Oleh: Sal Bintang Alwasi (Ilmu Ekonomi Islam 2021)
Latar Belakang
Zakat merupakan salah satu bentuk keuangan sosial dalam islam yang berperan penting bagi pembangunan ekonomi dan jaminan sosial negara. Pemanfaatan zakat yang optimal dapat secara efektif mengatasi kemiskinan di antara umat islam dengan meminimalkan kesenjangan pendapatan antara si kaya dan si miskin. Per September 2022, jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 26,36 juta (Statistik Indonesia, 2022), angka ini menunjukan pentingnya untuk menyelidiki zakat sebagai salah satu instrumen pemerataan pendapatan dan alat dalam program pengentasan kemiskinan. Oleh karena itu, penelitian ini akan mengulas bagaimana zakat dapat berperan sebagai sumber pendanaan untuk meningkatkan kesejahteraan, serta hubungannya dengan kemiskinan dan pembangunan ekonomi.
Menurut UU RI Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dana zakat di Indonesia digunakan untuk program konsumsi jangka pendek (konsumtif) dan kegiatan praktis jangka panjang (produktif). Salah satu contoh penyaluran zakat produktif untuk pemberdayaan mustahiq (penerima zakat) adalah melalui bantuan dana untuk usaha mikro yang dapat meningkatkan pertumbuhan bisnis dan kesejahteraan mustahiq. Pengelolaan dan penyaluran zakat yang efektif akan menghasilkan ketahanan sosial-ekonomi jangka panjang sehingga diperlukan adanya pemeriksaan yang ketat untuk mengoptimalkan dampak pemberdayaan zakat terhadap kesejahteraan mustahiq. Program zakat dapat meningkatkan standar hidup jika dirancang, dipantau, dan dievaluasi dengan tepat proses penyaluran dan pendayagunaannya.
Salah satu orisinalitas penelitian ini dengan penelitian-penelitian sebelumnya adalah ukuran kesejahteraan dalam penelitian ini yang mempertimbangkan maqashid syariah untuk mengevaluasi kesejahteraan mustahiq. Adapun alasan pertamanya adalah, jika mengevaluasi kesejahteraan hanya berdasarkan kriteria materialistik, seperti pertumbuhan bisnis dan pertumbuhan pendapatan, maka akan menurunkan kualitas kesejahteraan dalam pandangan islam. Kedua, seorang muslim harus mencapai Al-Falah atau puncak kebahagiaan di dunia dan akhirat yang merupakan kesejahteraan hakiki seorang muslim, maka kesejahteraan harus diukur berdasarkan kriteria material dan spiritual. Ketiga, Ibn Asyur menegaskan bahwa Allah menginginkan manusia tetap bermanfaat dalam setiap tindakan mereka dengan cara melindungi lima hal dalam maqashid syariah yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan kekayaan.
Tujuan dan Metode Penelitian
Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menentukan hubungan antara zakat, pertumbuhan bisnis, kondisi makroekonomi, dan kesejahteraan mustahiq (penerima zakat). Penelitian ini menggunakan metode Partial Least Squares-Structural Equation Modelling (PLS-SEM) yang diterapkan secara kuantitatif untuk mengukur dampak variabel independen (zakat, pertumbuhan bisnis, kondisi makroekonomi) terhadap variabel dependen (tingkat kesejahteraan mustahiq). Dalam membuat modelnya, peneliti menggunakan kombinasi data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui kuesioner terstruktur yang mencakup program pemberdayaan zakat, pertumbuhan bisnis mustahiq, dan kesejahteraan, sedangkan data sekunder diperoleh dari statistik indikator-indikator makroekonomi di Indonesia, yang terdiri dari statistik inflasi dan produk domestik regional bruto (PDRB) yang mengambil data regional provinsi Jawa Timur pada tahun 2020.
Peneliti menguji data dari 137 mustahiq yang mendapatkan manfaat dari program pemberdayaan zakat dari 7 lembaga zakat di Indonesia yang menjalankan program tersebut dan didukung oleh dana zakat. Lembaga-lembaga tersebut adalah:
- Yatim Mandiri Jawa Timur,
- Yatim Mandiri Yogya,
- Dompet Dhuafa Jawa Timur,
- Inisiatif Zakat Indonesia Jawa Timur,
- Nurul Hayat Jawa Timur,
- Yayasan Dana Sosial Al-Falah Malang, dan
- Dompet Amanah Umat.
Peneliti menetapkan kerangka konseptual untuk hipotesis yang akan diuji dalam penelitian ini dengan rincian sebagai berikut:
H1: Pemberdayaan Zakat (ZE) berpengaruh positif terhadap pertumbuhan bisnis mustahiq (MBG)
H2: Pendampingan Bisnis (BA) berpengaruh positif terhadap pertumbuhan bisnis mustahiq (MBG)
H3: Pertumbuhan Bisnis Mustahiq (MBG) berpengaruh positif terhadap kesejahteraan mustahiq (MW)
H4: Faktor-faktor makroekonomi dan produk domestik regional bruto (PDRB) berpengaruh positif terhadap kesejahteraan mustahiq (MW)
H5: Faktor-faktor makroekonomi dan inflasi (INF) berpengaruh negatif terhadap kesejahteraan mustahiq (MW)
H6: Pemberdayaan zakat (ZE) berpengaruh positif terhadap kesejahteraan mustahiq (MW)
H7: Pendampingan bisnis (BA) berpengaruh positif terhadap kesejahteraan mustahiq (MW)
Gambar 1: Kerangka hipotesis faktor penentu kesejahteraan mustahiq
Data yang telah diproses dengan metode PLS-SEM dalam penelitian ini telah melewati beberapa tes untuk mendapatkan hasil yang optimal. Diantaranya adalah telah lulus uji validitas dan reabilitas yang ditunjukkan dengan terpenuhinya validitas diskriminan. Selain itu, semua indikator variabel pada penelitian ini juga telah lulus uji multikolinearitas yang ditunjukkan dengan nilai VIF yang berkisar antara 1,000 hingga 6,907 jauh lebih kecil dari 10.
