Oleh: Faris Izzaturahman (Bisnis Islam 2023)
“Apakah kamu takut (menjadi miskin) jika mengeluarkan sedekah sebelum (melakukan) pembicaraan rahasia dengan Rasul? Jika kamu tidak melakukannya dan Allah mengampunimu, tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, serta taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”
-Q.S. Al Mujadilah Ayat 13-
Judul Artikel: The impact of zakat in poverty alleviation and income inequality reduction from the perspective of gender in West Java, Indonesia
Penulis:
1. Qurroh Ayuniyyah Magister of Islamic Economics, Ibn Khaldun University, Bogor, Indonesia
2. Ataul Huq Pramanik Department of Economics, International Islamic University Malaysia, Kuala Lumpur, Malaysia and Bangladesh Institute of Islamic Thought, Dhaka, Bangladesh,
3. Norma Md Saad Department of Economics, International Islamic University Malaysia, Kuala Lumpur,
Malaysia
4. Muhammad Irwan Ariffin Department of Economics, International Islamic University Malaysia, Kuala Lumpur,
Malaysia
Tahun: 2022
Jurnal: International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management
Publisher: Emerald Publishing Limited
Scimago: Q2
DOI: https://doi.org/10.1108/IMEFM-08-2020-0403
ISSN: 1753-8394
1. Pendahuluan
Sebagai rukun Islam ketiga, zakat berasal dari bahasa Arab yang artinya bertambah (al-nama), memurnikan (al-taharatu), dan memberkati (al-barakatu). Dilihat dari perspektif spiritual, Hafidhuddin (2002) berpendapat bahwa zakat mampu meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan baik bagi pemberi maupun penerima, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an (2:2–3). Sebagai perspektif material, zakat dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial antar kelompok dengan meminimalkan ketimpangan pendapatan yang muncul terutama dari kegagalan di pihak lembaga pasar (Ayuniyyah, 2019), serta memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat (Bilo dan Machado, 2020). Banyak penelitian telah menunjukkan peran zakat dalam pembangunan sosial ekonomi, misalnya zakat dapat menjadi sumber dana bagi keuangan mikro untuk membantu orang miskin dan yang membutuhkan untuk terlibat dalam kegiatan yang menghasilkan pendapatan, akibatnya mengurangi kemiskinan dan memastikan keadilan sosial (Asmalia et al., 2018).
Namun, hanya sedikit penelitian yang menganalisis peran zakat dari perspektif gender, padahal gender merupakan salah satu penentu terpenting kemiskinan dan ketimpangan pendapatan. Mengenai gender, Pramanik (1998) and Lastrapes and Rajaram (2016) mengemukakan bahwa keluarga miskin lebih cenderung dikepalai oleh perempuan daripada laki-laki. Beik (2013) berpendapat bahwa mengenali kesenjangan gender dalam analisis kesejahteraan dapat menjadi penting dalam proses pembangunan. Penelitian ini menyelidiki dampak zakat dalam pengentasan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan pendapatan berdasarkan gender.
2. Metode Penelitian
2.1. Wilayah Studi dan Data
Penelitian melibatkan 1.300 penerima zakat di bawah binaan BAZNAS pada Januari hingga April 2017 dari Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Kota dan kabupaten dipilih berdasarkan wilayah dengan jumlah penduduk terpadat di Jawa Barat.
2.2. Indeks Center of Islamic Economic and Business Studies (CIBEST)
Model CIBEST dikembangkan oleh Beik and Arsyianti (2015) dengan memasukkan unsur kemiskinan baik material maupun spiritual. Kemiskinan material sebagai ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar material berdasarkan kondisi masyarakat, seperti pangan, sandang, dan papan. Penyebab utamanya kurangnya pendapatan untuk memenuhi kebutuhan. Kemiskinan spiritual sebagai ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan spiritual minimum, termasuk tindakan ibadah wajib dan dianjurkan, seperti shalat dan puasa.
Figure 1. CIBEST Kuadran
Penelitian menggunakan standar garis kemiskinan pendapatan pada 2015 dan 2016 dari Badan Pusat Statistik. Jumlah rumah tangga di setiap kuadran CIBEST ditentukan berdasarkan kombinasi hasil nilai ST (ambang batas spiritual yang memisahkan rumah tangga miskin spiritual dan rumah tangga kaya spiritual) dan MS (pendapatan garis kemiskinan) menghasilkan empat kemungkinan kombinasi. Pertama, hidup di atas garis kemiskinan dan religius. Kedua, kaya secara spiritual, tetapi miskin secara materi. Ketiga, hidup di atas garis kemiskinan, tetapi miskin spiritual. Keempat, miskin secara material dan spiritual.
