Oleh: Ahmad Muzakki Aldi Pratama (Juara 2 Open Submission I-Share)
Pada tahun 2020, pandemi COVID-19 mulai menyebar di seluruh dunia. Pemerintah-pemerintah di dunia mulai memberlakukan pembatasan mobilitas antar negara guna mencegah lonjakan kasus COVID-19 yang lebih tinggi lagi. Indonesia yang mengalami peningkatan kasus COVID-19 yang tinggi pada tahun 2021 membuat pemerintah Indonesia juga mengambil tindakan seperti memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada sejumlah wilayah yang mengalami peningkatan kasus COVID-19.
Adanya penerapan PSBB ini memaksa aktivitas perekonomian masyarakat terganggu dan membuat Indonesia terpuruk dalam resesi (Khoirunurrofik, Abdurrachman, & Putri, 2022). Hal tersebut memberikan dampak yang besar bagi masyarakat Indonesia yang dapat dilihat dari adanya peningkatan jumlah pengangguran terutama dari sektor pariwisata dan transportasi, perkiraan penurunan konsumsi rumah tangga sebesar -9.14% pada tahun 2021, serta penurunan sumber pemasukan bagi UMKM di Indonesia (Malahayati, Masui, & Anggraeni, 2021). Adanya dampak-dampak tersebut diikuti oleh peningkatan kesenjangan sosial di Indonesia yang dilaporkan pada tahun 2021 meningkat sebanyak 10,19% sejak tahun 2017. Hal ini mendorong pemerintah Indonesia dan sejumlah institusi keuangan lainnya melakukan berbagai kebijakan untuk meminimalisir serta mengendalikan dampak yang ditimbulkan akibat pandemi, diantaranya melalui penyaluran zakat yang telah dihimpun oleh organisasi pengelola zakat seperti BAZNAS RI.
Zakat merupakan suatu kewajiban bagi seorang umat muslim yang mampu pada seseorang lainnya yang membutuhkan pada lingkup masyarakatnya. Zakat berbeda dengan pajak yang dikelola oleh pemerintah untuk diinvestasikan atau dibelanjakan untuk kepentingan negara dan bahkan dapat memberikan dampak berupa kenaikan tingkat harga — akibat pajak terhadap barang dan jasa — yang nantinya akan semakin mempersulit masyarakat kelas bawah. Berbeda dengan hal tersebut, zakat merupakan salah satu cara Islam untuk mengentaskan kesenjangan sosial karena mengalokasikan 2,5% kekayaan yang dimiliki orang yang mampu kepada orang yang membutuhkan sehingga dapat mencegah pemusatan kekayaan hanya di segolongan pihak dan tidak menaikkan tingkat harga pada barang dan jasa tertentu sehingga tidak memberatkan masyarakat yang mampu maupun yang tidak mampu (Gundogdu, 2019). Zakat tidak hanya mengurangi kesenjangan sosial, namun juga meningkatkan kesejahteraan sosial serta memperbaiki kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan sehingga dapat memberikan manfaat yang berkesinambungan pada masyarakat.
Zakat memiliki potensi penerimaan dana yang besar di Indonesia karena jumlah populasi muslim yang sangat besar. Bahkan, BAZNAS menargetkan dana zakat yang dihimpun pada tahun 2022 bisa mencapai sebesar Rp 26 triliun. Besarnya cakupan dana yang dapat dihimpun oleh BAZNAS ini membuat pemanfaatan dana zakat dapat diperluas cakupannya hingga sebanyak 56 juta mustahik (penerima zakat) pada tahun ini. Namun, pada tahun-tahun sebelumnya BAZNAS masih mengalami kendala untuk merealisasikan pengumpulan dana zakat yang telah diprediksikan. Hal tersebut ditunjukkan oleh jumlah dana yang terkumpul pada tahun 2018 yang hanya sebesar 3% dari potensinya dan pada tahun 2020 diperkirakan hanya sebesar 6% dari potensinya. Salah satu penyebab rendahnya tingkat pengumpulan dana zakat oleh BAZNAS dari potensi awalnya adalah rendahnya penggunaan teknologi digital dalam penghimpunan dana (Kasri & Yuniar, 2021).