Pembahasan Temuan
Gambar 2: Hasil PLS-SEM
Pemberdayaan Zakat terhadap Pertumbuhan Bisnis Mustahiq (H1)
Berdasarkan gambar 2, H1 menunjukkan nilai t-statistic 3,279 > 1,96 dan nilai p-value 0,001 < 0,05. Hasil ini memperlihatkan bahwa pemberdayaan zakat memiliki pengaruh positif yang signifikan terhadap pertumbuhan bisnis mustahiq. Program-program pemberdayaan zakat secara umum dapat didistribusikan dengan berbagai cara, mulai dari memberikan modal usaha, alat dan mesin untuk menjalankan bisnis, dan juga pelatihan bisnis.
Pendampingan/Bantuan Bisnis terhadap Pertumbuhan Bisnis Mustahiq (H2)
Pendampingan bisnis ditujukan untuk memastikan bahwa program-program pemberdayaan digunakan secara efisien dan tidak disalahgunakan. Pendampingan ini mencakup serangkaian kegiatan yang memiliki fokus utama untuk membantu penerima program zakat dalam memahami tata kelola dan manajemen bisnis yang baik. Hasil analisis menunjukkan nilai t-statistic 2,698 > 1,96 dan nilai p-value 0,007 < 0,05 sehingga pendampingan bisnis ini memiliki pengaruh positif yang signifikan terhadap pertumbuhan bisnis mustahiq.
Pertumbuhan Bisnis Mustahiq terhadap Kesejahteraan Mustahiq (H3)
Dilihat dari hasil analisis yang menunjukkan nilai t-statistic 3,242 > 1,96 dan nilai p-value 0,001 < 0,05 membuktikan bahwa pertumbuhan bisnis mustahiq memiliki pengaruh positif yang signifikan terhadap kesejahteraan mustahiq. Pertumbuhan bisnis itu bisa ditunjukkan dengan peningkatan penjualan, aset bisnis, dan keuntungan. Bahkan sebagian mustahiq yang diwawancarai dalam penelitian ini menyatakan bahwa program pemberdayaan telah meningkatkan tingkat pendapatan mereka dan memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Indikator Makroekonomi (PDRB dan Inflasi) terhadap Kesejahteraan Mustahiq (H4, H5)
Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa nilai t-statistic dari PDRB dan inflasi berada dibawah 1,96 dan nilai p-value dari keduanya berada diatas 0,05. Ini menunjukkan bahwa kedua variabel tersebut tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap kesejahteraan mustahiq. Karena fokus utama dari bisnis mustahiq adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, maka permintaan kebutuhan ini tidak akan terpengaruh oleh perubahan pertumbuhan ekonomi. Sedangkan indikator makroekonomi lainnya yaitu inflasi bukan faktor penentu yang sangat penting dalam menggambarkan kesejahteraan mustahiq karena kebanyakan bisnis yang dijalankan oleh mustahiq adalah bisnis mikro yang menjual konsumsi harian masyarakat, sehingga inflasi hanya memiliki dampak kecil.
Program Pemberdayaan Zakat terhadap Kesejahteraan (H6)
Hasil analisis hipotesis ini menunjukkan nilai t-statistic 4,874 > 1,96 dan nilai p-value 0,000 < 0,05 yang memastikan bahwa memberdayakan mustahiq dengan zakat memiliki pengaruh positif yang signifikan terhadap kesejahteraan mustahiq. Temuan ini didukung oleh penelitian-penelitian sebelumnya yang menunjukkan dampak program zakat secara efektif mengurangi tingkat kemiskinan dan mengembangkan kesejahteraan.
Pendampingan/Bantuan Bisnis terhadap Kesejahteraan (H7)
Hasil temuan untuk hipotesis ini adalah nilai t-statistic 0,226 < 1,96 dan nilai p-value 0,821 > 0,05 yang menunjukkan bahwa kesejahteraan mustahiq tidak dipengaruhi oleh pendampingan bisnis, karena proses pendampingan bisnis lebih berfokus tentang pengembangan bisnis, pemantauan, dan evaluasi yang lebih bersifat material. Sedangkan kesejahteraan dalam islam itu diukur bukan hanya dari segi material tapi juga dari segi spiritual, sehingga seorang muslim dikatakan sejahtera apabila ia dapat memenuhi kebutuhan material dan spiritualnya.
Hikmah dan Kesimpulan
Penelitian ini menemukan bahwa program pemberdayaan zakat yang efektif dan pendampingan usaha memberikan dampak positif yang signifikan terhadap pertumbuhan bisnis mustahiq. Berbeda dengan indikator makroekonomi yang sebenarnya mendapat keuntungan dari ekspansi bisnis, tapi pada kenyataannya tidak berpengaruh terhadap kesejahteraan mustahiq. Hikmah yang harus diperhatikan dari penelitian ini adalah para penerima zakat harus memaksimalkan dana yang diterima dan termotivasi untuk meningkatkan manajemen bisnis mereka, sedangkan pelaksana program harus secara ketat memantau dan mengevaluasi sistem pemberdayaan dan pendampingan untuk memastikan keberhasilannya.