Persamaan CIBEST Model yang digeneralisasikan:
CIBEST Model = 1 = F + Mp + Sp + Ap
F (Jumlah Rumah Tangga Sejahtera yang Membayar Zakat), Mp (Indeks Kemiskinan Material), Sp (Indeks Kemiskinan Spiritual), dan Ap (Indeks Kemiskinan Absolut).
Indeks-indeks tersebut digunakan untuk memetakan populasi dan menentukan di kuadran mana sebagian besar populasi berada.
2.3. Pengukuran Ketimpangan Pendapatan
Penelitian menggunakan desil, koefisien Gini, dan indeks Atkinson sebagai alat analisis. analisis. McConnell et al. (2015) mendefinisikan koefisien Gini sebagai ukuran numerik dari distribusi pendapatan secara keseluruhan. Koefisien Gini mempunyai nilai 0 sampai 1. Jika koefisien pasca-zakat Gini lebih kecil dari koefisien pra-zakat Gini, penyaluran zakat mampu mengurangi ketimpangan pendapatan.
Indeks Atkinson didasarkan pada evaluasi kesejahteraan sosial dari distribusi pendapatan. Jika nilai indeks atkinson pasca-zakat lebih kecil dari nilai indeks atkinson pra-zakat, distribusi zakat mampu mengurangi kerugian kesejahteraan masyarakat.
3. Hasil & Analisis
3.1. Analisis demografi
Dari segi gender, menurut data makro Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Barat (2018) dominasi karakteristik responden 64,22% rumah tangga dikepalai oleh laki-laki. Dari segi status perkawinan, 99,7% kepala rumah tangga laki-laki sudah menikah, di sisi lain lebih dari 75% perempuan kepala rumah tangga adalah janda.
Dari segi usia, kepala rumah tangga laki-laki dan perempuan sebagian besar berusia paruh
baya (46-65 tahun), lalu diikuti oleh usia 26–45 tahun. Hal ini menunjukkan sebagian besar
berada pada usia produktif secara ekonomi.
Dari segi pendidikan formal, kepala rumah tangga perempuan cenderung mempunyai tingkat pendidikan formal lebih rendah daripada laki-laki. Selain itu, sebagian besar kepala rumah tangga laki-laki dan perempuan hanya mengenyam pendidikan formal sampai sekolah dasar.
Dari segi status pekerjaan, mayoritas kepala rumah tangga laki-laki bekerja sebagai karyawan sedangkan kepala rumah tangga perempuan sebagian besar memiliki bisnis sendiri.
3.2. Analisis Kemiskinan
Analisis menggunakan model CIBEST untuk menguji apakah program distribusi zakat memiliki efek yang berbeda dalam mengurangi kemiskinan antara rumah tangga yang dikepalai laki-laki dan perempuan dengan menyajikan pengelompokan kepala rumah tangga berdasarkan kuadran CIBEST.
Table 1. Pengelompokan rumah tangga berdasarkan kuadran CIBEST sebelum dan 1 tahun setelah mengikuti program penyaluran zakat.
Rumah tangga di Kuadran 2 dan 4 mewakili masyarakat yang berhak menerima manfaat program penyaluran zakat karena mereka hidup di bawah garis kemiskinan nasional. Sementara itu, rumah tangga di Kuadran 1 dan 3 menandakan zakat disalurkan kepada rumah tangga yang sudah berada di atas garis kemiskinan nasional, meskipun spiritualitasnya berada di bawah garis batas. Dimasukkan rumah tangga tersebut diindikasi dari faktor standar kemiskinan nasional terlalu rendah, terdapat rumah tangga memiliki lebih dari satu yang bekerja sehingga meningkatkan total pendapatan bulanan, kemungkinan BAZNAS menyalurkan dana zakat kepada rumah tangga tidak memenuhi syarat di beberapa daerah.