Di lain sisi, adanya pandemi COVID-19 mendorong pengembangan inovasi terutama di bidang teknologi sehingga membuat peranan teknologi menjadi salah satu faktor penting bagi pemulihan ekonomi nasional. Oleh karenanya, pemerintah dan institusi lainnya didorong untuk melakukan inovasi dan adaptasi perkembangan teknologi sehingga dapat memperkuat ketahanan perekonomian nasional di era pandemi ini (Bin-Nashwan, 2022). Hal tersebut dapat dilihat pada upaya penggunaan teknologi dalam kegiatan penghimpunan dana zakat pada organisasi organisasi zakat di dunia agar dapat mencapai potensi yang mereka miliki.
Bentuk inovasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah dengan melakukan pengumpulan zakat secara digital pada BAZNAS RI. Adanya bentuk inovasi berupa zakat digital pada era modern ini memiliki sejumlah kelebihan untuk memperbaiki dan mengoptimalisasi pengelolaan zakat di Indonesia.
Pertama, adanya peningkatan literasi serta pengetahuan masyarakat mengenai zakat. Hal ini merupakan dampak dari kampanye media sosial mengenai zakat digital di BAZNAS RI. Adanya kampanye di media sosial tersebut memberikan kemudahan transaksi dan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai program-program bantuan sosial dan kemanusiaan dari BAZNAS RI. Selain itu, kampanye media sosial ini juga didukung oleh penggunaan teknologi virtual assistant yang memudahkan para muzakki dalam menghitung jumlah zakat yang perlu dibayarkannya dengan bantuan chatbot.
Kedua, adanya peningkatan partisipasi dan peranan masyarakat dalam memulihkan ekonomi nasional melalui pembayaran zakat. Peningkatan partisipasi masyarakat disebabkan oleh kemudahan sistem pembayaran zakat secara digital serta semakin pentingnya teknologi digital bagi masyarakat Indonesia terutama setelah masuknya pandemi di Indonesia yang menimbulkan sejumlah pembatasan mobilitas sosial masyarakat. BAZNAS RI menawarkan sejumlah opsi mekanisme pembayaran zakat digital seperti yang disediakan pada situs baznas.go.id, metode retail seperti transfer bank, pembayaran di sejumlah merchant seperti minimarket, dan layanan potong langsung (zakat payroll system). Bahkan, BAZNAS RI juga menyediakan opsi mekanisme pembayaran dari luar negeri dengan melalui PayPal dan akan otomatis mengubah/mengkonversi nilai mata uang asing yang disalurkan. Oleh karenanya, zakat digital mendapatkan antusiasme lebih dari para muzakki (pembayar zakat) yang tercermin dari peningkatan dana yang terhimpun sebesar Rp 136,99 miliar atau mengalami peningkatan sebesar 51% dari tahun lalu meskipun kondisi negara Indonesia masih belum sepenuhnya pulih dari dampak akibat pandemi COVID-19. Secara khusus, partisipasi generasi milenial dalam pembiayaan zakat juga meningkat.
Ketiga, penggunaan teknologi digital dapat membuat distribusi zakat berlangsung secara lebih transparan, efisien, serta dapat mengurangi jumlah biaya dalam transaksi. Untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana zakat yang telah dikumpulkan, BAZNAS RI menggunakan teknologi blockchain dari hasil kolaborasi dengan Desto dalam aplikasi i-zakat. Selain menawarkan, transparansi adanya teknologi blockchain juga dapat meningkatkan efisiensi karena dapat meminimalisir adanya transaksi palsu, penipuan serta penggelapan karena setiap pengguna akan memiliki salinan data-data transaksi.
Sejumlah kelebihan dan/atau keunggulan yang ditawarkan oleh digitalisasi zakat tersebut dapat meningkatkan kontribusi zakat bagi perekonomian nasional yang sedang terpuruk akibat dampak dari pandemi terutama pada masyarakat Indonesia serta memperkuat peranan zakat dalam perekonomian nasional. Bentuk kontribusi zakat dapat dilihat dari program kemanusiaan yang didistribusikan oleh BAZNAS RI. Program tersebut memiliki fokus pada 5 bidang strategis yaitu bidang ekonomi, pendidikan, dakwah, kesehatan dan sosial kemanusiaan sebesar Rp 4 triliun berdasarkan data pada tahun 2020 dari hasil pengumpulan 74,8% OPZ resmi di Indonesia. Dana zakat tersebut kemudian akan didistribusikan secara penuh ke seluruh bidang-bidang penyaluran dana zakat.
