pariwisata halal. UU no. 33 tahun 2014 dan UU no. 10 tahun 2009 beserta aturan pelaksana-nya PP no. 31 tahun 2019 tidak mengandung pasal terkait hal ini. Justru, pariwisata halal ditemukan di fatwa DSN MUI.
Selain itu, melayani wisatawan non-Muslim juga menjadi tantangan signifikan. Menemukan keseimbangan antara memenuhi kebutuhan wisatawan Muslim dan memberikan pengalaman yang menyenangkan bagi wisatawan non-Muslim adalah suatu hal yang perlu diperhatikan. Ini melibatkan penanganan dengan bijak terkait deklarasi sebagai tempat yang sesuai dengan prinsip Syariah tanpa mengurangi daya tarik bagi pelancong non-Muslim.
Tantangan lainnya terletak pada pemasaran dan penyebaran informasi. Dalam era digital ini, penggunaan media sosial dan strategi pemasaran yang efektif diperlukan untuk mencapai target pasar. Hal ini membutuhkan upaya yang lebih besar dalam menyusun strategi yang memadai dan memastikan informasi terkait pariwisata halal di Indonesia dapat dengan cepat menjangkau dan mempengaruhi calon wisatawan Muslim. Dengan menanggapi dan mengatasi tantangan-tantangan tersebut, Indonesia dapat memperkuat posisinya sebagai destinasi pariwisata halal yang menarik dan berkelanjutan. Perpaduan antara prospek yang positif dan penanganan efektif terhadap tantangan akan membantu membangun fondasi yang kokoh untuk pertumbuhan sektor pariwisata halal di Indonesia.
Dalil
قُلْ سِيْرُوْا فِى الْاَرْضِ ثُمَّ انْظُرُوْا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُكَذِّبِيْنَ
“Katakanlah (Nabi Muhammad), “Jelajahilah bumi, kemudian perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan itu.” (Q.S. Al-An’am : 11)
References
Battour, M., & Ismail, M. N. (2016). Halal tourism: Concepts, practices, challenges and future. Tourism Management Perspectives, 19, 150-154.
Hendriyani, I. G. A. D. (2023, June 2). Siaran Pers: Indonesia Raih Peringkat Pertama Global Muslim Travel Index. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Retrieved January 18, 2024, from https://www.kemenparekraf.go.id/berita/siaran-pers-indonesia-raih-peringkat-pertama-global-muslim-travel-index
Mastercard and Crescent Rating. (2023). Global Muslim Travel Index 2023. Crescent Rating.
Menangkan WHTA (World Halal Tourism Award) untuk Pariwisata Indonesia di Mata Dunia. (2016, November 16). ESDM. Retrieved January 18, 2024, from https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/menangkan-whta-world-halal-tourism-award-untuk-pariwisata-indonesia-di-mata-dunia
Potensi Pengembangan Wisata Halal di Indonesia. (2021, Agustus 14). Kemenparekraf. Retrieved January 19, 2024, from https://kemenparekraf.go.id/ragam-pariwisata/Potensi-Pengembangan-Wisata-Halal-di-Indonesia.
Putra, F. S., & Tucunan, K. P. (2021). The concept of halal tourism and the fulfillment of muslim tourist needs in halal tourism. Department of Urban and Regional Planning Institut Teknologi Sepuluh Nopember, 1(2), 56-62.
Riadi, M. (2023, May 20). Wisata Halal (Halal Tourism) – Pengertian, Prinsip, Syarat dan Kriteria. KajianPustaka. Retrieved January 18, 2024, from https://www.kajianpustaka.com/2023/05/wisata-halal-halal-tourism.html
Salaam Gateway. (2023). State of the Global Islamic Economy Report. Dinar Standard.
Sayuti, M. (2023, June 6). Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. Retrieved January 20, 2024, from https://kneks.go.id/berita/569/indonesia-peringkat-pertama-destinasi-wisata-halal-terbaik-dunia?category=1
Subarkah, Alwafi Ridho. Potensi dan Prospek Wisata Halal Dalam Meningkatkan Ekonomi Daerah: Studi Kasus Nusa Tenggara Barat. Journal sospol UMM, Vol. 4, No. 2, pp. 49 – 72, https://ejournal.umm.ac.id/index.php/sospol/article/view/5979/6094.
Sungkawa, Nanang. Pariwisata Halal Tidak Didukung Regulasi yang Kuat. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Retrieved January, 19, 2024, https://fsh.uinsgd.ac.id/pariwisata-halal-tidak-didukung-regulasi-yang-kuat/.