Setelah satu tahun pelaksanaan program distribusi zakat memberikan dampak kondisi material dan spiritual penerima manfaat. Peningkatan terjadi pada jumlah rumah tangga Kuadran 1. Penurunan terjadi pada jumlah rumah tangga Kuadran 2, 3, dan 4. Namun, terjadi peningkatan jumlah rumah tangga dikepalai perempuan yang masih hidup dibawah garis kemiskinan dikepalai perempuan pada Kuadran 2. Program distribusi zakat berdampak lebih baik pada rumah tangga dikepalai laki-laki pada indeks kemiskinan materil (MPI) dan indeks kemiskinan absolut (API). Sementara itu, program distribusi zakat berdampak lebih baik pada rumah tangga dikepalai perempuan pada indeks falah (FI) dan indeks kemiskinan spiritual (SPI).
3.3. Analisis Ketimpangan Pendapatan
Analisis berdasarkan jenis kelamin kepala rumah tangga dengan distribusi pendapatan bulanan sebelum dan 1 tahun setelah program penyaluran zakat. Rumah tangga yang dikepalai laki-laki dan perempuan berdasarkan jumlah masyarakat berdasarkan jumlah pendapatannya dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu masyarakat termiskin sebanyak 40%, masyarakat menengah sebanyak 40%, dan masyarakat terkaya sebanyak 20%.
Sebelum program distribusi zakat rumah tangga yang dikepalai laki-laki dalam membagi porsi pendapatan, masyarakat termiskin menguasai 15,79% dari total pendapatan, masyarakat terkaya menguasai 46,54% dari total pendapatan, dan masyarakat menengah menguasai 37,67% dari total pendapatan.
Sebelum program distribusi zakat, rumah tangga yang dikepalai perempuan dalam membagi porsi pendapatan, masyarakat termiskin menguasai 11,6% dari total pendapatan, masyarakat terkaya menguasai 53,67% dari total pendapatan, dan masyarakat menengah menguasai 34,73% dari total pendapatan. Hal ini menunjukkan sebelum adanya program zakat, distribusi pendapat rumah tangga yang dikepalai laki-laki terlihat lebih baik dibandingkan dengan rumah tangga yang dikepalai perempuan.
Setelah satu tahun mengikuti program distribusi zakat, rumah tangga yang dikepalai laki-laki dan perempuan distribusi pendapatan menjadi lebih baik. Hal ini terjadi dengan berkurangnya kesenjangan pendapatan antara masyarakat termiskin dan masyarakat terkaya. Perubahan terjadi lebih tinggi pada rumah tangga yang dikepalai perempuan dengan masyarakat terkaya berkurang sebanyak 2,36% dari total pendapatan sebelum zakat dan masyarakat termiskin bertambah sebanyak 1,4% dari total pendapatan sebelum zakat. Jika dibandingkan rumah tangga yang dikepalai laki-laki, masyarakat terkaya berkurang sebanyak 0,52% dari total pendapatan sebelum zakat dan masyarakat termiskin bertambah sebanyak 0,55% dari total pendapatan sebelum zakat.
Terjadi penurunan koefisien Gini pada rumah tangga yang dikepalai laki-laki dan perempuan, hal ini menunjukkan berkurangnya ketimpangan pendapatan. Demikian juga terjadi penurunan indeks Atkinson pada rumah tangga yang dikepalai laki-laki dan perempuan, hal ini menunjukkan bahwa hilangnya kesejahteraan sosial di antara responden berkurang.
4. Kesimpulan & Rekomendasi
Setelah berpartisipasi dalam program distribusi zakat selama 1 tahun, ditemukan bahwa zakat mampu mengurangi kemiskinan di rumah tangga yang dikepalai laki-laki dan zakat mampu mengurangi ketimpangan pendapatan di rumah tangga yang dikepalai perempuan. Selain itu, model CIBEST menunjukkan pentingnya mengukur dampak kemiskinan baik dari perspektif material maupun spiritual.
Rekomendasi kepada pembuat kebijakan untuk meningkatkan program distribusi zakat saat ini. Pertama, kebijakan ekonomi harus memasukkan zakat karena memainkan peran penting dalam menyelesaikan permasalahan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan. Kedua, BAZNAS disarankan untuk lebih memperhatikan jenis kelamin penerima zakat karena memiliki efektivitas yang berbeda dalam menerima program distribusi zakat. Ketiga, Pemantauan kegiatan bisnis dan spiritualitas penerima zakat harus lebih diperhatikan oleh BAZNAS dan petugas amil untuk memberdayakan penerima manfaat secara ekonomi dan spiritual dan membantu mereka dalam mencapai solvabilitas keuangan jangka panjang.