Gambar 1. Grafik Penyaluran Dana Zakat dari 74,8% OPZ di Indonesia dalam Miliar Rupiah
Penyaluran zakat oleh BAZNAS RI pada bidang ekonomi dapat berupa pemberian bantuan berupa program Cash From Work (CFW) yang memberikan uang tunai bagi para pekerja dari berbagai sektor yang kehilangan pekerjaannya yang disebabkan dari dampak pandemi, dan pemberian paket logistik kepada keluarga-keluarga yang membutuhkan. Pemberian program-program ini dapat menguatkan kembali tingkat konsumsi masyarakat yang terpuruk akibat pandemi sebesar -9,14% dan daya beli masyarakat. Selain itu, terdapat program bantuan kepada pelaku UMKM, petani dan peternak berupa modal tambahan serta pemberian fasilitas tambahan. Program-program bantuan tersebut dapat memperkuat ketahanan perekonomian Indonesia mengingat peranan penting sektor pertanian dan peternakan di Indonesia yang masih tumbuh positif serta menyediakan lapangan kerja tambahan selama pandemi sehingga dapat menunjang kebutuhan masyarakat Indonesia. Namun beban biaya yang perlu petani dan peternak bayarkan selama pandemi ini menjadi lebih tinggi akibat sulitnya distribusi logistik yang disebabkan oleh pembatasan mobilitas masyarakat. Oleh karenanya, program ini memegang peranan penting dengan membantu para petani dan peternak untuk terus meningkatkan kinerjanya di tengah sejumlah tantangan baru akibat pandemi sehingga dapat memperkuat ketahanan perekonomian Indonesia selama pandemi.
Selanjutnya, hasil dari pengumpulan zakat dapat memberikan peningkatan investasi bagi perekonomian Indonesia misalnya melalui penyaluran pada bidang pendidikan, layanan kesehatan dan sosial kemanusiaan. Dalam bidang pendidikan, terdapat sejumlah sekolah baru yang didirikan dari hasil pengumpulan zakat oleh BAZNAS serta adanya perbaikan layanan pendidikan pada sekolah-sekolah yang membutuhkan dana perbaikan di daerah. Selain itu, pada program sosial kemanusiaan terdapat sejumlah program yang diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan dan perbaikan layanan publik. Saat era pandemi ini, bidang layanan kesehatan juga turut membantu pembangunan rumah sakit dan klinik serta menyediakan fasilitas penunjang pelayanan kesehatan seperti mobil ambulan. Bahkan adanya integrasi digital yang telah dilakukan oleh BAZNAS dengan aplikasi BARZAH Driver memudahkan para mustahik yang dalam keadaan darurat menggunakan ambulan dari hasil pengumpulan zakat.
Terakhir, adanya upaya BAZNAS dalam memberikan bantuan pada bidang kesehatan dari dana zakat bertujuan agar pemulihan ekonomi nasional bisa berlangsung lebih awal apabila pandemi COVID-19 dapat dikendalikan dengan baik melalui pemberian bantuan uang tunai tambahan, alat pelindung diri (APD), dan suplemen kesehatan bagi para tenaga kesehatan.
Namun, terdapat sejumlah tantangan-tantangan yang dapat membuat program digitalisasi dan pendistribusian zakat menjadi terganggu dan perlu dicari jalan keluarnya. Adanya potensi meningkatnya angka kemiskinan akan menurunkan jumlah masyarakat yang mampu membayar zakatnya (muzakki) sehingga dapat menurunkan tingkat pendistribusian dana zakat, lalu keterbatasan akses teknologi informasi yang masih menjadi kendala bagi digitalisasi zakat yang dapat membuat program tersebut tidak dapat berkembang di sejumlah daerah. Lalu, ada ancaman keamanan data pada situs-situs digital seperti pencurian data dan penyadapan kepada para pengguna layanan digital.
