Oleh: Della Andyra (Bisnis Islam 2022), Staf Departemen Kajian IBEC FEB UI 2022
Konser musik telah menjadi salah satu bentuk hiburan yang populer di seluruh dunia. Dalam sebuah konser, para penonton dapat menikmati performa langsung dari para musisi yang menghibur dengan bakat dan keterampilan mereka. Namun, konser musik tidak hanya sebatas hiburan semata. Beberapa konser juga memiliki tema religius, seperti konser musik Islami, yang menyajikan musik yang bertemakan nilai-nilai agama dan spiritualitas Islam. Konser musik Islami ini memberikan pengalaman yang unik bagi para penonton dengan menggabungkan keindahan musik dan pesan-pesan keagamaan yang mendalam.
Dalam konser ini, musisi dan penyanyi Muslim tampil dengan membawakan lagu-lagu yang terinspirasi oleh ajaran agama Islam, dengan penggunaan instrumen musik yang halal dan lirik-lirik yang penuh makna. Konser ini tidak hanya sekadar menghibur, tetapi juga memiliki tujuan untuk menyampaikan pesan-pesan kebaikan, cinta kasih, perdamaian, dan keindahan dalam Islam kepada para penonton. Dengan atmosfer yang khusyuk dan penuh kebersamaan, konser musik Islami menciptakan suasana spiritual yang membangkitkan dan mendalamkan keimanan serta menginspirasi kehidupan sehari-hari.
Konser musik islami tidak hanya sekedar hiburan semata, tetapi juga memenuhi kebutuhan yang masuk dalam kategori tahsiniyyat (tersier) dalam pendekatan utilitas. Dalam kebutuhan tahsiniyyat, konser musik islami memberikan kesenangan dan keindahan bagi para penikmatnya. Dengan mendengarkan musik yang bernuansa islami, penonton dapat merasakan kebersamaan dalam menyambut ketenangan spiritual. Meskipun bukan merupakan kebutuhan primer (dharuriyyat) seperti makan, minum, dan tempat tinggal, konser musik islami dapat memberikan nilai tambah bagi individu dalam mencapai keseimbangan dan kebahagiaan hidupnya.
What’s the impact?
Dari sisi ekonomi, pengaruh adanya konser musik islami dan kaitannya pada kegiatan perekonomian islam menjadi topik yang menarik untuk dibahas. Pertama, konser musik islami dapat menjadi sumber penghasilan bagi musisi, penyanyi, dan pihak terkait, sehingga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dalam komunitas muslim. Kegiatan ini dapat menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan industri kreatif serta pariwisata terkait dengan musik islami.
Kedua, konser musik islami juga dapat menjadi alat promosi bagi produk-produk atau jasa yang sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi islam. Misalnya, selama konser, dapat dilakukan pameran atau penjualan produk halal, seperti makanan, minuman, busana muslim, atau produk-produk lain yang memenuhi standar syariah.
Ketiga, konser musik islami dapat menjadi sarana pendidikan dan dakwah dalam perekonomian islam. Melalui lirik-lirik lagu dan pesan-pesan yang disampaikan dalam konser, nilai-nilai ekonomi islam dapat ditekankan, seperti keadilan, kebersamaan, dan keberkahan dalam berbisnis. Konser ini dapat menjadi wadah untuk mengajarkan dan menginspirasi masyarakat dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu, konser musik Islami sering kali berhubungan erat dengan aktivitas amal dan filantropi. Artis dan penyelenggara acara sering menggunakan konser mereka sebagai platform untuk menggalang dana bagi berbagai program sosial, bantuan kemanusiaan, dan pembangunan komunitas. Dalam konteks perekonomian Islam, ini dapat memperkuat prinsip-prinsip keuangan Islam yang menekankan pentingnya berbagi kekayaan dengan orang yang membutuhkan.
Secara sederhana, konser musik islami memiliki potensi untuk memberikan dampak positif pada perekonomian islam dengan memberikan penghasilan, mempromosikan produk halal, dan menjadi sarana pendidikan dan dakwah. Ini memperkuat keterkaitan antara kegiatan budaya dan ekonomi dalam konteks islam, dengan konser musik islami sebagai salah satu contohnya.
From an Islamic point of view
Namun, dalam hal ini konser musik masih menjadi perdebatan beberapa pihak karena adanya pandangan yang beragam. Ada ulama yang mengharamkan musik, sedangkan yang lain membolehkannya. Secara umum, musik yang mengandung lirik cabul atau berhubungan dengan maksiat diharamkan. Musik juga diharamkan jika terlibat dalam perbuatan maksiat atau jika dapat menimbulkan fitnah atau menghalangi kewajiban agama. Namun, beberapa ulama menganggap musik boleh jika tidak melanggar larangan tersebut. Perlu dicatat bahwa ulama yang melarang musik umumnya melakukannya dengan hati-hati karena melihat adanya potensi kerusakan. Pendapat ulama mengenai musik telah berbeda-beda sepanjang sejarah Islam, tetapi tidak ada larangan yang jelas dalam Al-Quran dan hadis.
Di kalangan para shahabat Nabi SAW ada beberapa di antara mereka yang menghalalkan musik, di antaranya Abdullah ibn Az-Zubair dan Abdullah bin Ja’far. Imam al-Syaukani dalam kitabnya Nailul-Authar (8/113) menceritakan tentang sahabat Abdullah bin Zubair yang memiliki budak-budak wanita dan alat musik berupa gitar.:
وَأَنَّ ابْنَ عُمَرَ دَخَلَ عَلَيْهِ وَإِلَى جَنْبِهِ عُودٌ فَقَالَ: مَا هَذَا يَا صَاحِبَ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَنَاوَلَهُ إيَّاهُ، فَتَأَمَّلَهُ ابْنُ عُمَرَ فَقَالَ: هَذَا مِيزَانٌ شَامِيٌّ، قَالَ ابْنُ الزُّبَيْرِ: يُوزَنُ بِهِ الْعُقُولُ
Dan Ibnu Umar pernah ke rumahnya ternyata disampingnya ada gitar. Ibnu Umar berkata:’ Apa ini wahai sahabat Rasulullah SAW? Kemudian Ibnu Zubair mengambilkan untuknya, Ibnu Umar merenungi kemudian berkata:’ Ini mizan Syami( alat musik) dari Syam?’. Berkata Ibnu Zubair:’ Dengan ini akal seseorang bisa seimbang’.
Referensi
“The Impact of Islamic Economy on Music Industry” – Sheikh Muhammad bin Zaid Al-Mahmoud, Dalam buku “Islamic Economics: Basic Concepts, New Thinking and Future Directions” (2019)
iNews. (2020, July 24). Hukum Musik dalam Islam. iNews. Retrieved from https://www.inews.id/lifestyle/muslim/hukum-musik-dalam-islam/3