Kesimpulannya, pandemi COVID-19 telah membawa sejumlah dampak yang sangat signifikan bagi perekonomian Indonesia dan menuntut Indonesia dan sejumlah negara lainnya untuk melakukan pembatasan mobilitas masyarakatnya untuk mencegah penyebaran COVID-19. Hal tersebut kemudian membawa dampak yang besar bagi perekonomian nasional terutama pada masyarakat kecil. Selain itu, adanya bentuk pembatasan mobilitas sosial kemudian mendorong inovasi teknologi berkembang dengan pesat dan membuatnya menjadi sangat penting bagi ketahanan perekonomian nasional sehingga menuntut adanya adaptasi dan inovasi dari berbagai institusi dan lapisan masyarakat. Salah satu bentuk adaptasi dari institusi pemerintahan Indonesia adalah melalui BAZNAS RI yang memperkenalkan sistem zakat digital yang menawarkan sejumlah kelebihan dan manfaat untuk mengoptimalkan potensi zakat yang dapat dicakup oleh BAZNAS. Zakat sendiri dapat menjadi alternatif untuk memulihkan kembali perekonomian nasional karena berbagai program yang dinilai mampu untuk meminimalisir dampak COVID-19 melalui bidang pendidikan, ekonomi, sosial kemanusiaan, dakwah dan kesehatan. Namun, Indonesia masih memiliki sejumlah tantangan yang perlu diselesaikan yang nantinya justru akan menghambat perkembangan kinerja dari zakat digital seperti adanya ancaman keamanan data dan keterbatasan akses informasi teknologi di sejumlah daerah di Indonesia.
Referensi
Anam, K. (2022, April 19). BAZNAS Targetkan Penyaluran Zakat Rp 26 T di 2022. CNBC Indonesia. Dipetik Mei 6, 2022, dari
https://www.cnbcindonesia.com/syariah/20220419131850-29- 332792/baznas-targetkan-penyaluran-zakat-rp-26-t-di-2022
BAZNAS RI. (2021, Desember 31). Pengumpulan BAZNAS Pusat 2021 Tumbuh 33 Persen. Dipetik Mei 6, 2022, dari
https://baznas.go.id/Press_Release/baca/Pengumpulan_BAZNAS_Pusat_2 021_Tumbuh_33_Persen/950
BAZNAS RI. (2021). Rencana Strategis 2020–2025. BAZNAS RI. Dipetik Mei 13, 2022, dari https://pid.baznas.go.id/rencana-strategis-2020-2025/
Bin-Nashwan, S. A. (2022). Toward diffusion of e-Zakat initiatives amid the COVID-19 crisis and beyond. FORESIGHT, 4(2), 141–158.
doi:10.1108/FS-08–2020–0082
Cahya, G. H. (2021, Juli 22). Struggling for work and food, Indonesia’s poorest suffer as Covid crisis deepens. Dipetik Mei 6, 2022, dari
https://www.theguardian.com/global-development/2021/jul/22/struggling for-work-and-food-indonesias-poorest-suffer-as-covid-crisis-deepens
Gundogdu, A. S. (2019). The Miser. In A Modern Perspective of Islamic Economics and Finance (pp. 119–138). Emerald Publishing Limited. Retrieved Mei 6, 2022 from https://remote-lib.ui.ac.id:2075/10.1108/978- 1–78973–137–820191006
Jedidia, K. B., & Guerbouj, K. (2021). Effects of zakat on the economic growth in selected Islamic countries: empirical evidence. International Journal of Development Issues (IJDI), 20(1). doi:10.1108/IJDI-05–2020–0100
Kasri, R. A., & Yuniar, A. M. (2021). Determinants of digital zakat payments: lessons from Indonesian experience. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 12(3), 362–379. doi:10.1108/JIABR-08–2020–0258
Khoirunurrofik, K., Abdurrachman, F., & Putri, L. A. (2022, Maret). Half-hearted policies on mobility restrictions during COVID-19 in Indonesia: A portrait of large informal economy country. Transportation Research
Interdisciplinary Perspectives, 13. doi:10.1016/j.trip.2021.100517
Malahayati, M., Masui, T., & Anggraeni, L. (2021, December). An assessment of the short-term impact of COVID-19 on economics and the environment: A case study of Indonesia. EconomiA, 22(3), 291–313.
doi:10.1016/j.econ.2021.12.003
Rejeb, D. (2020). Blockchain and Smart Contract’s Contributions to Zakat Management System. International Conference of Zakat(ICONZ) (hal. 15- 23). BAZNAS RI. Dipetik Mei 5, 2022, dari
https://www.iconzbaznas.com/submission/index.php/proceedings/article/vi ew/207/107Utami, P., Basrowi, B., & Nasor, M. (2021, Maret 1). Innovations in the Management of Zakat in Indonesia in Increasing Entrepreneurial Interest and Poverty Reduction. IJISH (International Journal of Islamic Studies and Humanities), 4(1), 1–19. doi:10.26555/ijish.v4i1.1960